Soal Aspek Hukum Rekam Medis dan Informed Consent

soal aspek hukum rekam medis dan informed consent

Soal Aspek Hukum Rekam Medis dan Informed Consent – Dalam edisi UAS, UTS mahasiswa jurusan farmasi, yuk simak kumpulan contoh soal-soal sesuai kisi-kisi yang sering muncul tentang materi aspek hukum rekam medis dan informed consent.

Soal dan Kunci Jawaban Aspek Hukum Rekam Medis dan Informed Consent

Untuk memudahkan anda dalam mengerjakan latihan, silahkan pahami ringkasan materi di bawah ini:

Pengaturan mengenai rekam medis dapat kita jumpai dalam Pasal 46 ayat (1) Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran (“UU Praktik Kedokteran”) yang mengatakan bahwa setiap dokter atau dokter gigi dalam menjalankan praktik kedokteran wajib membuat rekam medis. Arti rekam medis itu sendiri menurut penjelasan Pasal 46 ayat (1) UU Praktik Kedokteran adalah berkas yang berisikan catatan dan dokumen tentang identitas pasien, pemeriksaan, pengobatan, tindakan, dan pelayanan lain yang telah diberikan kepada pasien.

Bacaan Lainnya

Permenkes 269/2008 ini tidak mengatur siapa saja yang dimaksud dengan keluarga di sini. Aturan tersebut tidak mengatakan siapa anggota keluarga yang bisa mendapatkan ringkasan rekam medis atau yang dapat memberikan persetujuan tertulis kepada orang lain untuk mendapatkan ringkasan medis tersebut.

Akan tetapi, untuk mengetahui anggota keluarga yang dimaksud kita dapat mengacu pada UU Praktik Kedokteran dalam pasal yang mengatur tentang persetujuan Tindakan kedokteran atau kedokteran gigi. Pasal yang dimaksud adalah Pasal 45 ayat (1) UU Praktik Kedokteran yang berbunyi:

“Setiap tindakan kedokteran atau kedokteran gigi yang akan dilakukan oleh dokter atau dokter gigi terhadap pasien harus mendapat persetujuan.”

Soal Pilihan Ganda

Penting! Bacalah petunjuk di bawah ini sebelum menjawab soal!

Berilah tanda silang (X) pada jawaban yang benar di bawah ini!

1. Pelayanan kesehatan disebabkan adanya presepsi sakit yang berbeda anatara masyarakat dan provider (pihak penyelenggara pelayanan kesehatan). Adanya perbedaan presepsi yang berkisar antara …

a. penyakit (disease) dengan illines (rasa sakit).

b. Fasilitas puskesmas

c. Tenaga teknis kefarmasian

d. Definisi sehat

2. Informasi/keterangan yang wajib diberikan sebelum suatu tindakan kedokteran dilaksanakan adalah …

a. Diagnosa yang telah ditegakkan

b. Sifat dan luasnya tindakan yang akan dilakukan.

c. Manfaat dan urgensinya dilakukan tindakan tersebut

d. Resiko resiko dan komplikasi yang mungkin terjadi daripada tindakan kedokteran tersebut

e. a, b, c, d, betul semua

3. Kesalahpahaman semacam ini seringkali berujung pada gugatan malpraktek.Secara etik dokter diharapkan untuk memberikan yang terbaik untuk pasien. Malpraktek dalam pernyataan di atas artinya …

a. Praktek yang berhasil menyembuhkan

b. tenaga kesehatan yang santai

c. praktek oleh tenaga dukum

d. praktek tenaga kesehatan yang lalai.

4. Rekam Medis merupakan salah satu alat bikuti yang di atur dalam Peraturan …

a. Undang – Undang Nomor 29 Tahun 2004

b. Undang-Undang nomor 36 tahun 2009

c. Permenkes No.269/Menkes/Per/III/2008

d. Permenkes No.290/Menkes/Per/III/2008

5. Rekam medis itu sendiri menurut penjelasan Pasal 46 ayat (1) UU Praktik Kedokteran adalah …

a. berkas yang berisikan catatan dan dokumen pasien.

b. berkas pasien yang selalu dibawa- bawa

c. merupakan kuitansi keuangan pasien

d. berisi tentang keluh kesah pasien terhadap dokter

Kunci Jawaban

  1. A
  2. E
  3. D
  4. A
  5. A

SIMAK JUGA!

Demikian prediksi soal dan jawaban UTS, UAS jurusan farmasi yang bisa kami sajikan, selalu evaluasi cara belajar agar mendapatkan nilai yang terbaik dan lulus uji kompetensi. Ganbatte!

5/5 – (2 votes)

Yuk, Kami juga Ada di Google News, KLIK DISINI!

Artikel Direkomendasikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *