Sistem Kesehatan Pada Tingkat Daerah

Dinas.id– Pada artikel sebelumnya, kita telah membahas analisis kebijakan kesehatan baik di tingkat global dan nasional, dan saat ini dilanjutkan dengan analisis sistem kesehatan yang ada di daerah.

Sistem kesehatan daerah (SKD) adalah suatu tatanan yang menghimpun berbagai upaya pemerintah, masyarakat dan sektor swasta di daerah yang secara terpadu dan saling mendukung guna menjamin tercapainya derajat kesehatan yang setinggi-tingginya.

Pada hakekatnya SKD juga merupakan wujud dan sekaligus metode penyelenggaraan pembangunan kesehatan di daerah.

Bacaan Lainnya

Sistem kesehatan daerah merupakan terjemahan dari sistem kesehatan nasional yang diterjemahkan dalam peraturan daerah, peraturan gubernur, peraturan bupati ataupun peraturan walikota.

Meskipun Peraturan Presiden No. 72 tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Nasional tidak secara tegas mewajibkan penerbitan peraturan di level daerah, secara prinsip SKN sebagai sebuah sistem nasional mengamanatkan pengelolaan kesehatan secara berjenjang antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah baik provinsi maupun kabupaten.

Pengelolaan kesehatan secara berjenjang ini dilakukan dengan memperhatikan semangat otonomi daerah dan otonomi fungsional sesuai dengan kemampuan dan ketersediaan sumber daya daerah di bidang kesehatan.

Ruang Lingkup SKD

Salah satu contoh penerapan ini adalah SKD di kota Bandung. Sistem Kesehatan Kota Bandung adalah tatanan yang menghimpun berbagai upaya pemerintah dan masyarakat di Kota Bandung secara terpadu dan saling mendukung guna mencapai derajat kesehatan yang setinggi-tingginya.

Berikut adalah ruang Lingkup Sistem Kesehatan Kota Bandung (SKKB) menurut Perda Kota Bandung No.10 Tahun 2009:

  1. Pelayanan Kesehatan
  2. Regulasi Kesehatan
  3. Penanganan gawat darurat, bencana dan kejadian luar biasa (KLB)
  4. Pembiayaan kesehatan
  5. Sistem informasi kesehatan
  6. Farmasi dan perbekalan kesehatan
  7. Sumber daya manusia kesehatan
  8. Pemberdayaan masyarakat
  9. Penelitian dan pengembangan masyarakat

Di tingkat kecamatan, Puskesmas menjadi unit pelaksana teknis dinas kesehatan kabupaten/kota yang bertanggung jawab menyelenggarakan pembangunan kesehatan.

Menurut Perda Kota Bandung No.10 Tahun 2009, Puskesmas adalah satuan organisasi fungsional yang menyelenggarakan upaya kesehatan yang bersifat menyeluruh, terpadu, merata, dapat diterima dan terjangkau oleh masyarakat dengan peran aktif masyarakat.

Puskesmas menjalankan fungsi:

  1. Upaya mempromosikan kesehatan dan upaya kesehatan lingkungan
  2. Upaya kesehatan ibu, anak dan keluarga berencana, upaya perbaikan gizi, upaya pencegahan dan pemberantasan penyakit menular
  3. Upaya pengobatan dasar, upaya kesehatan pilihan, dan pengembangan masyarakat disesuaikan dengan masalah dan kemampuan setempat.

Struktur organisasi Puskesmas

  • Kepala Puskesmas
  • Unit tata usaha
  • Unit pelaksana teknis fungsional: Upaya kesehatan masyarakat dan upaya kesehatan perorangan
  • Jaringan pelayanan: Puskesmas pembantu, puskesmas keliling bidan di desa/komunitas

Tata kerja Puskesmas

  • Puskesmas berkoordinasi dengan kantor kecamatan, dan bertanggungjawab kepada dinas kesehatan kabupaten atau kota
  • Puskesmas bermitra dengan sarana pelayanan kesehatan tingkat pertama lainnya
  • Puskesmas menjalin kerja sama yang erat dengan fasilitas rujukan, berkoordinasi dengan lintas sektor dan bermitra dengan organisasi yang menghimpun tokoh masyarakat yang peduli kesehatan masyarakat.

Penutup

Demikian Artikel tentang sistem kesehatan di daerah (SKD) sebagai lanjutan dari artikel sebelumnya. Jangan lupa bagikan artikel ini dan berikan kritik serta saran yang membangun pada kolom komentar.

4.5/5 – (2 votes)

Yuk, Kami juga Ada di Google News, KLIK DISINI!

Artikel Direkomendasikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *