Halo #sobatdinas, materi plagiarisme akan menjadi bekal pengetahuan agar memudahkan dalam penyusunan dan penulisan karya tulis ilmiah seperti skripsi dan tesis.
Ada 4 poin yang akan kamu simak yakni pengertian Plagiarisme, Klasifikasi dan Ruang Lingkup, Plagiarisme dan Hukum serta bagaimana cara menghindari dan deteksi Plagiarisme.
Langsung saja, yuk disimak sob!
Pengertian Plagiarisme
Plagiarisme merupakan sebuah fenomena yang usianya sudah hampir 100 tahun namun saat ini berkembang dengan metode yang berbeda.
Orang yang melakukan tindak plagiat disebut plagiator. Plagiator adalah orang perseorangan atau kelompok orang pelaku plagiat, masing-masing bertindak untuk diri sendiri, untuk kelompok atau untuk dan atas nama suatu badan.
Menurut online cambridge dictionary didefinisikan sebagai suatu proses, dimana terjadi penggunaan atau pemakaian ide, karya, hasil kerja orang lain, dan menyatakan sebagai miliknya.
Definisi lain dideskripsikan dalam online Mirriam webster dictionary, sebagai pengakuan ide atau hasil kerja orang lain sebagai miliknya, atau penggunaan ide dan hasil karya orang lain tanpa memberikan kredit kepada pemilik aslinya.
Menurut Permendiknas No. 17 tahun 2010 disebutkan bahwa plagiat adalah perbuatan secara sengaja atau tidak sengaja dalam memperoleh atau mencoba memperoleh kredit atau nilai untuk suatu karya ilmiah, dengan mengutip sebagian atau seluruh karya dan/atau karya ilmiah pihak lain yang diakui sebagai karya ilmiahnya tanpa menyatakan sumber secara tepat dan memadai.
Terakhir, menurut Bazzle.com plagiarism an act of presenting another person’s work or idea as your own.
Fenomena ini jarang ditemukan di tahun 1900an, namun akhir-akhir ini, berkembang dengan sangat pesat, dan membuat kekhawatiran mendalam dari kalangan akademik sedunia.
Pada masa lalu, para peneliti cenderung membuat karya dalam jumlah terbatas sepanjang hidupnya.
Hal ini terkait dengan kesulitan mereka untuk meyakinkan kalangan akademik dalam menerima ide mereka, serta ketatnya prinsip-prinsip penulisan karya ilmiah yang ada. Namun di permulaan abad 19, persoalan ini mulai mencuat, dan masa sekarang semakin marak didunia.
Klasifikasi
Agar dapat menghindari tindakan plagiarisme, terdapat beberapa klasifikasi dan ruang lingkup plagiarisme akademik berdasarkan sudut pandang yang berbeda.
Perbedaan klasifikasi ini berkembang karena semakin ke depan ditemukan bentuk plagiasi yang semakin spesifik sehingga tidak mudah untuk menentukan apakah penulis melakukan plagiasi atau tidak, dan bagian mana dari karya ilmiah yang merupakan hasil plagiasi.
Menurut Maurer et al
Plagiarisme akademik diklasifikasikan oleh Maurer et al (2006) dalam Bachdori et al, 2012 menjadi 4 tipe utama yaitu:
Casual plagiarism
Plagiarisme biasa yang umum terjadi karena kurang kesadaran akan konsep plagiarisme atau kurangnya pengetahuan tentang cara mengadopsi referensi/mensitasi.
Unintentional plagiarism (plagiarisme tidak sengaja)
Plagiarisme yang terjadi karena jumlah pengetahuan berbasis hasil karya yang sama dalam satu bidang tertentu, sehingga ide dari seseorang memiliki kesamaan secara tidak sengaja dengan peneliti lainnya tanpa saling mengetahui.
Intentional plagiarism (plagiarisme secara sengaja)
Dimana seseorang secara sengaja dan sadar telah melakukan proses kopi bagian atau seluruh dari produk atau karya seseorang tanpa memberikan kredit pada pemilik sesungguhnya.
Self-plagiarism (plagiarisme sendiri)
Jenis ini melakukan penggunaan kembali produk atau karya sendiri yang telah dipublikasikan dalam bentuk lain.
Menurut Roig
Plagiarisme akademik juga diklasifikasikan oleh Roig (2006) dalam bentuk lain dan hanya menjadi 2 kategori, yaitu:
Plagiarisme ide
Yaitu mengambil untuk diri sendiri sebuah ide (penjelasan, teori, kesimpulan, hipotesis, metafora) baik secara keseluruhan atau sebagian dengan modifikasi permukaan tanpa memberikan kredit kepada pemilik ide aslinya.
Plagiarisme teks/tulisan
Yaitu mengkopi sebagian isi teks orang lain atau sumber, tanpa memberikan kredit kepada pemiliknya, atau tanpa ijin.
Berdasarkan klasifikasi plagiarisme menurut Maurer dan Roig tersebut, penjelasannya masih bersifat umum sehingga klasifikasi berkembang menjadi lebih spesifik untuk memudahkan mendeteksi pada bagian mana dari karya ilmiah yang di plagiasi dan menghindari plagiarisme.
Menurut Chowdary & Brattachaya
Klasifikasi ini dibuat oleh Chowdary and Brattachaya (2018) yang mengelompokkan plagiarisme akademik secara lebih rinci sebagai berikut:
Plagiarisme copy-paste/klon secara disengaja
Jenis plagiarisme teks ini merujuk menyalin karya lain dan mempresentasikan seolah-olah karya sendiri dengan atau tanpa mengakui sumber aslinya.
Plagiarisme kutipan
Yaitu dimana bentuk plagiarisme ini dapat terjadi pada dua cara yaitu Parafrase sederhana dan parafrase mosaik/hibrida/tambal sulam.
Parafrase sederhana ini mengacu pada penggunaan ide lain, kata-kata atau karya, dan menyajikannya dengan cara yang berbeda dengan mengganti kata-kata, mengubah konstruksi kalimat dan pengubahan gaya tata bahasa.
Sedangkan untuk Parafrase Paragraf mosaik/hibrida/tambal sulam, yaitu bentuk plagiarisme tekstual yang umum terjadi dan menyajikannya dengan cara yang berbeda atau mengubah struktur dan pola kalimat. Penggunaan sinonim dan dengan perbedaan tata bahasa yang berbeda gaya tanpa mengutip sumber.
Plagiarisme ide
Ide atau solusi dipinjam dari sumber lain dan diklaim dalam makalah penelitian sebagai milik sendiri.
Plagiarisme sendiri/self plagiarism
Seorang penulis menggunakan karyanya sendiri yang sebelumnya telah diterbitkan sebagai makalah penelitian baru untuk publikasi.
404 Error/plagiarisme dengan sumber tidak valid
Penulis mengutip beberapa referensi tetapi sumber tidak valid.
Retweet plagiarism
Penulis mengutip referensi dari sumber yang tepat tetapi/ presentasinya sangat mirip di tempat kata konten asli, baik kalimat struktur dan/atau penggunaan tata bahasa.
Ruang Lingkup Plagiarisme
Dalam sebuah booklet tentang plagiarisme yang diproduksi berbasis buku yang dihasilkan oleh Leeds University, dengan judul Little book of plagiarism, dan diakses online disebutkan bahwa dalam menulis hasil karya terkadang seorang akademisi melakukan beberapa hal di bawah ini, baik secara sengaja maupun tidak, di antaranya:
- Menggunakan hasil publikasi orang lain tanpa mencantumkan pemilik orisinil dari referensi terpublikasi atau tidak memberikan kredit kepada pemiliknya, dimana hal ini merupakan kejadian yang paling sering terjadi.
- Mengkopi hasil kerja orang lain.
- Berkolaborasi dengan orang lain dalam sebuah karya yang harusnya merupakan karya individual.
- Mengambil hasil karya atau produk karya orang lain dari komputer miliknya tanpa ijin.
- Melakukan submit hasil karya orang lain selaku hasil karyanya.
- Menggunakan materi yang dipublikasikan di internat tanpa ijin.
- Membeli model atau hasil karya dari sumber yang tidak jelas.
- Mengambil karya orang lain dan mengakui sebagai miliknya.
- Menyalin kata-kata atau ide orang lain tanpa menyebutkan sumbernya.
- Tidak memberi tanda petik dalam mensitasi kalimat orang lain.
- Memberikan informasi keliru tentang sumber dari sitasi.
- Mengubah kata-kata tetapi menyalin struktur kalimat tanpa menyebutkan sumbernya.
- Menyalin terlalu banyak kata-kata atau ide dari suatu sumber sehingga menjadi bagian terbesar dari suatu karya baik dengan menyebutkan sumbernya atau tidak.
Peneliti lain yaitu Zhang (2016) dalam Herliawan (2017) menjelaskan bahwa ada beberapa kriteria yang menjadi ranah atau ciri dari kegiatan plagiasi, antara lain:
- Melakukan plagiarisme secara mandiri maupun tim tanpa memberi kredit point atau nilai kepada pemilik asli karya.
- Memotong dan melakukan paste karya orang lain tanpa memberi kredit kepada pemilik asli karya.
- Mereplikasi bagian metode sebuah publikasi tanpa memberikan penjelasan rinci tentang sumbernya.
- Melakukan publikasi kembali karya tulis terpublikasi dengan memberikan sedikit tambahan.
- Melakukan paper review yang sebagian besar berisikan konten-konten terpublikasi.
- Melakukan plagiarisme pada gambar/tabel/rumus/ataupun data tanpa sepengetahuan pemilik dan ijin copyright.
- Plagarisme ide.
- Plagiarisme utuh sebuah karya tulis orang lain yang telah dipublikasikan.
- Publikasi kembali dalam bentuk alih bahasa tanpa ijin atau memberikan sitasi penuh.
Berdasarkan penjelasan ruang lingkup plagiarisme maka dapat timbul pertanyaan: Apakah kata-kata, kalimat atau ide dapat dicuri? Menurut Undang-undang RI No. 19 tahun tentang Hak Cipta, pada pasal 12 dijelaskan tentang ciptaan yang dilindungi adalah ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra yang mencakup:
- Buku, program komputer, pamflet, perwajahan (lay out) karya tulis yang diterbitkan, dan semua karya tulis lain.
- Ceramah, kuliah, pidato, dan ciptaan lain yang sejenis dengan itu.
- Alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan.
- Lagu atau musik dengan atau tanpa teks.
- Drama atau drama musikal, tari, koreografi, pewayangan, dan pantonim.
- Seni rupa dalam segala bentuk seperti seni lukis, gambar, seni ukir, seni kaligrafi, seni pahat, seni patung, kolase, dan seni terpan.
- Terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai, database, dan hasil pengalih wujudan, dan karya lain.
Dengan penjelasan tentang adanya perlindungan hasil ciptaan maka penulis dapat dikategorikan melakukan plagiasi apabila menggunakan ciptaan tersebut tanpa minta ijin kepada penciptanya.
Latar Belakang Melakukan Plagiarisme
Mengapa orang khususnya para akademisi melakukan plagiasi, memang sesuatu yang sangat pribadi. Alasannya berbeda dan beragam.
Namun sebagian besar khususnya mahasiswa melakukan karena tidak paham sedang melakukan sebuah konsep plagiarisme.
Beberapa studi yang dirangkum dalam review jurnal Bahadori et al, (2012) menyatakan bahwa beberapa faktor di bawah ini merupakan sebuah alasan mengapa seseorang melakukan plagiasi:
- Kurangnya pemahaman tentang konsep plagiasi.
- Manajemen waktu dan tuntutan deadline.
- Kultur atau budaya akademik sekitar terkait plagiasi.
- Nilai-nilai personal seseorang: ketakutan akan kegagalan.
- Kemajuan teknologi dan kesempatan yang semakin mudah untuk melakukan plagiasi.
- Overload pekerjaan.
- Rendahnya kegiatan deteksi plagiasi karya ilmiah.
- Rendahnya perhatian terhadap HAKI dan Hak Cipta.
- Hal teknis terkait penulisan naskah ilmiah seperti: rendahnya kemampuan menulis, kreativitas, dan kepercayaan diri.
Cara Untuk Menghindari Plagiarisme
Plagiasi merupakan sebuah konsep serta berkaitan dengan perilaku yang dilaksanakan oleh insan akademik. Bagian sebelumnya diatas telah membahas beberapa hal terkaitmengapa plagiasi akademik dilakukan.
Hal-hal yang sangat multifaktor, terkadangmenyulitkan penanganan konsep ini secara baik sehingga memerlukan kesadaran penuh daripenulis untuk mengantisipasi perilaku ini. Beberapa hal yang dapat dilakukan untukmenghindari plagiarisme adalah:
- Memahami plagiarisme dengan lebih dalam serta mempelajari proses penyaduran yangbenar.
- Peran institusi untuk melaksanakan kegiatan skrining karya ilmiah dengan benar sertamengajarkan budaya menulis yang benar sejak dini.
- Melaksanakan kegiatan deteksi plagiarisme dengan bantuan media deteksi yang terusberkembang.
- Mempertegas aplikasi sanksi terhadap pelaku plagiasi.
- Menciptakan suasana akademik yang baik, sehingga plagiarisme khususnya yangdisengaja dapat diminimlisasi bahkan dihindari.
Memperbaiki perilaku akademik tiap penulis, sehingga mampu membedakan sebuahkonsep yang baik serta meninggalkan yang kurang baik.
BACA JUGA: Pahami Prosedur Penelitian
Demikian penjelasan lengkap seputar plagiarisme. Sebagai lanjutan, silahkan baca artikel lain yang berkaitan. Kami telah sediakan di website ini!