Kode Etik Ahli Teknologi Laboratorium Medik (ATLM) berdasarkan hasil Musyawarah Nasional (Munas) ke VIII Persatuan Ahli Teknologi Laboratorium Kesehatan Indonesia disingkat PATELKI atau The Indonesian Association of Medical Laboratory Technologists (IAMLT), ditetapkan di Surabaya 19 Mei 2017.
Kode Etik ATLM sebagai landasan moral dan etika profesi disusun berdasarkan norma serta nilai-nilai luhur bangsa Indonesia yang senantiasa mengutamakan prinsip beneficience, non maleficence, outonomy dan justice diuraikan dalam pasal-pasal berikut ini:
BAB I KEWAJIBAN UMUM
Pasal 1
Setiap Ahli Teknologi Laboratorium Medik harus menjunjung tinggi, menghayati dan mengamalkan sumpah profesi.
Pasal 2
Setiap Ahli Teknologi Laboratorium Medik dalam menyelenggarakan praktik profesinya harus berpedoman pada standar profesi.
Pasal 3
Setiap Ahli Teknologi Laboratorium Medik harus menghormati hak-hak pasien, hak-hak teman sejawat dan hak-hak tenaga kesehatan lainnya.
BAB II KEWAJIBAN ATLM TERHADAP PROFESI
Pasal 4
Setiap Ahli Teknologi Laboratorium Medik harus menjunjung tinggi serta memelihara martabat, kehormatan profesi, menjaga integritas, kejujuran serta dapat dipercaya, produktif, efektif, efisien, peduli terhadap tugas dan lingkungan.
Pasal 5
Setiap Ahli Teknologi Laboratorium Medik berkewajiban menjunjung tinggi norma-norma dan nilai-nilai luhur dalam kehidupan dalam penyelenggaraan praktik profesinya.
Pasal 6
Setiap Ahli Teknologi Laboratorium Medik senantiasa harus melakukan pekerjaan profesinya sesuai dengan standar prosedur operasional, standar keselamatan kerja yang berlaku dan kode etik profesi.
Pasal 7
Setiap ATLM yang akan menjalankan pekerjaannya wajib memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) dan Surat Ijin Praktik (SIP).
BAB III KEWAJIBAN ATLM TERHADAP TEMAN SEJAWAT DAN PROFESI LAIN
Pasal 8
Setiap ATLM memperlakukan setiap teman sejawat dalam batas-batas norma yang berlaku sebagaimana dia sendiri ingin diperlakukan.
Pasal 9
Setiap ATLM harus menjunjung tinggi kesetiakawanan dan sikap saling menghargai dengan teman sejawat dalam penyelenggaraan profesinya.
Pasal 10
Setiap ATLM harus membina hubungan kerjasama yang baik dan saling menghormati dengan teman sejawat dan tenaga profesional lainnya dengan tujuan utama untuk menjamin pelayanan senantiasa berkualitas tinggi.
BAB IV KEWAJIBAN ATLM TERHADAP PASIEN / PEMAKAI JASA
Pasal 11
Setiap ATLM dalam memberikan pelayanan harus bersikap adil dan mengutamakan kepentingan pasien dan atau pemakai jasa tanpa membeda-bedakan kedudukan, golongan, suku, agama, jenis kelamin dan kedudukan sosial.
Pasal 12
Setiap ATLM harus bertanggungjawab dan menjaga kemampuannya dalam memberikan pelayanan kepada pasien dan atau pemakai jasa secara profesional.
Pasal 13
Setiap ATLM berkewajiban merahasiakan segala sesuatu baik informasi dan hasil pemeriksaan yang diketahui berhubungan dengan tugas yang dipercayakannya kecuali jika diperlukan oleh pihak yang berhak dan jika diminta oleh pengadilan.
Pasal 14
Setiap ATLM dapat berkonsultasi/merujuk kepada teman sejawat atau pihak yang lebih ahli untuk mendapatkan hasil yang akurat.
BAB V KEWAJIBAN ATLM TERHADAP MASYARAKAT
Pasal 15
Setiap ATLM dalam menjalankan praktik profesinya harus mengutamakan kepentingan masyarakat dan memperhatikan aspek pelayanan kesehatan serta nilai budaya, adat istiadat yang berkembang di masyarakat.
Pasal 16
Setiap ATLM harus memiliki tanggung jawab untuk menyumbangkan kemampuan profesionalnya baik secara teori maupun praktek kepada masyarakat luas serta selalu mengutamakan kepentingan masyarakat.
Pasal 17
Setiap ATLM dalam melaksanakan pelayanan sesuai dengan profesinya harus mengikuti peraturan perundang- undangan yang berlaku serta norma-norma yang berkembang pada masyarakat.
Pasal 18
Setiap ATLM harus dapat mengetahui penyimpangan pelayanan yang tidak sesuai dengan standar prosedur operasional dan norma yang berlaku pada saat itu serta melakukan upaya untuk dapat melindungi kepentingan masyarakat.
Baca Juga: Profil Kesehatan Indonesia
BAB VI KEWAJIBAN ATLM TERHADAP DIRI SENDIRI
Pasal 19
Setiap ATLM senantiasa beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
Pasal 20
Setiap ATLM berkewajiban untuk meningkatkan keahlian dan pengetahuannya sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
Pasal 21
Setiap ATLMberkewajiban untuk meningkatkan pengetahuan, kemampuan dan ketrampilan di bidang teknologi Laboratorium Medik maupun bidang lain yang dapat menunjang pelayanan profesinya.
Pasal 22
Dalam melakukan pekerjaannya, setiap ATLM harus bersikap dan berpenampilan sopan dan wajar serta selalu menjaga nilai-nilai kesopanan.
Pasal 23
Setiap ATLM harus memelihara kesehatan dirinya supaya dapat bekerja dan melayani dengan baik.
BAB VII SANKSI
Pasal 24
Sanksi profesi adalah hukuman yang memaksa ATLM untuk mentaati ketentuan yang telah disepakati profesi.
JENIS SANKSI
Pasal 25
Sanksi etik adalah sanksi moral berupa;
- Sanksi ringan berupa peringatan tertulis
- Sanksi berat berupa tugas menjalankan pelatihan/pendidikan tertentu sampai pencabutan hak sebagai profesi atau direhabilitasi.
BAB VIII PENUTUP
Pasal 26
- Segala sesuatu yang belum diatur dalam Kode Etik Ahli Teknologi Laboratorium Medik ini akan diputuskan kemudian oleh Dewan Pimpinan Pusat PATELKI dengan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan dan etika.
- Kode Etik Ahli Teknologi Laboratorium Medik ini berlaku mulai tanggal ditetapkan dan apabila terdapat kekeliruan akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya
Nah, itulah poin lengkap dari kode etik ATLM yang bisa menjadi acuan demi kelangsungan citra profesi dan wajib untuk dipatuhi. Adapun untuk file kode etik ATLM Pdf, anda bisa unduh dengan mengeklik pada link < KODE ETIK PROFESI PDF>
Baca Juga:
- Sejarah singkat PATELKI (Persatuan Ahli Teknologi Laboratorium Kesehatan Indonesia)
- Mars PATELKI
- Prospek Kerja ATLM
- Download logo PATELKI