Soal Tata Hukum Republik Indonesia

soal tata hukum republik Indonesia

Soal Tata Hukum Republik Indonesia – Halo sobat Dinas.id, inilah rekomendasi contoh soal Modul PKN Kelas 11, XI KD 3.3 SMA Ujian Akhir Semester (UAS), soal Ujian Tengah Semester (UTS) genap, ganjil, gasal. Yuk, pelajari kumpulan contoh soal-soal sesuai kisi-kisi yang sering muncul tentang materi tata hukum republik Indonesia.

Rangkuman Materi Tata Hukum Republik Indonesia

Untuk memudahkan mengerjakan latihan, silahkan pahami ringkasan materi di bawah ini:

  • Setiap negara di dunia pasti memiliki tata hukum negaranya masing-masing, termasuk negara Indonesia.
  • Tata hukum di Indonesia dimulai saat proklamasi kemerdekaan Indonesia disampaikan oleh Ir. Soekarno dan Drs. Moh Hatta.
  • Tata hukum di Indonesia, masih dipengaruhi hukum kolonial Belanda didasari atas aturan peralihan.
  • Tata hukum Republik Indonesia, terdiri atas: proklamasi 17 agustus 1945, UUD NRI tahun 1945, hukum pidana, hukum perdata, hukum acara pidana dan perdata, hukum tata negara, hukum administrasi negara, dan peraturan-peraturan lainnya.

Soal Pilihan Ganda

Oke, bacalah petunjuk di bawah ini sebelum menjawab soal!

Bacaan Lainnya

Pilihlah satu jawaban yang paling benar!

1. Perhatikan data dibawah ini!

1. Hukum Tata Negara (HTN)

2. Hukum Administrasi Negara (HAN)

3. Hukum Perdata

4. Hukum Pidana

5. Hukum Acara Pidana

Tata hukum yang merupakan bagian dari hukum positif di Indonesia, adalah ….

A. 1,2,3,4

B. 1,2,4,5

C. 1,3,4,5

D. 2,3,4,5

E. 1,2,3,4,5

2. Dibawah ini yang termasuk contoh dari hukum perdata adalah …

A. Korupsi

B. Perebutan harta warisan

C. Penculikan

D. Pelanggaran dalam pemilu

E. Penipuan

3. Yang bukan termasuk contoh tindakan pelanggaran hukum dalam kategori pelanggaran hukum pidana adalah.…

A. Pencurian

B. Pembunuhan

C. Pencemaran nama baik

D. Perceraian

E. Penganiayaan

4. Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya. Hal ini menunjukan adanya keseimbangan antara hak dan kewajiban dan tidak adanya diskriminasi di antara warga negara mengenai kedua hal ini. Pernyataan tersebut terdapat dalam UUD NRI Tahun 1945….

A. pasal 26 ayat 1

B. pasal 27 ayat 1

C. pasal 28

D. pasal 30 ayat 3

E. pasal 34 ayat 2

5. Hukum yang berlaku pada suatu waktu dan tempat tertentu di sebut dengan hukum….

A. Positif

B. Negatif

C. Pidana

D. Publik

E. Material

Kunci Jawaban dan Pembahasan

1. E → Pembahasan: Tata hukum ialah semua peraturan-peraturan hukum yang diadakan atau diatur oleh negara atau bagiannya dan berlaku pada waktu itu seluruh masyarakat dalam negara itu. Jelasnya, semua hukum yang berlaku bagi suatu masyarakat pada suatu waktu dalam suatu tempat tertentu.

2. B → Pembahasan:

Tata hukum Indonesia merupakan keseluruhan peraturan hukum yang diciptakan oleh negara dan berlaku bagi seluruh masyarakat Indonesia yang berpedoman pada Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan pelaksanaan tata hukum tersebut dapat dipaksakan oleh alat-alat negara yang diberi kekuasaan. Jenis-Jenis Tata Hukum Indonesia

  • Hukum Perdata
  • Hukum Pidana
  • Hukum Administrasi Negara (HAN) / Hukum Tata Usaha
  • Hukum Acara atau Hukum Formal

3. D → Pembahasan: Hukum Pidana adalah ketentuan-ketentuan yang mengatur dan membatasi tingkah laku setiap manusia dalam meniadakan pelanggaran kepentingan umum.Menurut Prof. Dr. Moeljatno, SH. menguraikan istilah hukum pidana bahwa Hukum pidana adalah bagian dari keseluruhan hukum yang berlaku disebuah negara, yang mengadakan dasar-dasar dan aturan-aturan. Contoh hukum pidana misalnya, pencurian, penganiayaan, pencemaran nama baik dan pembunuhan.

4. B → Pembahasan: Contoh bentuk hukum tertulis yang menyatakan jaminan bagi setiap warga negara mempunyai kedudukan dan hak yang sama dalam hukum dan pemerintahan yaitu, pasal 27 ayat 1 UUD 1945; Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.

5. A → Pembahasan:

Berdasarkan waktu berlakunya. Hukum terbagi menjadi tiga yaitu : Ius constitutum, Ius constituendum dan Hukum asasi.

  • Ius constitutum merupakan hukum positif yang berlaku saat ini bagi suatu masyarakat dalam suatu daerah tertentu.
  • Ius constituendum merupakan hukum yang berlaku untuk masa yang akan datang.
  • Hukum asasi merupakan hukum alam yang berlaku dimanapun.

Demikian prediksi soal dan jawaban UTS, UAS PKN Kelas 11, XI SMA yang bisa kami sajikan, disimak secara saksama yah. Merdeka Belajar!

5/5 – (1 vote)

Yuk, Kami juga Ada di Google News, KLIK DISINI!

Artikel Direkomendasikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *