Setiap rumah sakit wajib memiliki izin sesuai dengan Pasal 63 Permenkes No. 56 Tahun 2014. Perizinan Rumah Sakit yang meliputi izin mendirikan (diajukan oleh pemilik rumah sakit) dan izin operasional (diajukan oleh pengelola rumah sakit).
Berikut penjelasan tentang perizinan Rumah Sakit yang lebih detail!
Izin Mendirikan Rumah Sakit
Berikut adalah ketentuan umum izin mendirikan sesuai dengan Pasal 66 Permenkes No.56 Tahun 2014, antara lain:
- Izin mendirikan diberikan untuk mendirikan bangunan baru atau mengubah fungsi bangunan lama untuk difungsikan sebagai rumah sakit.
- Pendirian bangunan dan pengalihan fungsi bangunan harus dimulai segera setelah mendapatkan izin mendirikan.
- Izin mendirikan diberikan untuk jangka waktu 1 (satu) tahun dan hanya dapat diperpanjang untuk 1 (satu) tahun.
- Perpanjangan izin mendirikan diperoleh dengan mengajukan permohonan selambat-lambatnya 2 (dua) bulan sebelum jangka waktu izin mendirikan berakhir dengan melampirkan izin mendirikan.
Persyaratan Izin Mendirikan
Pemilik atau pengelola yang akan mendirikan rumah sakit mengajukan permohonan secara tertulis kepada pemberi izin sesuai dengan klasifikasi rumah sakit yang akan didirikan meliputi:
- Fotokopi akta pendirian
- Studi Kelayakan
- Master Plan
- Detail Engineering Design
- Dokumen pengelolaan dan pemantauan lingkungan
- Fotokopi sertifikat tanah/bukti kepemilikan tanah atas nama badan hukum pemilik rumah sakit
- Izin undang-undang gangguan (Hinder Ordonantie/HO)
- Surat Izin Tempat Usaha (SITU)
- Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
- Rekomendasi dari pejabat yang berwenang di bidang kesehatan pada Pemerintah Daerah provinsi/kabupaten/kota sesuai dengan klasifikasi Rumah Sakit
Studi Kelayakan Rumah Sakit
Studi kelayakan merupakan gambaran kegiatan perencanaan rumah sakit secara fisik dan non fisik yang dituangkan dalam bentuk beberaka kajian, antara lain:
- Kebutuhan Pelayanan Rumah Sakit meliputi kajian demografi, sosio-ekonomi, morbiditas dan mortalitas, kebijakan dan regulasi, serta aspek internal rumah sakit.
- K ajian kebutuhan lahan bangunan, prasarana, sumber daya manusia, dan peralatan.
Izin Operasional RS
Izin Operasional merupakan izin yang diberikan kepada pengelola rumah sakit untuk menyelenggarakan pelayanan kesehatan dan berlaku untuk jangka waktu 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang selama memenuhi persyaratan.
Perpanjangan izin operasional dilakukan dengan mengajukan permohonan perpanjangan selambat-lambatnya 6 (enam) bulan sebelum habis masa berlakunya.
Persyaratan Izin Operasional
Berikut adalah dokumen yang dilampirkan dalam pengajuan izin operasional, antara lain:
- Izin Mendirikan RS, bagi permohonan Izin Operasional untuk pertama kali
- Profil Rumah Sakit, meliputi visi dan misi, lingkup kegiatan, rencana strategi, dan struktur organisasi
- Isian instrumen sel fassessment sesuai klasifikasi rumah sakit yang meliputi pelayanan, sumber daya manusia, peralatan, bangunan dan prasarana.
- Gambar desain (blue print) dan foto bangunan serta sarana dan prasarana pendukung
- Izin penggunaan bangunan (IPB) dan sertifikat laik fungsi
- Dokumen pengelolaan lingkungan berkelanjutan
- Daftar sumber daya manusia
- Daftar peralatan medis dan nonmedis
- Daftar sediaan farmasi dan alat kesehatan
- Berita acara hasil uji fungsi peralatan kesehatan disertai kelengkapan berkas izin pemanfaatan dari instansi berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan untuk peralatan tertentu.
- Dokumen administrasi dan manajemen
Ketentuan Hasil Permohonan Izin Operasional
Dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari kerja sejak rekomendasi diterima oleh Menteri, Pemerintah Daerah provinsi atau Pemerintah Daerah kabupaten/kota sebagai pemberi izin harus menetapkan untuk memberikan atau menolak permohonan Izin Operasional.
- Jika permohonan diterima, pemberi izin menerbitkan Izin Operasional berupa surat keputusan dan sertifikat yang memuat kelas RS dan jangka waktu berlakunya izin.
- Jika permohonan ditolak, pemberi izin harus memberikan alasan penolakan yang disampaikan secara tertulis kepada pemohon dan memberikan pilihan kepada pemohon untuk melengkapi persyaratan Izin Operasional sesuai klasifikasi Rumah Sakit yang akan diselenggarakan atau mengajukan permohonan Izin Operasional sesuai klasifikasi Rumah Sakit hasil penilaian tim penilai tanpa dilakukan visitasi ulang.
Ketentuan Perubahan Izin Operasional Rumah Sakit
Setiap RS yang telah memiliki Izin Operasional dapat mengajukan permohonan perubahan Izin Operasional secara tertulis. Perubahan dilakukan apabila terjadi perubahan meliputi:
- Kepemilikan
- Jenis Rumah Sakit
- Nama Rumah Sakit
- Kelas Rumah Sakit
Penting: Dokumen yang diajukan adalah akte notaris, rekomendasi dari pejabat yang berwenang di bidang kesehatan, studi kelayakan dan rencana strategis dan surat peryataan perubahan izin operasional.
Demikian penjelasan tentang Perizinan Rumah Sakit menurut permenkes No. 56 Tahun 2014. Apabila bermanfaat silahkan berikan bintang dan bagikan artikel ini.