Materi Tentang Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia

Materi Tentang Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia

Materi ini berfokus mempelajari ketentuan UUD NRI tahun 1945 terhadap wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, semoga kalian tetap semangat mengikutinya dan memahami secara utuh.

Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia

Apakah kalian pernah melihat sebuah peta yang menggambarkan wilayah Indonesa? Kita lihat pada gambar berikut untuk menujukkan seperti apakah bentuk wilayah negeri tercinta ini.

Peta wilayah negara Republik Indonesia
Peta wilayah negara Republik Indonesia

Jika kalian perhatikan gambar diatas, terdapat beberapa wilayah yang dibedakan dengan warna untuk menunjukkan batas wilayah daratan dan lautan. Begitu pula wilayah negara lain dibedakan pula warnanya. Hal tersebut tidak semata dibuat demikian jika tidak ada aturan yang mengatur batasan wilayah.

Bacaan Lainnya

Mengenai Batasan wilayah dan bentuk negara kita ditegaskan dalam Pasal 25 A UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah sebuah negara kepulauan yang berciri nusantara dengan wilayah yang batas-batas dan hak-haknya ditetapkan oleh undang-undang.

Kita dapat melihat beberapa wilayah daratan diantara lautan yang membentang luas sebagai penghubungnya. Itulah mengapa negeri ini disebut nusantara, atau bangsa lain lebih mengenalnya dengan istilah Archipelago. Artinya Indonesia berupa kesatuan wilayah perairan dan gugusan pulau-pulau yang terletak diantara Samudera Pasifik dan Samudera Indonesia serta di antara Benua Asia dan Benua Australia. Tidak hanya kesatuan wilayah, wawasan dan pemahaman nusantara mencakup: kesatuan politik, kesatuan hukum, kesatuan sosial-budaya, serta kesatuan pertahanan dan keamanan.

Wilayah atau daerah sangat diperlukan bagi berdirinya suatu negara, yaitu sebagai tempat menetap rakyatnya dan tempat menyelenggarakan pemerintahan.

Suatu kelompok yang memiliki pemerintahan tidak dapat dikatakan negara apabila tidak memiliki tempat menetap. Dalam wilayah itu dibangun berbagai organisasi pemerintahan untuk mempermudah menyelenggarakan pemerintahan sebagai upaya untuk mempertahankan kedaulatan dan meneruskan kehidupan negara serta mensejahterakan rakyat.

Wilayah negara terdiri atas daratan, perairan, udara dan wilayah ekstra teritorial. Batas ketiga wilayah tersebut dapat ditentukan secara alam, geografi, buatan, perjanjian dan lain-lain. Batas alam seperti sungai dan pegunungan.

Batas geografi seperti garis lintang dan garis bujur, batas buatan seperti pagar dan tembok (contoh tembok berlin) sedangkan perjanjian misalnya konvensi dan traktat.

1. Wilayah perairan atau wilayah lautan

Wilayah perairan atau wilayah lautan, wilayah laut yang berada dalam wilayah suatu negara disebut dengan lautan teritorial. Pada tanggal 10 desember 1982 diadakan traktat atau perjanjian multilateral di Jamaica mengenai laut teritorial.

Dalam perjanjian ini dirumuskan :

  • Laut teritorial ditetapkan sejauh 12 mil, yang diukur dari pantai ketika surut.
  • Batas zona bersebelahan antara dua negara yang jaraknya 24 mil.
  • Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) yaitu wilayah laut, negara, pantai (perairan), diukur jaraknya 200 mil dari pantai. Diperairan itu negara yang bersangkutan berhak mengambil manfaat ekonomi, sedangkan negara lain hanya boleh mengarungi atau memakai daerah tersebut. Jadi negara lain tidak boleh mengambil manfaat ekonomi, misalnya menggali kekayaan laut.
  • Landas benua atau landas kontinen, batasnya lebih dari 200 mil. Negara bersangkutan dapat mengambil manfaat ekonomi, tetapi berkewajiban bagi untung dengan masyarakat internasional.

2. Wilayah ekstra teritorial

Wilayah ekstra teritorial, yaitu daerah-daerah yang menurut hukum internasional diakui sebagai wilayah kekuasaan suatu negara meskipun wilayah negara tersebut letaknya dinegara lain. Kapal yang berbendera kebangsaan suatu negara dan kedutaan besar suatu negara adalah contoh dari wilayah ekstra teritorial.

3. Wilayah daratan

Wilayah daratan, wilayah daratan merupakan tempat bermukim dan tempat menyelenggarakan pemerintahan. Batas darat dapat diukur dengan menetapkan batas alam (gunung, sungai), garis lintang dan garis bujur dan  batas buatan. Batas-batas tersebut kemudian dikukuhkan melalui perjanjian antar dua negara atau banyak negara.

4. Wilayah laut

Wilayah laut yang berada dalam wilayah suatu negara disebut dengan lautan teritorial. Tidak semua negara didunia memiliki laut teritorial. Swiss, Zambia dan Afganistan adalah contoh negara yang tidak memiliki laut teritorial.

5. Wilayah udara

Wilayah udara, wilayah udara suatu negara adalah ruang udara yang terletak di atas permukaan wilayah daratan dan lautan suatu negara, umumnya diukur secara tegak lurus keatas sampai dengan tidak terbatas. Namun ada juga negara yang menerapkan batas negara dengan perjanjian karena kompetisi kemajuan teknik penerbangan. Misalnya antara Iran dan Amerika.

Deklarasi Djuanda pada tangal 13 Desember 1957, bangsa Indonesia memiliki tambahan wilayah seluas 2.000.000 km2, termasuk sumber daya alam yang dikandungnya. Luas wilayah negara kita adalah 5.180.053 km2, yang terdiri dari wilayah daratan seluas 1.922.570 km2 dan wlayah lautan seluas 3.257.483 km2. Di wilayah yang seluas tersebut, tersebar 13.466 pulau yang terbentang antara Sabang hingga Merauke. Artinya seluruh wilayah dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya sebesar-besarnya dapat dikelola untuk kepentingan dan kesejahteraan bangsa Indonesia.

Adapun isi Deklarasi Djuanda menyatakan: “Bahwa segala perairan di sekitar, di antara, dan yang menghubungkan pulau-pulau yang termasuk dalam daratan Republik Indonesia, dengan tidak memandang luas atau lebarnya, adalah bagian yang wajar dari wilayah daratan Negara Republik Indonesia dan dengan demikian merupakan bagian daripada perairan pedalaman atau perairan nasional yang berada di bawah kedaulatan Negara Republik Indonesia.

Penentuan batas laut 12 mil yang diukur dari garis-garis yang menghubungkan titik terluar pada pulau-pulau Negara Republik Indonesia akan ditentukan dengan undang-undang” (Sekretariat Jenderal MPR RI, 2012:177-178).

Maknanya adalah laut bukan sebagai pemisah, tetapi pemersatu bangsa Indonesia. Prinsip ini kemudian ditegaskan melalui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 4/PRP/1960 tentang Perairan Indonesia.

Hal ini menyatakan bahwa Indonesia menganut konsep negara kepulauan yang berciri Nusantara (archipelagic state). Konsep itu kemudian diakui dalam Konvensi Hukum Laut PBB 1982 (UNCLOS 1982 = United Nations Convention on the Law of the Sea) yang ditandatangani di Montego Bay, Jamaika, tahun 1982. Ratifikasi Indonesia atas keputusan UNCLOS itu dengan dikeluarkannya Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1985.

Gambar Wilayah Laut Indonesia
Gambar Wilayah Laut Indonesia

Batas Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia

Untuk menunjukan wilayah suatu negara sebagai tanda luas wilayah yang dimiliki oleh suatu negara, dibutuhkan ciri yang dibatasi oleh sungai, laut, hutan, atau ada pula berupa tugu perbatasan yang memisahkan satu wilayah dengan wilayah lainnya. Secara geografis batas wilayah laut Indonesia berhubungan dengan 10 negara sedangkan perbatasan wilayah darat Indonesia hanya berhubungan dengan tiga negara.

Berikut ini batas-batas wilayah Indonesia di sebelah utara, barat, timur dan selatan.

1. Batas-batas wilayah Indonesia sebelah utara

Indonesia berbatasan langsung dengan Malaysia (bagian timur), tepatnya disebelah utara Pulau Kalimantan. Malaysia merupakan negara yang berbatasan langsung dengan wilayah darat Indonesia. Wilayah laut Indonesia sebelah utara berbatasan langsung dengan laut lima negara, yaitu Malaysia, Singapura, Thailand, Vietnam dan Filipina.

2. Batas-batas wilayah Indonesia sebelah barat

Sebelah barat wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia berbatasan langsung dengan Samudera Hindia dan perairan negara India. Tidak ada negara yang berbatasan langsung dengan wilayah darat Indonesia disebelah barat. Walaupun secara geografis daratan Indonesia terpisah jauh dengan daratan India, tetapi keduanya memiliki batas-batas wilayah yang terletak dititik-titik tertentu disekitar Samudera Hindia dan Laut Andaman. Dua pulau yang menandai perbatasan Indonesia-India adalah Pulau Ronde di Aceh dan Pulau Nicobar di India.

3. Batas-batas wilayah Indonesia sebelah timur

Wilayah timur Indonesia berbatasan langsung dengan daratan Papua Nugini dan perairan Samudera Pasifik. Indonesia dan Papua Nugini telah menyepakati hubungan bilateral antarkedua negara tentang batas-batas wilayah, tidak hanya wilayah darat melainkan juga wilayah laut. Wilayah Indonesia sebelah timur, yaitu Provinsi Papua berbatasan dengan wilayah Papua Nugini sebelah barat, yaitu Provinsi Barat (Fly) dan Provinsi Sepik Barat (Sandaun).

4. Batas-batas wilayah Indonesia sebelah selatan

Indonesia sebelah selatan berbatasan langsung dengan wilayah darat Timor Leste, perairan Australia dan Samudera Hindia. Timor Leste adalah bekas wilayah Indonesia yang telah memisahkan diri menjadi negara sendiri pada tahun 1999, dahulu wilayah ini dikenal dengan Provinsi Timor Timur. Provinsi Nusa Tenggara Timur adalah Provinsi yang berbatasan langsung dengan wilayah Timor Leste, tepatnya di Kabupaten Belu. Selain itu, Indonesia juga berbatasan dengan perairan Australia.

Diawal tahun 1997, Indonesia dan Australia telah menyepakati batas-batas wilayah negara keduanya yang meliputi Zona Ekonomi Ekslusif (ZEE) dan batas landas kontinen.

Pelajari Juga: Materi Kementerian Negara dan Lembaga Pemerintah Non-Kementerian

Kesimpulan

Pasal 25 A UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah sebuah negara kepulauan yang berciri nusantara dengan wilayah yang batas-batas dan hak-haknya ditetapkan oleh undang-undang.

Wilayah daratan merupakan tempat pemukiman atau kediaman warga negara atau penduduk Indonesia. Di atas wilayah daratan ini tempat berlangsungnya pemerintahan Republik Indonesia, baik pemeritah pusat maupun daerah.

Wilayah udara Indonesia adalah ruang udara yang terletak di atas permukaan wilayah daratan dan lautan Republik Indonesia. Berdasarkan Konvensi Chicago tahun 1944 tentang penerbangan sipil internasional dijelaskan bahwa setiap negara mempunyai kedaulatan yang utuh dan eksklusif di ruang udara yang ada di atas wilayah negaranya.

Wilayah ekstrateritorial merupakan wilayah negara kita yang dalam kenyataannya terdapat di wilayah negara lain. Keberadaan wilayah ini diakui oleh hukum internasional. Perwujudan dari wilayah ini adalah kantor-kantor pewakilan diplomatik Republik Indonesia di negara lain.

Referensi: Rohayani Ida. 2020. Nilai-Nilai Pancasila Dalam Kerangka Praktik Penyelenggaraan Pemerintahan Negara.  Direktorat Jenderal PAUD, DIKDAS dan DIKMEN.

Artikel Direkomendasikan