Kebijakan Kesehatan di Tingkat Global

Kebijakan Kesehatan Global

Dinas.id – Analisis kebijakan publik terkait kesehatan tidak bisa dilepaskan dari berbagai aktor, faktor konstekstual maupun proses pengambilan kebijakan kesehatan pada level global, nasional dan lokal/daerah.

Pasca Perang Dunia Kedua, negara-negara sekutu yang keluar sebagai pemenang perang menginisiasi berdirinya lembaga kerja sama multilateral di tingkat Global dengan nama United Nations atau Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).

Tujuan berdirinya PBB adalah untuk turut menciptakan perdamaian dunia dan meredakan konflik dan ketegangan di antara negaranegara anggota. Selain di bidang politik dan keamanan, kerja sama multilateral di PBB juga mencakup ke berbagai bidang seperti pendidikan, kesehatan, kebudayaan.

Bacaan Lainnya

Bergabungnya Indonesia dalam berbagai organisasi kerja sama global seperti PBB membawa konsekuensi mendalam bagi berbagai kebijakan publik termasuk di bidang kesehatan.

Sebagai anggota badan dunia tersebut, Indonesia terlibat dalam berbagai perundingan, kesepakatan, dan konvensi-konvensi yang dirumuskan pada level internasional khususnya konvensi World Health Organization untuk bidang kesehatan.

Kebijakan dan Kesepakatan Internasional

Berikut beberapa kebijakan dan kesepakatan internasional dalam bidang kesehatan:

1. International Health Regulation

International Health Regulation adalah aturan kesehatan internasional yang diterima oleh seluruh negara anggota WHO tahun 1969.

Aturan ini dimaksudkan untuk memperkuat prinsip-prinsip epidemis yang diterapkan secara internasional, mendeteksi, mengurangi, atau menghapus sumber penyebaran infeksi, meningkatkan sanitasi di dalam dan di sekitar pelabuhan dan bandara untuk mencegah penyebaran vektor, dan secara umum mendorong aktvitas epidemiologis pada level nasional sehingga mengurangi resiko infeksi.

2. Universal Health Coverage

Konstitusi World Health Organization (WHO) tahun 1948 menyatakan kesehatan merupakan hak asasi manusia dan deklarasi Alma-Ata (1978) menyatakan bahwa kesehatan untuk semua.

Atas dasar itulah WHO berkomitmen untuk mengembangkan suatu sistem kesehatan dimana semua orang memiliki akses kepada pelayanan kesehatan yang dibutuhkan tanpa terkendala biaya.

Sistem ini dikenal sebagai universal health coverage (UHC). Untuk menghindari terjadinya kendala biaya, maka dikembangkan suatu sistem asuransi (financial protection) dalam upaya pencapaian UHC.

WHO mendefinisikan Universal Health Coverage sebagai sebuah konsep untuk memastikan seluruh masyarakat memiliki akses yang dibutuhkan terhadap usaha promosi, pencegahan, pengobatan dan rehabilitasi oleh pelayanan kesehatan dengan kualitas yang mencukupi.

Berdasarkan hal tersebut, konsep UHC merupakan penentu dalam mencapai tujuan kebijakan kesehatan dan kesejahteraan sosial di sebuah negara.

Hal-hal yang terkandung dalam UHC merupakan hal-hal yang terkait kesetaraan dan kesejahteraan yang meliputi kualitas pelayanan kesehatan untuk memperbaiki status kesehatan masyarakat, kesetaraan akses terhadap pelayanan kesehatan yang efektif sehingga mengurangi ketidakadilan dalam akses kesehatan, dan perlindungan/jaminan terhadap risiko jatuh miskin sebagai konsekuensi beban biaya pelayanan kesehatan.

Seluruh negara yang menerapkan UHC dalam sistem kesehatannya mempunyai visi untuk mengurangi perbedaan dan ketidaksetaraan antara kebutuhan akan pelayanan kesehatan dan pemanfaatan pelayanan kesehatan, memperbaiki kualitas pelayanan kesehatan, serta memperbaiki perlindungan keuangan bagi penduduk.

3. Framework Convention On Tobacco Control (FCTC)

FCTC merupakan respon global yang paling kuat terhadap tembakau dan produk tembakau, yang merupakan penyebab berbagai penyakit fatal. Hingga Maret 2015, sebanyak 180 negara di dunia telah meratifikasi FCTC tersebut. FCTC diadopsi oleh Sidang ke-56 WHO pada bulan Mei 2013 dengan suara bulat dari 192 negara anggota yang hadir.

Sesuai ketentuan Undang-Undang 36 tahun 2009 dan Peraturan Pemerintah Nomor 109 tahun 2012 di Indonesia, perusahaan rokok wajib untuk mencantumkan peringatan “Bahaya merokok bagi kesehatan” dengan gambar yang menyeramkan pada rokok produk luar maupun rokok produk dalam negeri.

4. Tujuan Pembangunan Milenium/Millenium Development Goals (MDGs)

MDGs yang diusung hingga tahun 2015 adalah pendekatan multisektor yang terdiri dari pendidikan, gender, lingkungan dan kerja sama internasional.

MDGs ditetapkan pada tahun 2000 pada saat World Summit Majelis Umum PBB. MDGs telah disetujui oleh 189 negara dengan dukungan dari International Monetary Fund, World Bank, Organization for Economic Cooperation and Development (OECD), serta kelompok G8 dan G20.

Kedelapan MDGs itu adalah mengentaskan kemiskinan dan kelaparan ekstrem, mencapai pendidikan dasar universal, mempromosikan kesetaraan gender dan memberdayakan perempuan, mengurangi angka kematian anak, meningkatkan kesehatan ibu, memerangi HIV/AIDS, malaria dan penyakit lainnya, menjamin kelestarian lingkungan, dan membangun kemitraan global untuk pembangunan.

Kedelapan MDGs memiliki target spesifik dan memuat indikator yang bisa diverifikasi terkait perkembangan apa yang diukur dan kemana semua pelaku harus berkomitmen.

Tiga di antara tujuan yang hendak dicapai MDGs terkait dengan sektor kesehatan primer, yaitu mengurangi 2/3 angka kematian bayi di bawah lima tahun, mengurangi 3/4 rasio kematian ibu, dan memerangi HIV/AIDS, malaria serta penyakit lainnya.

5. Tujuan Pembangunan Berkelanjutan/Sustainable Development Goals (SDGs)

SDGs adalah komitmen global yang dicanangkan setelah MDGs selesai pada tahun 2015. SDGs memuat sejumlah aspirasi tujuan lintas negara dengan menekankan 17 tujuan pembangunan berkelanjutan berisi 169 target dan 304 indikator yang menunjukan kepatuhan negara-negara pada tujuan-tujuan ini.

Tujuan dari pembangunan berkelanjutan ini terkandung dalam paragraf 51 Resolusi PBB No. A/ RES/70/1 pada 25 September 2015. Resolusi ini adalah kesepakatan antarnegara sebagai Agenda Pembangunan Pasca 2015 yang menggantikan MDGs.

Di antara tujuan pembangunan berkelanjutan ini adalah menghapus kemiskinan dan kelaparan, memajukan kesehatan dan pendidikan, membangun kota-kota secara berkelanjutan, memerangi perubahan iklim dan melindungi samudera dan hutan.

SDGs juga menjadi refleksi bagi MDGs dengan memberikan beberapa catatan penting, di antaranya persoalan kapasitas data dan statistik di tingkat nasional serta pentingnya pendekatan holistik menuju pembangunan lintas dan multisektoral.

6. Kebijakan non-kesehatan berdampak pada bidang kesehatan

Selain kebijakan-kebijakan soal kesehatan, ada juga kebijakan-kebijakan non kesehatan yang disepakati oleh lembaga-lembaga PBB yang memiliki dampak pada bidang kesehatan. Di antaranya kebijakan liberalisasi perdagangan yang dikeluarkan oleh World Trade Organization (WTO).

WTO didirikan pada tahun 1995 dengan tujuan agar arus perdagangan dunia berjalan lancar, bebas, adil, dapat diprediksi, dan memberi peluang pasar serta hak khusus bagi negara anggota.

Meski demikian salah satu perjanjian di bawah WTO yang masih kontroversial sampai hari ini adalah Trade Related Aspect of Intellectual Property Rights (TRIPS) atau perjanjian internasional di bidang Hak Atas Kekayaan Intelektual.

Perjanjian ini menyeragamkan sistem HAKI di seluruh negara anggota WTO yang terdiri atas Hak Paten, Hak Cipta, Merek, Indikasi Geografis, Desain Industri, dan Rangkaian Elektronik Terpadu.

Adanya TRIPS ini membawa indikasi bagi bidang kesehatan lantaran dianggap menghambat akses obat-obatan bagi masyarakat. Adanya paten terhadap obat-obatan dalam jangka waktu tertentu berdampak pada mahalnya harga obat.

Penyebabnya, setiap perusahaan farmasi yang akan memproduksi obat-obatan paten harus membayar royalti kepada individu atau perusahaan yang menemukan obat-obatan tersebut dan telah mempatenkannya selama 20 tahun. Indonesia sendiri meratifikasi TRIPS ini melalui Undang-undang No 7 Tahun 1994.

Penutup

Demikian penjelasan lengkap tentang gambaran kebijakan kesehatan pada tingkat global yang menjadi salah satu acuan dalam perumusan kebijakan kesehatan pada tataran lanjut seperti nasional dan daerah.

Artikel Direkomendasikan