Undang-Undang Plagiarisme di Indonesia

Undang-Undang Plagiarisme di Indonesia

Plagiasi merupakan masalah yang lebih banyak terkait dengan etika dalam dunia akademik, sehingga moralitas merupakan sebuah hal yang paling terkait erat dengan hal ini. Olehnya sangat penting mengetahi undang-undang plagiarisme yang berlaku.

Sanksi terhadap pelaku, biasanya lebih berupa sanksi moral dimana seorang yang kedapatan memplagiasi akan mendapat hukuman moral dari masyarakat sekitar atau lembaga/institusi yang menaunginya.

Indonesia, yang merupakan negara berbasis hukum, tentunya juga tidak ketinggalan dalam berusaha menegakkan etika dalam dunia pendidikan, sehingga terdapat beberapa undang-undang terkait plagiasi, khususnya di dunia akademik, di antaranya:

Bacaan Lainnya
  • Permen Pendidikan RI No. 17 Tahun 2010
  • UU No. 12 Tahun 2012

Nah kedua undang-undang di atas akan di bahas masing-masing peraturan yang mengatur tentang plagiasi dalam dunia pendidikan di Indonesia.

Undang-Undang Plagiarisme di Indonesia

Kaum akademisi wajib menjalankan fungsinya sesuai dengan prinsip otonomi keilmuan, kebebasan akademik, dan kebebasan mimbar akademik, namun dalam melaksanakan kewajiban tersebut demi menghasilkan pengetahuan dan ilmu yang baik, seyogyanya, selalu menjunjung tinggi kejujuran dan etika ilmiah.

Di Indonesia, terdapat Undang-undang No. 12 Tahun 2012 dan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional RI No. 17 Tahun 2010 yang mengatur tentang plagiasi.

Dalam Undang-undang No. 12 Tahun 2010, terdapat 8 BAB dan 15 pasal yang mengatur tentang pencegahan dan penanggulangan plagiarisme di perguruan tinggi.

Sedangkan dalam PP No. 17 Tahun 2010 dibahas tentang pencegahan dan penanggulangan plagiat di perguruan tinggi, dimana dalam pelaksanaan kebebasan akademik di perguruan tinggi, para akademisi wajib menjunjung tinggi etika dan kejujuran ilmiah.

Sanksi Terhadap Pelaku Plagiarisme

Seperti umumnya berbagai peristiwa yang terjadi dalam kehidupan masyarakat, plagiarisme tidak akan luput dari konsekuensi yang akan timbul akibat pertentangan antara sebuah idealisme dengan kenyataan.

Masyarakat baik masyarakat umum maupun masyarakat akademik selalu terikat norma, etika dan moral dalam kehidupan mereka sehari-hari.

Plagiasi juga memiliki konsekuensi moral, etika, dan dapat juga hukum. Sanksi terhadap pelaku plagiasi lebih banyak berada pada ranah sanksi moral, walaupun uraian sebelumnya menyatakan bahwa pelaku plagiasi dapat juga dibawa ke ranah hukum, apabila terbukti dan dituntut ke pengadilan.

Sanksi terhadap pelaku plagiasi dapat berupa sanksi yang diterima secara personal, profesional, etik, maupun legal/hukum.

Beberapa kerugian yang dapat diterima oleh seorang pelaku plagiasi antara lain:

  1. Rusaknya reputasi seseorang, dimana secara moral seseorang akan dihakimi oleh orang lain apabila terbukti melakukan pencurian karya orang lain secara sengaja.
  2. Rusaknya reputasi profesional seseorang, khususnya dalam dunia akademik, publikasi merupakan sebuah kegiatan prestisius yang akan membuat reputasi seorang peneliti atau akademisi menjadi lebih baik.
  3. Kerugian secara hukum, dapat dituntut ke pengadilan dan memiliki kasus hukum.
  4. Kerugian keuangan, apabila harus mengganti rugi secara finansial.
  5. Kerugian kesempatan riset, dimana kepercayaan sudah ternodai atau apabila menerima sanksi berupa penghentian sementara dana penelitian.

Undang-undang No. 17 tahun 2010

Dalam Undang-undang No. 17 tahun 2010 juga disebutkan bahwa bagi para akademisi, institusi dapat memberikan beberapa sanksi baik terhadap mahasiswa maupun dosen dan tenaga kependidikan, apabila terbukti melakukan plagiasi, di antaranya:

  1. Sanksi bagi mahasiswa

  • Teguran
  • Peringatan tertulis
  • Penundaan pemberian sebagian hak mahasiswa.
  • Pembatalan nilai satu atau beberapa mata kuliah yang diperoleh mahasiswa.
  • Pemberhentian dengan hormat dari status sebagai mahasiswa.
  • Pemberhentian tidak dengan hormat dari status sebagai mahasiswa.
  • Pembatalan ijazah apabila mahasiswa telah lulus dari suatu program.
  1. Sanksi Bagi Dosen/Tenaga Kependidikan

  • Teguran
  • Peringatan tertulis
  • Penundaan pemberian hak dosen/peneliti/tenaga kependidikan
  • Penurunan pangkat dan jabatan akademik/fungsional
  • Pencabutan hak untuk diusulkan sebagai guru besar/profesor/ahli peneliti utama bagi yang memenuhi syarat
  • Pemberhentian dengan hormat dari status sebagai dosen/peneliti/tenaga
  • Kependidikan
  • Pemberhentian tidak dengan hormat dari status sebagai dosen/peneliti/tenaga.
  • Kependidikan
  • Pembatalan ijazah yang diperoleh dari perguruan tinggi yang bersangkutan.
  • Membatalkan gelar kehormatan akademik/jabatan akademik bagi pejabat yang melaksanakan pelanggaran.
  • Menolak usulan gelar kehormatan akademik/jabatan akademik bagi pejabat yang melaksanakan pelanggaran.

Universitas dan institusi akademik lainnya, memiliki tanggung jawab besar terhadap penanganan plagiarisme karya ilmiah, karena lembaga ini merupakan lembaga yang cukup potensial untuk menghasilkan kaum intelektual yang beretika.

BACA JUGA: Pemahaman Lengkap Seputar Plagiarisme

Sering kali budaya plagiarisme hadir karena institusi tidak mampu mengayomi mereka yang ada dalam naungannya. Sehingga diperlukan tindakan tegas berdasarkan peraturan perundangan yang berlaku, demi terlaksanakannya suasana akademik yang beretika, khususnya terkait penanganan plagiarisme ilmiah.

Artikel Direkomendasikan