Soal Kedudukan dan Peran Pemerintah Daerah

soal kedudukan dan peran pemerintah daerah

Soal Kedudukan dan Peran Pemerintah Daerah – Halo sobat Dinas.id, inilah rekomendasi contoh soal Modul Pembelajaran PPKn, PKN Kelas X KD 3.4 SMA Ujian Akhir Semester (UAS), soal Ujian Tengah Semester (UTS) genap, ganjil, gasal. Yuk, pelajari kumpulan contoh soal-soal sesuai kisi-kisi yang sering muncul tentang materi kedudukan dan peran pemerintah daerah.

Rangkuman Materi Kedudukan dan Peran Pemerintah Daerah

Untuk memudahkan mengerjakan latihan, silahkan pahami ringkasan materi di bawah ini:

Pemerintahan daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintah daerah dan DPRD menurut asas otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Bacaan Lainnya

Setiap daerah dipimpin oleh kepala pemerintah daerah yang disebut kepala daerah. Kepala daerah mempunyai kewajiban untuk memberikan laporan penyelenggaraan pemerintahan daerah kepada Pemerintah, dan memberikan laporan keterangan pertanggungjawaban kepada DPRD, serta menginformasikan laporan penyelenggaraan pemerintahan daerah kepada masyarakat.

Pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau istimewa adalah daerah yang diberi otonomi khusus, yaitu Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Provinsi Aceh, Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat.

Pemilihan kepala daerah dilakukan secara langsung sejak tahun 2005, sesuai dengan isi dari UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah Pasal 24 Ayat (5), yaitu kepala daerah dan wakil kepala daerah dipilih dalam satu pasangan secara langsung oleh rakyat di daerah yang bersangkutan.

Pelaksanaan pembangunan di daerah tidak akan berjalan dengan baik tanpa dana atau keuangan yang ada di suatu daerah. Dengan demikian hubungan keuangan tersebut adalah perimbangan keuangan yang tidak lain memperbesar atau memperbanyak pendapatan asli daerah sehingga daerah mempunyai kemampuan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan.

Latihan Soal

Terdapat empat daerah yang dikategorikan sebagai daerah yang memiliki otonomi khusus, yaitu Provinsi Papua (Papua dan Papua Barat), Daerah Istimewa Aceh, dan DKI Jakarta. Berilah penjelasan mengapa Provinsi tersebut dikelompokkan ke dalam daerah dengan otonomi khusus dan sebutkan dan analisislah apa yang menjadi pembeda dengan provinsi lain. Dengan kalian mencari tahu daerah-daerah tersebut maka pengetahuan kalian akan semakin banyak tentang Indonesia yang kaya akan keanekaragaman dan semakin cinta terhadap tanah air.

Kunci Jawaban dan Pembahasan

Menurut UUD 1945 Pasal 18 B ayat (1) Menyatakan “Negara mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau bersifat istimewa yang diatur dengan undang-undang.” Adapun yang dimaksud dengan satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau istimewa adalah daerah yang diberi otonomi khusus, yaitu Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Provinsi Aceh, Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat.

Apa yang membedakannya dengan provinsi lain adalah:

DI Aceh menjadi istimewa, berbeda dengan daerah lain, karena peran ulama yang besar dalam kemerdekaan Indonesia. Sebagai Serambi Mekkah, rakyat Indonesia di daerah lain menerima saat pemerintah dan DPR Otonomi Khusus bagi Daerah Istimewa Aceh sebagai Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam, yang mengakui penerapan syariat Islam, termasuk dalam bidang hukum.

Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) kini menjadi satu-satunya provinsi yang masih mempertahankan kata istimewa dalam UU-nya, yakni UU Nomor 3 Tahun 1950. Draf Rancangan UU yang diusulkan rakyat Yogyakarta, Dewan Perwakilan Daerah (DPD), dan pemerintah tetap mempertahankan kata ”istimewa” itu. Ini terkait peran kesejarahan Keraton Yogyakarta, Puro Pakualam, dan rakyat Yogyakarta dalam sejarah NKRI. Oleh karena itu, selama ini hampir tak ada keberatan dari provinsi lain, termasuk dari kerajaan di Nusantara, terhadap peran besar Sri Sultan Hamengku Buwono (HB) sebagai pemimpin Keraton Yogyakarta dan Kanjeng Gusti Pangeran Adipati Aryo (KGPAA) Paku Alam dalam pemerintahan DIY.

Keistimewaan Provinsi DKI Jakarta lain lagi. Sebagai ibu kota negara, Jakarta membutuhkan pengaturan yang pasti berbeda dengan provinsi lain. Inilah satu-satunya provinsi di negeri ini yang tidak dibentuk oleh satuan pemerintahan kota/kabupaten yang lengkap. DKI Jakarta memiliki kota/administratif saja sehingga setelah masa reformasi pun tak ada pemilihan wali kota atau bupati langsung di Jakarta.

Papua pun diakui sebagai daerah khusus. Khusus Papua terkait dengan peran masyarakat adat dan perimbangan keuangan pusat dan daerah. Papua Barat, sebagai provinsi baru ”pecahan” Papua, juga menikmati kekhususan itu. Lagi-lagi sebagian besar rakyat Indonesia lainnya menerima ”perbedaan” perlakuan kepada Papua karena memahami perbedaan latar belakang dan kebutuhan provinsi itu.

Demikian prediksi soal dan jawaban UTS, UAS PKN Kelas 10, X SMA yang bisa kami sajikan, disimak secara saksama yah. Merdeka Belajar!

5/5 – (1 vote)

Yuk, Kami juga Ada di Google News, KLIK DISINI!

Artikel Direkomendasikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *