Materi Suprastruktur dan Infrastruktur Politik – Halo sobat Dinas.id, inilah rekomendasi materi PKN khusunya untuk SMA Sederajat. Oke, mari pelajari materi PKN SMA ini sebagai bahan persiapan untuk Ujian Akhir Semester (UAS), Ujian Tengah Semester (UTS) genap, ganjil, gasal.
* (Disimak yah, materi terbaik nih)
Kita akan mempelajari Fungsi dan Kewenangan Lembaga Negara menurut Ketentuan UUD NRI tahun 1945, semoga kalian tetap semangat mengikutinya dan memahami secara utuh.
Pengertian Sistem Politik Indonesia
Sistem politik, terbentuk dari dua pengertian yaitu sistem dan politik. Menurut Pamudji, sistem adalah suatu kebulatan atau keseluruhan yang kompleks atau terorganisir, suatu himpunan atau perpaduan hal-hal atau bagian-bagian yang mebentuk suatu kebulatan atau keseluruhan yang kompleks dan utuh.
Sedangkan menurut Rusadi Kantaprawira, sistem diartikan sebagai suatu kesatuan yang terbentuk dari beberapa unsur atau elemen. Unsur, komponen atau bagian yang banyak tersebut berada dalam keterikatan yang kait-mengait dan fungsional.
Dengan demikan dari kedua pendapat tersebut dapat disimpulkan bahwa sistem adalah suatu kesatuan dari unsur-unsur pembentuknya baik yang berupa input (masukan) ataupun output (hasil) yang terdapat dalam lingkungan dan diantara unsur-unsur tersebut terjalin suatu hubungan yang fungsional.
Secara etimologis kata politik berasal dari bahasa Yunani yaitu polis yang berarti kota yang bersatus negara kota.
Dalam bahasa Arab, istilah politik diartikan sebagai siyasah yang berarti strategi. Dari pengertian Sistem dan politik diatas, beberapa ahli mendefinisikan tentang sistem politik, sebagai berikut :
1. David Easton
David Easton menyatakan bahwa sistem politik merupakan seperangkat interaksi yang diabstraksi dari seluruh perilaku sosial, melalui nilai-nilai mana dialokasikan secara otoritatif kepada masyarakat.
2. Robert A. Dahl
Robert A. Dahl menyimpulkan bahwa sistem politik mencakup dua hal yaitu: pola yang tetap dari hubungan antar manusia, kemudian melibatkan seseuatu yang luas tentang kekuasaan, aturan dan kewenangan.
3. Rusandi Kantaprawira
Rusandi Kantaprawira berpendapat bahwa sistem politik merupakan berbagai macam kegiatan dan proses dari struktur dan fungsi yang bekerja dalam suatu unit dan kesatuan yang berupa negara atau masyarakat.
Dari berbagai rumusan di atas, secara umum sistem politik dapat diartikan sebagai keseluruhan kegiatan politik di dalam negara atau masyarakat yang mana kegiatan tersebut berupa proses alokasi nilai-nilai dasar kepada masyarakat dan menunjukan pola hubungan yang fungsional diantara kegiatan-kegiatan politik tersebut.
Sistem politik menyelengarakan fungsi-fungsi tertentu untuk masyarakat. Fungsi-fungsi itu adalah membuat keputusan-keputusan kebijakan yang mengikat alokasi dari nilai-nilai baik yang bersifat nateri maupun non materil. Keputusan-keputusan kebijakan ini diarahkan untuk tercapainya tujuan-tujuan masyarakat.
Sistem politik mengahasil output berupa kebijakan-kebijakan negara yang sifatnya mengikat kepada seluruh masyarakat negara tersebut.
Dengan kata lain, melalui sistem politik aspirasi masyarakat (berupa tuntutan dan dukungan) yang merupakan cerminan dari tujuan masyarakat dirumuskan dan selanjutnya dilaksanakan oleh kebijakan-kebijakan negara tersebut. Akan tetapi meskipun hidup di masyarakat,
Dalam praktiknya sistem politik berbeda dengan sistem sosial. Terdapat 4 (empat) ciri khas dari sistem politik yang membedaknnya dengan sistem sosial, yaitu:
- daya jangkaunya universal, meliputi semua anggota masyarakat
- adanya kontrol yang bersifat mutlak terhadap pemakaian kekerasan fisik
- hak membuat keputusan-keputusan yang mengikat dan diterima secara sah
- keputusannya bersifat otoritatif, artinya mempunyai kekuatan legalitas dan kerelaan yang besar.
Supra-struktur Politik Indonesia
Dalam menjalankan sistem politik suatu negara diperlukan struktur politik (lembaga negara) yang dapat menunjang jalannya pemerintahan. Struktur politik merupakan cara untuk melembagakan hubungan antara komponen-komponen yang membentuk bangunan politik suatu negara supaya terjadi hubungan yang fungsional.
Struktur politik suatu negara terdiri dari kekuatan supra-struktur dan infra-struktur politik Supra-struktur politik diartikan sebagai mesin politik resmi di suatu negara dan merupakan pengerak politik yang bersifat formal. Supra-struktur politik merupakan gambaran pemerintah dalam arti luas yang terdiri dari lembaga-lembaga negara yang tugas dan peranannya di atur dalam konstitusi negara atau peraturan perundang-undangan lainnya.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 mengatur keberadaan kekuatan supra-struktur politik Indonesia dari mulai tugas, fungsi, wewenang sampai pada susunan dan kedudukannya. Aturan dalam konstitusi ini dijabarkan oleh undang-undang. Adapun yang menjadi kekuatan supra-struktur politk yang tergolong ke dalam lembaga tinggi negara Indonesia adalah sebagai berikut:
- Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)
- Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)
- Dewan Perwakilan Daerah (DPD)
- Presiden/Wakil Presiden
- Mahkamah Agung
- Mahkamah Konstitusi
- Komisi Yudisial
- Badan Pemeriksa Kekuangan
Infra-Struktur Politik Indonesia
Infra-struktur politik adalah kelompok-kelompok kekuatan politik dalam masyarakat yang turut berpartisipasi secara aktif.
Infra-struktur politik di Indonesia meliputi keseluruhan kebutuhan yang diperlukan dalam bidang politik dalam rangka pelaksanaan tugas-tugas yang berkenaan dengan proses pemerintahan negara.
Pada dasarnya organisasi-organisasi yang tidak termasuk dalam birokrasi pemerintahan merupakan kekuatan infra-struktur politik. Dengan kata lain setiap organisasi non-pemerintah termasuk kekuatan infra-struktur politik.
Di Indonesia banyak sekali organisasi atau kelompok yang menjadi kekuatan infra-struktur politik, akan tetapi jika diklasifikasikan terdapat 4 (empat) kekuatan, yaitu:
1. Partai Politik
Partai Politik, yaitu organisasi politik yang dibentuk oleh sekelompok warga negara Republik Indonesia secara sukarela atas dasar persamaan kehendak dan cita-cita untuk memperjuangkan kepentingan anggota, masyarakat, bangsa, dan negara melalui pemilihan umum.
Pendirian partai politik biasanya didorong oleh adanya persamaan kepentingan, persamaan cita-cita politik dan persamaan keyakinan keagamaan.
2. Kelompok Kepentingan (interest group)
Kelompok Kepentingan (interest group), yaitu kelompok yang mempunyai kepentingan terhadap kebijakan politik negara. Kelompok kepentingan bisa menghimpun atau mengeluarkan dana dan tenaganya untuk melaksanakan tindakan politik yang biasanya berada di luar tugas partai politik.
Seringkali kelompok ini bergandengan erat dengan salah satu partai politik, atau adanya bersifat independen (mandiri).
Untuk mewujudkan tujuannya, tidak menutup kemungkinan kelompok kepentingan melakukan negosiasi dan mencari dukungan kepada masyarakat perseorangan ataupun kelompok masyarakat. Contoh dari kelompok kepentingan adalah elite politik, pembayar pajak, serikat dagang, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), serikat buruh dan sebagainya.
3. Kelompok Penekan (pressure group)
Kelompok Penekan (pressure group), yaitu kelompok yang bertujuan mengupayakan atau memperjuangkan keputusan politik yang berupa undang-undang atau kebijakan publik yang dikeluarkan pemerintah sesuai dengan kepentingan dan keinginan kelompok mereka.
Kelompok ini biasanya tampil ke depan dengan berbagai cara untuk menciptakan pendapat umum yang mendukung keinginan kelompok mereka. Misalnya dengan cara demonstrasi, aksi mogok dan sebagainya.
4. Media komunikasi politik
Media komunikasi politik, yaitu sarana atau alat komunikasi politik dalam proses penyampaian informasi dan pendapat politik secara tidak langsung baik terhadap pemerintah maupun masyarakat pada umumnya. Sarana media komunikasi ini antara lain adalah media cetak seperti koran, majalah, buletin, brosur, tabloid dan sebagainya. Sedangkan media elektronik seperti televisi, radio, internet dan sebagainya.
Media komunikasi diharapkan mampu mengolah, mengedarkan informasi bahkan mencari aspirasi/pendapat sebagai berita politik.
Referensi: Rohayani Ida. 2020. Nilai-Nilai Pancasila Dalam Kerangka Praktik Penyelenggaraan Pemerintahan Negara. Direktorat Jenderal PAUD, DIKDAS dan DIKMEN.
Demikian materi tentang Supra struktur dan Infra struktur politik untuk SMA Kelas 10, 11, dan 12 sederajat yang bisa kami sajikan, disimak secara saksama yah. Merdeka Belajar!