Soal Pengertian, Unsur, Sifat, Karakteristik, dan Klasifikasi Hukum – Halo sobat Dinas.id, inilah rekomendasi contoh soal Modul PKN Kelas 11, XI KD 3.3 SMA Ujian Akhir Semester (UAS), soal Ujian Tengah Semester (UTS) genap, ganjil, gasal. Yuk, pelajari kumpulan contoh soal-soal sesuai kisi-kisi yang sering muncul tentang materi pengertian, unsur, sifat, karakteristik, dan klasifikasi hukum.
Rangkuman Materi Pengertian, Unsur, Sifat, Karakteristik, dan Klasifikasi Hukum
Untuk memudahkan mengerjakan latihan, silahkan pahami ringkasan materi di bawah ini:
Hukum adalah sebuah peraturan yang berisi norma maupun sanksi yang dibuat oleh manusia yang bertujuan mengatur kehidupan manusia, tingkah laku manusia demi menjaga ketertiban dan keadilan di dalam masyarakat dan mencegah terhadinya kekacauan, keributan dan perpecahan.
Hukum itu meliputi unsur-unsur:
- peraturan mengenai tingkah laku manusia dalam pergaulan masyarakat;
- peraturan itu diadakan oleh badan-badan resmi yang berwajib;
- peraturan itu bersifat memaksa; dan
- sanksi terhadap pelanggaran peraturan tersebut adalah tegas.
Karakteristik hukum terdiri atas : berisi perintah dan atau larangan, perintah dan atau larangan itu harus dipatuhi oleh setiap orang, adanya sanksi atau hukuman.
Klasifikasi hukum didasarkan pada : bentuknya (tertulis dan tidak tertulis), sumbernya (undang-undang, kebiasaan, traktat, yurisprudensi, doktrin), tempat berlakunya (hukum lokal, hukum nasional, hukum internasional), cara mempertahankannya (hukum formal dan materiil), waktu berlakunya (hukum Ius Constituendum, Ius Constitutum, Lex naturalis/ Hukum Alam), isinya (hukum publik dan hukum privat), wujudnya (hukum subyektif dan hukum obyektif), sifatnya (hukum yang memaksa dan hukum yang mengatur).
Soal Pilihan Ganda
Oke, bacalah petunjuk di bawah ini sebelum menjawab soal!
Pilihlah satu jawaban yang paling benar!
1. Hukum adalah himpunan peraturan (perintah dan larangan) yang mengurus tata tertib suatu masyarakat dan karena itu harus ditatati oleh masyarakat itu, pendapat tersebut merupakan pendapat dari…
A. Miriam Budiardjo
B. Abraham Lincoln
C. Uthrect
D. S.M.Amin,S.H
E. W.J.S. Poerwadarminta
2. Sistem hukum adalah…
A. satu kesatuan hukum yang berlaku pada suatu negara tertentu yang dipatuhi dan ditaati oleh setiap warganya
B. hukum yang berlaku pada suatu negara tertentu yang dipatuhi dan ditaati oleh setiap warganya
C. sekumpulan peraturan yang di buat oleh pihak yang berwenang dan apabila dilanggar akan mendapatkan sanksi yang tegas
D. kesatuan yang utuh dari suatu rangkaian yang saling berkaitan satu sama lain.
E. gabungan berbagai unsur menjadi satu kesatuan yang utuh
3. Yang tidak termasuk unsur-unsur hukum adalah….
A. sekumpulan peraturan yang bersifat sementara
B. peraturan yang dibuat oleh badan yang resmi
C. bersifat memaksa
D. mengatur perilaku warga masyarakat
E. adanya sanksi tegas atas pelanggaran peraturan tersebut
4. Menurut bentuknya hukum dibedakan menjadi….
A. hukum formil dan hukum materil
B. hukum tertulis dan tidak terulis
C. hukum publik dan privat
D. hukum nasional dan internasional
E. hukum traktat dan hukum yurisprudensi
5. Pidato presiden pada tanggal 16 agustus merupakan bentuk hukum….
A. tertulis
B. tidak tertulis
C. nasional
D. publik
E. internasional
Kunci Jawaban dan Pembahasan
1. C → Pembahasan:
Pengertian Hukum menurut para ahli:
1) Immanuel Kant
Hukum merupakan semua syarat dimana seseorang mempunyai kehendak bebas, sehingga bisa menyesuaikan diri dengan kehendak bebas orang lain dan menaati peraturan hukum mengenai kemerdekaan.
2) Mr. E.M. Meyers
Hukum merupakan aturan yang mengandung pertimbangan kesusilaan, hukum ditujukan kepada perilaku manusia dalam masyarakat yang menjadi pedoman bagi para penguasa nagara dalam menjalankan tugas.
3) Drs. E. Utrecht, S.H
Hukum merupakan suatu himpunan peraturan yang berisi perintah dan larangan yang mengatur tata tertib kehidupan di masyarakat dan harus dipatuhi oleh setiap individu dalam masyarakat karena pelanggaran akan pedoman hidup dapat mendatangkan tindakan dari lembaga pemerintah.
4) Leon Duguit
Hukum merupakan sepran gkat aturan tingkah laku anggota masyarakat dimana aturan tersebut harus ditaati oleh masyarakat sebagai jaminan dari kepentingan bersama. Apabila dilanggar maka akan mendatangkan reaksi bersama terhadap pelanggar hukum.
5) M.H. Tirtaatmidja
Hukum merupakan norma yang harus ditaati dalam tingkah laku dalam pergaulan hidup dengan ancaman harus mengganti kerugian jika melanggar aturan tersebut karena membahayakan diri sendiri atau harta.
2. A → Pembahasan: Sistem hukum adalah, satu kesatuan hukum yang berlaku pada suatu negara tertentu yang dipatuhi dan ditaati oleh setiap warganya.
3. A → Pembahasan:
Hukum itu meliputi unsur-unsur:
- Berisi perintah dan atau larangan
- Berisi aturan larangan dan/atau perintah merupakan salah satu ciri-ciri hukum. Di dalam hukum berisi beberapa hal perintah dan larangan yang harus dipatuhi serta dilaksanakan bagi seluruh manusia.
- Perintah dan atau larangan itu harus dipatuhi oleh setiap orang.
- Adanya sanksi atau hukuman
4. B → Pembahasan:
Dalam hukum kita mengenal pengkasifikasian hukum. Adapun pengklasifikasian menurut bentuknya yaitu:
1) Hukum tertulis ialah hukum yang dicantumkan atau ditulis dalam perundang-undangan seperti contoh: hukum pidana yang dituliskan dalam KUHP pidana dan hukum perdata yang dituliskan dalam KUHP perdata.
2) Hukum tidak tertulis ialah hukum yang tidak tercantum dalam perundang-undangan atau hukum kebiasaan yang masih dijunjung tinggi dalam keyakinan masyarakat, namun tidak tercantumkan, akan tetapi masih berlaku serta masih ditaati seperti halnya peraturan perundangan. Seperti contoh : hukum kebiasaan atau adat suatu daerah atau masyarakat tidak dicantumkan dalam perundang-undangan namun tetap dipatuhi oleh daerahnya.
5. B → Pembahasan:
Makna proklamasi kemerdekaan bangsa Indonesia, sebagai sumber hukum tertulis karena:
- Merupakan akhir penjajahan kaum kolonialis bagi bangsa Indonesia.
- Merupakan pernyataan kemerdekaan dan bebas dari belenggu penjajahan serta sekaligus membangun kehidupan baru menuju masyarakat Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil, dan makmur.
- Merupakan sumber tertib hukum nasional yang mengandung makna berakhirnya hukum kolonial dan digantikannya dengan tata hukum nasional.
- Memberikan arah dan kewenangan bagi bangsa Indonesia untuk menuju masyarakat yang sejahtera dengan kekuasaan serta menguasai dan mengelola sumber-sumber daya ekonomi secara mandiri.
- Memberikan kesempatan kepada seluruh rakyat untuk menjadi masyarakat mandiri dan cerdas yang memiliki nilai-nilai budaya yang tinggi.
- Memberikan kewenangan kepada seluruh bangsa Indonesia untuk menjaga dan mempertahankan kedaulatan negara dari segala macam rongrongan.
- Merupakan alat hukum internasional untuk bangsa Indonesia dalam melakukan hubungan dan kerja sama internasional.
Demikian prediksi soal dan jawaban UTS, UAS PKN Kelas 11, XI SMA yang bisa kami sajikan, disimak secara saksama yah. Merdeka Belajar!