Soal Norma dan Praktik Budaya Kekerasan dalam Rumah Tangga

soal norma dan praktik budaya kekerasan dalam rumah tangga

Soal Norma dan Praktik Budaya Kekerasan dalam Rumah Tangga – Halo sobat Dinas.id, inilah rekomendasi contoh soal UAS, UTS Ilmu Pengetahuan Sosial (IPS) atau yang berkaitan dengan ilmu sosial dan budaya. Yuk, pelajari kumpulan contoh soal-soal sesuai kisi-kisi yang sering muncul tentang materi norma dan praktik budaya kekerasan dalam rumah tangga.

Soal dan Kunci Jawaban Norma dan Praktik Budaya Kekerasan dalam Rumah Tangga

Untuk memudahkan mengerjakan latihan, silahkan pahami ringkasan materi di bawah ini:

Tindak kekerasan dalam rumah tangga merupakan jenis kejahatan yang kurang mendapat perhatian dan jangkauan hukum pidana. Bentuk kekerasannya dapat berupa kekerasan fisik, psikis, seksual, dan verbal serta penelantaran rumah tangga.

Bacaan Lainnya

Faktor yang mendorong terjadinya tindak kekerasan pada istri dalam rumah tangga yaitu pembelaan atas kekuasaan laki-laki, diskriminasi dan pembatasan bidang ekonomi, beban pengasuhan anak, wanita sebagai anak-anak, dan orientasi peradilan pidana pada laki-laki.

Dampak tindak kekerasan pada istri terhadap kesehatan reproduksi dapat mempengaruhi psikologis ibu sehingga terjadi gangguan pada saat kehamilan dan bersalin, serta setelah melahirkan dan bayi yang dilahirkan.

Implikasi asuhan kebidanan yang harus dilakukan adalah sesuai dengan peran bidan antara lain mesupport secara psikologis korban, melakukan pendampingan, melakukan perawatan fisik korban.

Fenomena gunung es KDRT mulai terungkap setelah undang-undang KDRT tahun 2004 diberlakukan, dimana KDRT yang sebelumnya masalah privacy manjadi masalah publik ditandai laporan kasus KDRT semakin meningkat setiap tahunnya dan pelaku mendapat hukuman pidana walaupun saat ini kultur Indonesia masih dominasi laki-laki.

Soal Pilihan Ganda

Oke, bacalah petunjuk di bawah ini sebelum menjawab soal!

Jawablah pertanyaan berikut dengan memilih satu jawaban paling benar!

1. Kekerasan dalam rumah tangga adalah setiap perbuatan terhadap seseorang terutama perempuan, yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, psikologis, dan atau penelantaran rumah tangga termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum dalam lingkup rumah tangga. Definisi ini berdasarkan …

a. Undang-undang RI no. 21 tahun 2004

b. Undang-undang RI no. 22 tahun 2004

c. Undang-undang RI no. 23 tahun 2004

d. Undang-undang RI no. 24 tahun 2004

2. Perbuatan yang mengakibatkan rasa sakit, jatuh sakit atau luka berat adalah bentuk kekerasan terhadap perempuan:

a. Kekerasan fisik

b. Kekerasan psikologis/emosional

c. Kekerasan seksual

d. Kekerasan ekonomi

3. Kekerasan jenis ini adalah tidak memberi nafkah istri, bahkan menghabiskan uang istri…

a. Kekerasan fisik

b. Kekerasan psikologis/emosional

c. Kekerasan seksual

d. Kekerasan ekonomi

4. Kekerasan jenis ini meliputi pengisolasian (menjauhkan) istri dari kebutuhan batinnya, memaksa melakukan hubungan seksual, memaksa selera seksual sendiri, tidak memperhatikan kepuasan pihak istri…

a. Kekerasan fisik

b. Kekerasan psikologis/emosional

c. Kekerasan seksual

d. Kekerasan ekonomi

5. Perbuatan yang mengakibatkan ketakutan, hilangnya rasa percaya diri, hilangnya kemampuan untuk bertindak, rasa tidak berdaya dan / atau penderitaan psikis berat pada seseorang.

a. Kekerasan fisik

b. Kekerasan psikologis/emosional

c. Kekerasan seksual

d. Kekerasan ekonomi

6. Pembatasan kesempatan bagi wanita untuk bekerja mengakibatkan wanita (istri) ketergantungan terhadap suami, dan ketika suami kehilangan pekerjaan maka istri mengalami tindakan kekerasan. Hal tersebut merupakan salah satu penyebab kekerasan dalam rumah tangga:

a. Pembelaan atas kekuasaan laki-laki

b. Diskriminasi dan pembatasan dibidang ekonomi

c. Beban pengasuhan anak

d. Wanita sebagai anak-anak

7. Laki-laki dianggap sebagai superioritas sumber daya dibandingkan dengan wanita, sehingga mampu mengatur dan mengendalikan wanita Hal tersebut merupakan salah satu penyebab kekerasan dalam rumah tangga …

a. Pembelaan atas kekuasaan laki-laki

b. Diskriminasi dan pembatasan dibidang ekonomi

c. Orientasi peradilan pidana pada laki-laki

d. Wanita sebagai anak-anak

8. Alasan yang lazim dikemukakan oleh penegak hukum yaitu adanya legitimasi hukum bagi suami melakukan kekerasan sepanjang bertindak dalam konteks harmoni keluarga…

a. Pembelaan atas kekuasaan laki-laki

b. Diskriminasi dan pembatasan dibidang ekonomi

c. Orientasi peradilan pidana pada laki-laki

d. Wanita sebagai anak-anak

9. Rasa takut, cemas, letih, kelainan stress post traumatic, serta gangguan makan dan tidur merupakan reaksi panjang dari tindak kekerasan adalah dampak kekerasan terhadap:

a. Efek psikologis

b. Efek fisik

c. Efek ekonomi

d. Efek gangguan reproduksi

10. Pada saat hamil, dapat terjadi keguguran / abortus, persalinan imatur dan bayi meninggal dalam rahim adalah merupakan reaksi panjang dari tindak kekerasan adalah dampak kekerasan terhadap:

a. Efek psikologis

b. Efek fisik

c. Efek ekonomi

d. Efek gangguan reproduksi

11. Menganggap perkawinan pada usia anak-anak sebagai suatu hal yang wajar. Dalam masyarakat Indonesia, bila anak gadisnya tidak segera memperoleh jodoh, orang tua merasa malu karena anak gadisnya belum menikah. Ini merupakan salah satu faktor terjadinya  perkawinan dini di Indonesia. Anggapan ini termasuk faktor:

a. Tradisi lama yang turun temurun

b. Budaya eksploitasi terhadap anak

c. Secara hokum perkawinan

d. keinginan keluarga

12. Karena masalah ekonomi atau materi, ataun karena gengsi dan harga diri, orang tua bisa mengawinkan anaknya dengan orang yang dianggap terpandang. Tindakan ini termasuk faktor:

a. Tradisi lama yang turun temurun

b. budaya eksploitasi terhadap anak

c. Secara hokum perkawinan

d. keinginan keluarga

13. Usia anak dilegitimasi oleh Undang-undang R.I Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Perkawinan hanya diizinkan jika:

a. Pihak pria sudah mencapai 16 tahun, dan pihak wanita sudah mencapai 15 tahun.”

b. Pihak pria sudah mencapai 17 tahun, dan pihak wanita sudah menca pai 15 tahun.”

c. Pihak pria sudah mencapai 18 tahun, dan pihak wanita sudah mencapai 16 tahun.”

d. Pihak pria sudah mencapai 19 tahun, dan pihak wanita sudah mencapai 16) tahun.”

14. Perkawinan yang dilatar belakangi oleh pesan dari orang tua yang telah meninggal dunia (orang tua mempelai perempuan atau orang tua mempelai laki-laki) yang sebelumnya diantara mereka pernah mengadakan perjanjian sebesanan agar tali persaudaraan menjadi kuat. Latar belakang perkawinan tersebut termasuk faktor:

a. lingkungan

b. Riwayat keluarga

c. ekonomi

d. hukum adat

15. Untuk menjamin kelestarian ataupun perluasan usaha orang tua mempelai laki-laki dan orang tua mempelai perempuan sebab dengan diselenggarakannya perkawinan anaknya dalam usia muda dimaksudkan agar kelak si anak dari kedua belah pihak itu yang sudah menjadi suami istri, dapat menjamin kelestarian serta perkembangan usaha dari kedua belah pihak orang tuanya. Latar belakang perkawinan tersebut termasuk faktor:

a. lingkungan

b. Riwayat keluarga

c. ekonomi

d. hukum adat

16. Perasaan takut dan malu kalau anaknya menjadi perawan tua, membuat orang tua mengambil keputusan untuk menikahkan anaknya pada usia muda. Masalah ini termasuk faktor:

a. Faktor budaya

b. Faktor agama

c. faktor Pendidikan

d. faktor sosial

17. Seorang anak gadis yang sangat muda dinikahkan untuk sekedar me-menuhi kebutuhan atau kekurangan pembiayaan hidup orang tuanya, khususnya orang tua mempelai wanita.. alasan pernikahan tersebut ter-masuk faktor:

a. Faktor lingkungan

b. Faktor agama

c. Faktor Pendidikan

d. ekonomi

18. Alasan orang tua segera menikahkan anaknya dalam usia muda adalah untuk segera mempersatukan ikatan kekeluargaan antara kerabat mempelai laki-laki dan kerabat mempelai perempuan yang mereka inginkan bersama…

a. Faktor lingkungan

b. Faktor agama

c. faktor Pendidikan

d. faktor ekonomi

19. Di dalam melangsungkan suatu perkawinan, di sini wanita tidak mengukur usia berapa dia dapat melangsungkan pernikahan. Hal ini berdasarkan pada suatu kriteria yaitu apakah dia sudah mencapai tingkat perkembangan fisik tertentu. Pernyataan ini termasuk faktor:

a. Faktor budaya

b. Faktor agama

c. faktor Pendidikan

d. faktor sosial

20. Rendahnya tingkat pendidikan menjadikan para remaja tidak mengetahui berbagai dampak negatif dari pernikahan anak. Dengan demikian meraka menikah tanpa memiliki bekal yang cukup…

a. Faktor budaya

b. Faktor agama

c. faktor Pendidikan

d. faktor sosial

Kunci Jawaban

  1. C
  2. A
  3. D
  4. C
  5. B
  6. B
  7. A
  8. C
  9. A
  10. D

Demikian prediksi soal dan jawaban UTS, UAS mata pelajaran UTS Ilmu Pengetahuan Sosial (IPS) atau yang berkaitan dengan ilmu sosial dan budaya yang bisa kami sajikan, disimak secara saksama yah. IPS Hebat!

5/5 – (1 vote)

Yuk, Kami juga Ada di Google News, KLIK DISINI!

Artikel Direkomendasikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *