KEPK – Komisi Etik Penelitian Kesehatan

KEPK – Komisi Etik Penelitian Kesehatan

KEPK – Pemerintah RI telah membentuk Komisi Nasional Etik Kesehatan (KNEPK) berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 1334/Menkes/SK/X/002 tanggal 29 Oktober 2002. Sesuai dengan tugasnya KNEPK bekerja sama dengan semua lembaga di Indonesia yang melakukan penelitian kesehatan yang mengikutsertakan relawan manusia sebagai subyek penelitian.

Walaupun masalah etik penelitian kesehatan adalah tanggung jawab pribadi peneliti, namun dengan semakin meningkatnya jumlah penelitian berkelompok atau bersama oleh beberapa lembaga penelitian, tanggung jawab etik menjadi terlalu berat untuk dibebankan kepada perorangan peneliti.

Para peneliti perlu dibina dan didampingi oleh Komisi Etik Penelitian Kesehatan (KEPK). Meskipun Komisi Nasional Etik Kesehatan didirikan oleh lembaga atau oleh pemerintah, perlu tetap dipegang teguh prinsip dasar bahwa etik penelitian adalah tanggung jawab ilmuwan dan masyarakat ilmiah (KNEPK, 2007).

Bacaan Lainnya

Apa itu Komisi Etik Penelitian

Komisi Etik penelitian dibentuk untuk memberi rekomendasi apakah penelitian telah memenuhi kelayakan etik atau belum.

Sebelum mendapat persetujuan layak etik maka penelitian tersebut belum dapat dilaksanakan. Hal ini merupakan tahapan yang penting pada proses penelitian mengingat subyek penelitian di bidang kesehatan adalah manusia yang perlu mendapat perlindungan dari risiko penelitian dan terpenuhi hak-haknya selama penelitian berlangsung.

Menurut Permenkes RI No. 1031/Menkes/SK/VII/2005 tentang Pedoman Nasional Etik Penelitian Kesehatan dijelaskan bahwa peran dan fungsi Komisi Nasional Etik Kesehatan dapat anda simak dibawah ini.

Kedudukan KEPK

Berikut adalah kedudukan dari Komisi Etik Penelitian Kesehatan, antara lain:

  1. KEPK sebagai bagian dari organisasi lembaga yang melaksanakan penelitian kesehatan secara administratif bertanggung jawab kepada pimpinan lembaga.
  2. KEPK harus dibentuk mengikuti peraturan perundang-undangan RI dan sesuai dengan nilai-nilai dan prinsip-prinsip masyarakat yang dilayani.
  3. Lembaga harus menyediakan segala bentuk dukungan yang diperlukan KEPK untuk dapat melaksanakan fungsinya dengan baik.
  4. KEPK melaksanakan fungsinya secara independen yang bebas dari pengaruh mana pun termasuk tekanan politik, lembaga, profesi, industri atau pasar.

Peran dan Fungsi KEPK

Berikut adalah peran dan fungsi dari Komisi Etik Penelitian Kesehatan, antara lain:

  1. Menyampaikan atas permintaan atau atas prakarsa sendiri pandangannya mengenai permasalahan etik penelitian kesehatan kepada pimpinan lembaga.
  2. Menjamin bahwa penelitian kesehatan telah memenuhi kriteria etik penelitian.
  3. Menjamin manusia atau hewan yang terlibat sebagai subyek penelitian dihormati dan dilindungi martabatnya, keleluasaan pribadinya, hak-hak, kesehatan, keselamatan, dan kesejahteraannya.
  4. Menjamin bahwa keselamatan, kesehatan dan kesejahteraan subjek penelitian tidak pernah akan dikalahkan oleh pencapaian tujuan penelitian.
  5. Menjamin kesejahteraan dan penanganan manusiawi hewan coba yang digunakan dalam penelitian.
  6. Menegaskan bahwa etik penelitian dilakukan berdasarkan tiga prinsip etik umum yaitu: menghormati harkat martabat manusia, berbuat baik, dan keadilan.
  7. Dalam melaksanakan peran dan fungsinya KEPK berdasarkan pada Deklarasi Helsinki dan Pedoman Nasional Etik Penelitian Kesehatan.
  8. KEPK melaksanakan tugasnya dengan memberikan persetujuan etik (ethical clearance) sesudah melakukan penilaian protokol penelitian yang diketahui oleh pimpinan lembaga.
  9. KEPK tidak berwenang memberikan sangsi tetapi dapat mengusulkan pemberian sangsi kepada pimpinan lembaga. KEPK berhak membatalkan persetujuan etik yang telah diberikan kalau dikemudian hari ditemukan pelanggaran etik selama pelaksanaan penelitian.
  10. KEPK bukan komisi penguji atau penilai ilmiah (akademis) tetapi merupakan komisi penilai dan pengambil keputusan tentang kelayakan etis suatu penelitian kesehatan guna mendukung terlaksananya penelitian kesehatan yang bermutu.

Keanggotaan KEPK

Anggota KEPK terdiri dari berbagai disiplin ilmu yang terkait dalam bidang kesehatan yang berasal dari berbagai profesi dan layman (orang awam).

Baca Juga: Apa itu Etika Penelitian dan  bagaimana Prinsip, Kode Etik, IC, Standar Etiknya?

Dengan dibentuknya Komisi Nasional Etik Kesehatan maka dapat dijamin bahwa pelaksanaan etik penelitian kesehatan akan memenuhi standar yang telah disepakati bersama sehingga prinsip-prinsip etika penelitian dipatuhi dan dilaksanakan oleh peneliti.

5/5 – (2 votes)

Yuk, Kami juga Ada di Google News, KLIK DISINI!

Artikel Direkomendasikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *