Standar Profesi Bidan Terbaru

standar profesi bidan terbaru

Standar Profesi Bidan Terbaru menjadi lanjutan pembahasan dalam perkuliahan konsep kebidanan dan etikolegal dalam praktik kebidanan. Tentunya agar lebih mudah melaksanakan praktikum, simak penjelasan materi berikut ini!

1. Standar Profesi

Standar profesi berdasarkan Undang-Undang No.23 Tahun 1992 adalah pedoman yang harus dipergunakan sebagai petunjuk dalam menjalankan profesi secara baik.

Standar Profesi Bidan merupakan rumusan tentang penampilan atau nilai diinginkan yang mampu dicapai, berkaitan dengan parameter yang telah ditetapkan yaitu standar dalam pelayanan kebidanan yang menjadi tanggung jawab profesi bidan dalam sistem pelayanan yang bertujuan untuk meningkatan kesehatan ibu dan anak dalam rangka mewujudkan kesehatan keluarga dan masyarakat (Depkes RI, 2001: 53).

Bacaan Lainnya

Syarat Standar:

  1. Bersifat jelas, artinya dapat diukur dengan baik, termasuk mengukur berbagai penyimpangan yang mungkin terjadi.
  2. Masuk akal, suatu standar yang tidak masuk akal, misalnya ditetapkan terlalu tinggi sehingga mustahil dapat dicapai, bukan saja sulit dimanfaatkan tetapi juga akan menimbulkan frustasi para pelaksana
  3. Mudah dimengerti, suatu standar yang tidak mudah dimengerti, atau rumusan yang tidak jelas akan menyulitkan tenaga pelaksana sehingga standar tersebut tidak akan dapat digunakan
  4. Dapat dicapai, merumuskan standar harus sesuai dengan kemampuan, siatuasi serta kondisi organisasi
  5. Absah, ada hubungan yang kuat dan dapat didemonstrasikan
  6. Meyakinkan, persyaratan yang ditetapkan tidak terlalu rendah dan tidak terlalu tinggi
  7. Mantap, spesifik dan eksplist, tidak terpengaruh oleh perubahan waktu untuk jangka waktu tertentu, bersifat khas dan gambling.

Menurut Permenkes No. 900/Menkes/SK/VII/2002, standar Profesi adalah pedoman yang harus dipergunakan sebagai petunjuk dalam melaksanakan profesi secara baik. Standar profesi kebidanan terdiri dari 4 bagian, yaitu Standar Pelayanan Kebidanan, Standar Praktik Kebidanan, Standar Pendidikan Bidan dan Standar Pendidikan Berkelanjutan Bidan.

2. Standar Kompetensi Bidan

Kompetensi dimaknai pula sebagai pengetahuan, keterampilan, dan nilai-nilai dasar yang direfleksikan dalam kebiasaan berpikir, dan bertindak. Kompetensi dapat pula dimaksudkan sebagai kemampuan melaksanakan tugas yang diperoleh melalui pendidikan dan/ atau latihan.

Berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor: 369/ Menkes/ SK/ III/ 2007 Tentang Standar Profesi Bidan yang diantaranya tentang standar kompetensi adalah sebagai berikut:

a. Pengetahuan umum, ketrampilan dan perilaku yang berhubungan dengan ilmu-ilmu sosial, kesehatan masyarakat dan kesehatan profesional

Pernyataan kompetensi 1:

Bidan mempunyai persyaratan pengetahuan dan ketrampilan dari ilmu-ilmu sosial, kesehatan masyarakat dan etik yang membentuk dasar dari asuhan yang bermutu tinggi sesuai dengan budaya, untuk wanita, bayi baru lahir dan keluarganya.

b. Pra konsepsi, KB dan ginekologi

Pernyataan Kompetensi ke-2:

Bidan memberikan asuhan yang bermutu tinggi, pendidikan kesehatan yang tanggap terhadap budaya dan pelayanan menyeluruh di masyarakat dalam rangka untuk meningkatkan kehidupan keluarga yang sehat, perencanaan kehamilan dan kesiapan menjadi orangtua.

c. Asuhan konseling selama kehamilan

Pernyataan Kompetensi ke-3:

Bidan memberi asuhan antenatal bermutu tinggi untuk mengoptimalkan kesehatan selama kehamilan yang meliputi: deteksi dini, pengobatan atau rujukan.

d. Asuhan selama persalinan dan kelahiran

Pernyataan Kompetensi ke-4:

Bidan memberikan asuhan yang bermutu tinggi, tanggap terhadap kebudayaan setempat selama persalinan, memimpin suatu persalinan yang bersih dan aman, menangani situasi kegawatdaruratan tertentu untuk mengoptimalkan kesehatan wanita dan bayinya yang baru lahir.

Pelajari Juga: Asuhan Kebidanan Kesehatan Reproduksi 

e. Asuhan pada ibu nifas dan menyusui

Pernyataan Kompetensi ke-5:

Bidan memberikan asuhan pada ibu nifas dan menyusui yang bermutu tinggi dan tanggap terhadap budaya setempat.

f. Asuhan pada bayi baru lahir

Pernyataan Kompetensi ke-6:

Bidan memberikan asuhan yang bermutu tinggi, komprehensif pada bayi baru lahir sehat sampai dengan 1 bulan.

g. Asuhan pada bayi dan balita

Pernyataan Kompetensi ke-7:

Bidan memberikan asuhan yang bermutu tinggi, komprehensif pada bayi dan balita sehat (1 bulan – 5 tahun).

h. Kebidanan komunitas

Pernyataan Kompetensi ke-8:

Bidan merupakan asuhan yang bermutu tinggi dan komprehensif pada keluarga, kelompok dan masyarakat sesuai dengan budaya setempat.

i. Asuhan pada ibu / wanita dengan gangguan reproduksi

Pernyataan Kompetensi ke-9:

Melaksanakan asuhan kebidanan pada wanita / ibu dengan gangguan sistem reproduksi.

Pelajari Juga: Paradigma Kebidanan

Kesimpulan

Standar profesi adalah pedoman yang harus dipergunakan sebagai petunjuk dalam menjalankan profesi secara baik. Kompetensi dimaknai pula sebagai pengetahuan, keterampilan, dan nilai-nilai dasar yang direfleksikan dalam kebiasaan berfikir, danbertindak.

Kompetensi dapat pula dimaksudkan sebagai kemampuan melaksanakan tugas yang diperoleh melalui pendidikan dan / atau latihan (Herry, 1998). Berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor: 369/ Menkes/ SK/ III/ 2007 Tentang Standar Profesi Bidan Bidan Indonesia memiliki 9 standar kompetensi.

Sumber: Fatimah, siti, Endah Widhiastuti, Atit Tajmiati. 2016. Modul Praktikum Konsep Kebidanan dan Etikolegal Dalam Praktik Kebidanan. Jakarta: PPSDMK.

5/5 – (7 votes)

Yuk, Kami juga Ada di Google News, KLIK DISINI!

Artikel Direkomendasikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *