Soal Standar Pengelolaan Bahan Kimia di Tempat Kerja

soal standar pengelolaan bahan kimia di tempat kerja

Soal Standar Pengelolaan Bahan Kimia di Tempat Kerja – Halo sobat Dinas.id, inilah rekomendasi contoh soal UAS, UTS mahasiswa D3, d4, dan s1 jurusan Kesehatan lingkungan, sanitasi lingkungan atau yang berkaitan dengan ilmu kesling. Yuk, pelajari kumpulan contoh soal-soal sesuai kisi-kisi yang sering muncul tentang materi standar pengelolaan bahan kimia di tempat kerja.

Soal dan Kunci Jawaban Standar Pengelolaan Bahan Kimia di Tempat Kerja

Untuk memudahkan mengerjakan latihan, silahkan pahami ringkasan materi di bawah ini:

Pengendalian bahaya yang dapat ditimbulkan akibat penggunaan bahan kimia berbahaya tersebut diatur dalam Keputusan Menteri Tenaga Kerja Nomor : KEP-187/MEN/1999 tentang Pengendalian Bahan Kimia Berbahaya di Tempat Kerja.

Bacaan Lainnya

Pengendalian bahan kimia berbahaya sebagaimana dimaksud dalam ketentuan diatas meliputi : Penyediaan lembar data keselamatan bahan (LDKB) dan label dan Penunjukan petugas K3 Kimia dan Ahli K3 Kimia.

Kriteria bahan kimia berbahaya dikelompokkan menjadi delapan kriteria terdiri dari :

  1. Bahan beracun
  2. Bahan sangat beracun
  3. Cairan mudah terbakar
  4. Cairan sangat mudah terbakar
  5. Gas mudah terbakar
  6. Bahan mudah meledak
  7. Bahan reaktif
  8. Bahan oksidator

Kriteria bahan beracun atau sangat beracun sesuai sifat kimia, fisika dan toksik, bahan kimia ditetapkan sebagai berikut :

  • Bahan beracun dalam hal pemajaman melalui Mulut : LD50 > 25 atau < 200 mg/kg berat badan, atau kulit : LD50 > 25 atau 400 mg/kg berat badan, atau Pernafasan : LC50 > 0.5 mg/l dan 2 mg/l.
  • Bahan sangat beracun dalam hal pemajaman melalui Mulut : LD50 ≤ 25 mg/kg berat badan, atau kulit : LD50 ≤ 25 mg/kg berat badan, atau pernafasan LC50  ≤0.5 mg/l.

Soal Pilihan Ganda

Oke, bacalah petunjuk di bawah ini sebelum menjawab soal!

Jawablah pertanyaan berikut dengan memilih satu jawaban paling benar!

1) Pengendalian bahaya yang dapat ditimbulkan akibat penggunaan bahan kimia berbahaya tersebut diatur dalam Keputusan Menteri Tenaga Kerja Nomor …

A. KEP-187/MEN/1999

B. KEP-188/MEN/1980

C. KEP-177/MEN/1999

D. KEP-187/MEN/1980

2) Kriteria untuk dapat ditunjuk sebagai Petugas K3 Kimia harus memenuhi kriteria sebagai berikut, kecuali ….

A. Bekerja pada perusahaan yang bersangkutan

B. Tidak dalam masa percobaan

C. Hubungan kerja didasarkan pada Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT);

D. Telah mengikuti kursus teknis K3 kimia.

3) Petugas K3 Kimia yang ditugaskan pada tempat kerja yang mengelola bahan kimia mempunyai kewajiban, kecuali …

A. Melakukan identifikasi bahaya;

B. Melaksanakan prosedur kerja aman;

C. Melaksanakan prosedur penanggulangan keadaan darurat;

D. Mengembangkan pengetahuan K3 bidang fisika

4) Bahan beracun dalam hal pemajaman melalui mulut …

A. LD50 > 25 atau < 200 mg/kg berat badan

B. LD50 > 25 atau < 100 mg/kg berat badan

C. LD50 > 25 atau < 150 mg/kg berat badan

D. LD50 > 25 atau < 50 mg/kg berat badan

5) Bahan sangat beracun dalam hal pemajaman melalui mulut : LD50 ≤ 25 mg/kg berat badan Mm …

A. LD50 > 25 atau < 200 mg/kg berat badan

B. LD50 ≤ 25 mg/kg berat badan

C. LD50 > 25 atau < 100 mg/kg berat badan

D. LD50 > 50 atau < 200 mg/kg berat badan

Kunci Jawaban

1) A

2) C

3) D

4) A

5) B

SIMAK JUGA!

Demikian prediksi soal dan jawaban UTS, UAS mahasiswa jurusan jurusan Kesehatan lingkungan, sanitasi lingkungan atau berkaitan dengan ilmu kesling yang bisa kami sajikan, disimak secara saksama yah. Sanitasi Hebat!

5/5 – (1 vote)

Yuk, Kami juga Ada di Google News, KLIK DISINI!

Artikel Direkomendasikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *