Etika Penelitian: Prinsip, Kode Etik, IC, Standar Etik

etika peneltian

Etika penelitian seringkali menjadi pembahasan yang menarik karena menjadi ukuran baik buruknya jenis penelitian yang akan dilakukan. Olehnya itu, perlu pemahaman yang mendalam tentang etika penelitian yang sesuai dengan prinsip, kode etik, serta standar etik.

Dengan berbangga, akan mimin paparkan artikel tentang Etika Penelitian. Disimak yah!

Apa itu Etika Penelitian

Etika berasal dari bahasa Yunani ”Ethos”, yaitu kebiasaan dan peraturan perilaku yang berlaku dalam masyarakat, refleksi filsafati atas moralitas masyarakat.

Bacaan Lainnya

Kode Etik Peneliti adalah acuan moral bagi peneliti dalam melaksanakan penelitian untuk pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi bagi kemanusiaan. Ini menjadi suatu bentuk pengabdian dan tanggung jawab sosial dan ketaqwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa

Etika penelitian berkaitan dengan beberapa norma, yaitu norma sopan-santun yang memperhatikan konvensi dan kebiasaan dalam tatanan di masyarakat, norma hukum mengenai pengenaan sanksi ketika terjadi pelanggaran, dan norma moral yang meliputi itikad dan kesadaran yang baik dan jujur dalam penelitian.

Dengan demikian meskipun intervensi yang dilakukan dalam penelitian tidak memiliki resiko yang dapat merugikan atau membahayakan responden, namun peneliti perlu mempertimbangkan aspek sosioetika dan menjunjung tinggi harkat dan martabat kemanusiaan. Sehingga semua penelitian memiliki etika penelitian

Prinsip Etika Penelitian

Ada beberapa prinsip yang perlu diperhatikan dalam sebuah penelitian, diantaranya:

  1. Menghormati harkat dan martabat manusia (Respect for human dignity). Peneliti perlu mempertimbangkan hak-hak subyek untuk mendapatkan informasi yang terbuka berkaitan dengan jalannya penelitian serta memiliki kebebasan menentukan pilihan dan bebas dari paksaan untuk berpartisipasi dalam kegiatan penelitian.
  2. Menghormati privasi dan kerahasiaan subyek penelitian (Respect for privacy and confidentiality). Setiap manusia memiliki hak-hak dasar individu termasuk privasi dan kebebasan individu.
  3. Keadilan, bahwa semua subjek penelitian harus diperlakukan dengan baik, sehingga terdapat keseimbahan antara manfaat dan risiko yang dihadapi oleh subjek penelitian. Jadi harus diperhatikan risiko fisik, mental dan risiko sosial.
  4. Memperhitungkan manfaat dan kerugian yang ditimbulkan. Peneliti melaksanakan penelitian sesuai dengan prosedur penelitian guna mendapatkan hasil yang bermanfaat semaksimal mungkin bagi  subyek penelitian dan  dapat  digeneralisasikan  di  tingkat populasi (beneficence). Peneliti meminimalisasi dampak yang merugikan bagi subyek.

Apabila intervensi penelitian berpotensi mengakibatkan cedera atau stres tambahan maka subyek dikeluarkan dari kegiatan penelitian untuk mencegah terjadinya cedera.

Kode Etik Dalam Penelitian

Kode pertama, Peneliti membaktikan diri pada pencarian kebenaran ilmiah untuk memajukan ilmu pengetahuan, menemukan teknologi, dan menghasilkan inovasi bagi peningkatan peradaban dan kesejahteraan manusia.

Dengan demikian peneliti harus menjunjung sikap ilmiah, yaitu:

  • Kritis yaitu pencarian kebenaran yang terbuka untuk diuji.
  • Logis yaitu memiliki landasan berpikir yang masuk akal dan betul.
  • Empiris yaitu memiliki bukti nyata dan absah.

Tantangan dalam pencarian kebenaran ilmiah adalah:

  • Kejujuran untuk terbuka diuji kehandalan karya penelitiannya yang mungkin membawa kemajuan ilmu pengetahuan, menemukan teknologi, dan menghasilkan inovasi.
  • Keterbukaan memberi semua informasi kepada orang lain untuk memberi penilaian terhadap sumbangan dan/atau penemuan imiah tanpa membatasi pada informasi yang membawa ke penilaian dalam 1 (satu) arah tertentu.

Kode kedua, Peneliti melakukan kegiatannya dalam cakupan dan batasan yang diperkenankan oleh hukum yang berlaku, bertindak dengan mendahulukan kepentingan dan keselamatan semua pihak yang terkait dengan penelitiannya, berlandaskan tujuan mulia berupa penegakan hak-hak asasi manusia dengan kebebasan-kebebasan mendasarnya.

Harus dipastikan bahwa kita tidak berkeberatan jika kita berada pada posisi sebagai responden. Dengan demikian perlu dibuat aturan seperti:

  • Peneliti bertanggung jawab untuk tidak menyimpang dari metodologi penelitian yang ada.
  • pelaksanan penelitian mengikuti metode ilmiah yang kurang lebih baku, dengan semua perangkat pembenaran metode dan pembuktian hasil yang diperoleh.

Kode ketiga, Peneliti mengelola sumber daya keilmuan dengan penuh rasa tanggung jawab, terutama dalam pemanfaatannya, dan mensyukuri nikmat anugerah tersedianya sumber daya keilmuan baginya. Peneliti berbuat untuk melaksanaan penelitian dengan asas manfaat, diantaranya:

  • Hemat dan efisien dalam penggunaan dana dan sumber daya.
  • Menjaga peralatan ilmiah dan alat bantu lain, khususnya peralatan yang mahal, tidak dapat diganti, dan butuh waktu panjang untuk pengadaan kembali agar tetap bekerja baik.
  • Menjaga jalannya percobaan dari kecelakaan bahan dan gangguan lingkungan karena  penyalahgunaan   bahan   yang   berbahaya   yang   dapat   merugikan kepentingan umum dan lingkungan.

Penelitian Yang Membutuhkan Informed Consent

Peneliti harus memiliki informed consent (IC) atau persetujuan setelah penjelasan. IC merupakan hal penting bagi penelitian yang melibatkan manusia dan organ manusia, termasuk penelitian biomedis.

Penelitian yang melibatkan subyek manusia mencakup penelitian-penelitian dari proses fisiologik, biokimia atau patologik, atau respon terhadap suatu intervensi tertentu, baik fisik, kimiawi, atau psikologis pada subyek-subyek sehat atau pasien.

Uji terkontrol dari tindakan-tindakan diagnostik, preventif atau terapeutik dalam kelompok orang yang lebih besar, yang dirancang untuk mendemonstrasikan respon umum tertentu pada tindakan-tindakan tersebut terhadap suatu variasi biologis individu.

Penelitian-penelitian untuk menentukan konsekuensi untuk individu dan masyarakat dari tindakan-tindakan preventif atau terapeutik tertentu.

Penelitian-penelitian yang berkenaan dengan tingkah laku yang berkaitan dengan kesehatan manusia dalam suatu jenis keadaan dan lingkungan.

Adapun isi Informed Consent yaitu:

  1. Penjelasan manfaat penelitian
  2. Penjelasan kemungkinan risiko dan ketidaknyamanan yang dapat ditimbulkan
  3. Penjelasan manfaat yang akan didapatkan
  4. Persetujuan peneliti dapat menjawab setiap pertanyaan yang diajukan subyek berkaitan dengan prosedur penelitian.
  5. Persetujuan subyek dapat mengundurkan diri kapan saja.
  6. Jaminan anonimitas dan kerahasiaan.

Standar Etik Penelitian Kesehatan

Deklarasi Helsinki memuat prinsip etika, dimana kepentingan subyek harus diatas kepentingan lain, berarti harus diperhatikan. Seorang dokter harus bertindak demi kepentingan pasiennya, dan tidak dapat melakukan tindakan yang merugikan pasien.

Terdapat dua pernyataan yang merupakan kunci suatu penelitian yang menggunakan manusia sebagai subjek, yaitu:

  • Kepentingan individu subjek harus diberi prioritas dibandingkan dengan komunitas.
  • Setiap subjek dalam penelitian klinis harus mendapatkan pengobatan terbaik yang ada.

Pada Declaration of Helsinki ditetapkan bahwa selain diperlukan  informed consent dari subjek  penelitian, diperlukan juga ethical clearance yang dikeluarkan oleh Komisi Etik.

Declaration of Helsinki juga  mengatur  tentang  pemanfaatan  hewan  percobaan  dalam penelitian kesehatan dengan memperhatikan kesejahteraan hewan percobaan.

Standar etik penelitian kesehatan di Indonesia yang melibatkan manusia sebagai subyek didasarkan pada azas perikemanusiaan yang merupakan salah satu dasar falsafah bangsa Indonesia, yaitu Pancasila.

Hal tersebut diatur dalam UU Kesehatan no 23/ 1992, PP no 39/1995 tentang Penelitian dan Pengembangan Kesehatan mengenai perlindungan dan hak – hak manusia sebagai subyek penelitian   dan sanksi bila penyelenggaraan penelitian melanggar ketentuan dalam PP tersebut.

Baca Juga: Trik Menemukan Masalah Penelitian

Penutup

Etika merupakan aturan yang dipegang oleh peneliti dalam melakukan riset dan oleh karenanya para peneliti harus mengetahui dan paham tentang etika ini sebelum melakukan penelitian.

Untuk itu sebelum penelitian dilakukan, perlu mendapatkan etical clearence dari lembaga etik yang dapat dipercaya. Pada saat penelitian akan dilaksanakan, maka peneliti harus memberikan Informed Consent kepada responden, untuk mendapatkan persetujuan setelah penjelasan.

5/5 – (3 votes)

Yuk, Kami juga Ada di Google News, KLIK DISINI!

Artikel Direkomendasikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *