Soal Kedudukan dan Peran Pemerintah Pusat

soal kedudukan dan peran pemerintah pusat

Soal Kedudukan dan Peran Pemerintah Pusat – Halo sobat Dinas.id, inilah rekomendasi contoh soal Modul Pembelajaran PPKn, PKN Kelas X KD 3.4 SMA Ujian Akhir Semester (UAS), soal Ujian Tengah Semester (UTS) genap, ganjil, gasal. Yuk, pelajari kumpulan contoh soal-soal sesuai kisi-kisi yang sering muncul tentang materi kedudukan dan peran pemerintah pusat.

Rangkuman Materi Kedudukan dan Peran Pemerintah Pusat

Untuk memudahkan mengerjakan latihan, silahkan pahami ringkasan materi di bawah ini:

Dalam arti luas meliputi eksekutif, legislatif dan yudikatif. Sedangkan dalam arti sempit pemerintahan hanya eskekutif saja. Pemerintahan negara Republik Indonesia mempunyai organ-organ atau badan-badan negara yang terdiri dari MPR, DPR, DPD, BPK, Presiden, MA, MK, dan KY.

Bacaan Lainnya

Berdasarkan UU No. 23 Tahun 2014 mengatur tentang urusan pemerintahan. Urusan-urusan tersebut adalah urusan pemerintahan absolut, urusan pemerintahan konkuren dan urusan pemerintahan konkuren diserahkan ke daerah menjadi dasar pelaksanaan otonomi daerah (urusan pemerintahan umum).

Ada prinsip-prinsip yang harus dipatuhi dalam pembagian urusan pemerintahan ini agar tidak terjadi pemerintahan yang buruk yaitu prinsip akuntabilitas, prinsip efisiensi, prinsip eksternalitas dan prinsip kepentingan strategis nasional.

Soal Pilihan Ganda

Oke, bacalah petunjuk di bawah ini sebelum menjawab soal!

Pilihlah satu jawaban yang paling benar!

1. Lembaga yang melahirkan atau membuat peraturan perundang-undangan dan mengawasi jalannya pemerintahan adalah ….

A. eksekutif

B. legislatif

C. yudikatif

D. pemerintah Pusat

E. pemerintah Daerah

2. Penanggung jawab penyelengaraan suatu urusan pemerintahan ditentukan berdasarkan kedekatannya dengan luas, besaran dan jangkauan dampak yang ditimbulkan oleh penyelenggara suatu urusan pemerintahan disebut dengan prinsip ….

A. akuntabilitas

B. efisiensi

C. eksternalitas

D. kepentingan strategis nasional

E. kepentingan stategis internasional

3. Berikut ini yang merupakan urusan pemerintahan konkuren adalah ….

A. pendidikan

B. kesehatan

C. tenaga kerja

D. penentuan hari besar agama

E. pembinaan kerukunan antarsuku

4. Berikut ini UU yang mengatur tentang urusan pemerintah daerah adalah ….

A. UU No. 39 Tahun 1999

B. UU No. 18 Tahun 2003

C. UU No. 20 Tahun 2003

D. UU No. 12 Tahun 2006

E. UU No. 23 Tahun 2014

5. Berikut ini adalah lembaga-lembaga yang bertujuan mengadili perkara hukum di Indonesia demi tegaknya hukum adalah ….

A. Kabinet

B. Presiden dan wakil presiden

C. MPR, DPR dan DP

D. KPK dan BPK

E MA, MK dan KY

Kunci Jawaban dan Pembahasan

1. B → Pembahasan: Lembaga Eksekutif yaitu kekuasaan menjalankan pemerintahan Indonesia atau melaksanakan perundang-undangan (Presiden, wakil presiden dan menteri-menteri negara).

2. A → Pembahasan: Prinsip akuntabilitas adalah penanggung jawab penyelengaraan suatu urusan pemerintahan ditentukan berdasarkan kedekatannya dengan luas, besaran dan jangkauan dampak yang ditimbulkan oleh penyelenggara suatu urusan pemerintahan.

3. E → Pembahasan: Urusan pemerintahan konkuren diserahkan ke daerah menjadi dasar pelaksanaan otonomi daerah. Urusan pemerintahan umum sebagaimana merupakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan presiden sebagai kepala pemerintahan. Contohnya Pembinaan kerukunan antarsuku dan intrasuku, umat beragama, ras, dan golongan lainnya guna mewujudkan stabilitas kemanan lokal, regional, dan nasional.

4. D → Pembahasan:

Berikut ini penjabarannya

  • UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM
  • UU No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat
  • UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
  • UU No. 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia
  • UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah

5. E → Pembahasan: Yudikatif yaitu lembaga yang bertujuan mengadili perkara hukum di Indonesia demi tegaknya hukum (MA, MK dan KY).

Demikian prediksi soal dan jawaban UTS, UAS PKN Kelas 10, X SMA yang bisa kami sajikan, disimak secara saksama yah. Merdeka Belajar!

5/5 – (1 vote)

Yuk, Kami juga Ada di Google News, KLIK DISINI!

Artikel Direkomendasikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *