Soal Makna dan Fungsi, Landasan Hukum, serta Klasifikasi Lembaga Peradilan

soal makna dan fungsi, landasan hukum, serta klasifikasi lembaga peradilan

Soal Makna dan Fungsi, Landasan Hukum, serta Klasifikasi Lembaga Peradilan – Halo sobat Dinas.id, inilah rekomendasi contoh soal Modul PKN Kelas 11, XI KD 3.3 SMA Ujian Akhir Semester (UAS), soal Ujian Tengah Semester (UTS) genap, ganjil, gasal. Yuk, pelajari kumpulan contoh soal-soal sesuai kisi-kisi yang sering muncul tentang materi makna dan fungsi, landasan hukum, serta klasifikasi lembaga peradilan.

Rangkuman Materi Makna dan Fungsi, Landasan Hukum, serta Klasifikasi Lembaga Peradilan

Untuk memudahkan mengerjakan latihan, silahkan pahami ringkasan materi di bawah ini:

Lembaga Peradilan adalah alat perlengkapan negara yang bertugas dalam mempertahankan tetap tegaknya hukum. Lembaga peradilan di Indonesia diserahkan kepada Mahkamah Agung yang memegang kekuasaan kehakiman dengan tugas pokok seperti menerima, memerika, mengadili, dan menyelesaikan setiap perkara yang diajukan.

Bacaan Lainnya

Kekuasaan kehakiman di Indonesia dilakukan oleh Mahkamah Agung, badan peradilan yang berada di bawah Mahkamah Agung meliputi badan peradilan yang berada di lingkungan Peradilan Umum, Peradilan Agama, Peradilan Militer dan Peradilan Tata Usaha Negara, serta oleh sebuah Mahkamah Konstitusi.

Landasan hukum lembaga peradilan Pancasila terutama sila kelima, yaitu “Keadilan Sosial Bagi Seluruh rakyat Indonesia”, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 pasal 24 ayat (2) dan (3), serta peraturan pelaksana lainnya.

Klasifikasi lembaga peradilan terdiri atas : peradilan sipil dan militer.

Soal Pilihan Ganda

Oke, bacalah petunjuk di bawah ini sebelum menjawab soal!

Pilihlah satu jawaban yang paling benar!

1. Lembaga tertinggi dalam susunan lembaga peradilan di Indonesia adalah ….

A. Pengadilan Umum

B. Pengadilan Agama

C. Peradilan Militer

D. Pengadilan Tata Usaha Negara

E. Mahkamah Agung

2. Pengadilan Tinggi merupakan organ kekuasaan kehakiman dalam lingkungan Peradilan Umum yang berkedudukan di tingkat …

A. Provinsi

B. Kecamatan

C. Ibukota negara

D. Kabupaten/Kota

E. Kelurahan

3. Pengadilan Negeri merupakan organ kekuasaan kehakiman dalam lingkungan Peradilan Umum yang berkedudukan di tingkat … 

A. Provinsi

B. Kecamatan

C. Ibukota negara

D. Kabupaten/Kota

E. Kelurahan

4. Tugas dari Peradilan Agama adalah memeriksa dan memutuskan perkara-perkara ….

A. Yang timbul dalam umat Islam yang berkaitan dengan perceraian

B. Yang berhubungan dengan pencemaran nama baik seseorang

C. Yang berkaitan dengan perkara-perkara semua umat agama di Indonesia

D. Yang muncul berkaitan dengan munculnya aliran baru dalam agama Islam

E. Yang berkaitan dengan pernikahan semua agama di Indonesia

5. Lembaga yang berwenang memeriksa dan memutus semua sengketa tata usaha negara adalah …

A. Pengadilan Umum

B. Pengadilan Agama

C. Peradilan Militer

D. Pengadilan Tata Usaha Negara

E. Mahkamah Agung

Kunci Jawaban dan Pembahasan

1. E → Pembahasan: Lembaga Peradilan adalah alat perlengkapan negara yang bertugas dalam mempertahankan tetap tegaknya hukum. Lembaga peradilan di Indonesia diserahkan kepada Mahkamah Agung yang memegang kekuasaan kehakiman dengan tugas pokok seperti menerima, memerika, mengadili, dan menyelesaikan setiap perkara yang diajukan.

2. A → Pembahasan:

Peradilan Sipil, yang terdiri dari:

1) Peradilan Umum, yang meliputi:

  1. Pengadilan Negeri berkedudukan di ibu kota kabupaten atau kota
  2. Pengadilan Tinggi berkedudukan di ibu kota provinsi
  3. Mahkamah Agung berkedudukan di ibu kota negara

2) Peradilan Khusus, yang meliputi:

  1. Peradilan Agama yang terdiri dari:

(1) Pengadilan Agama yang berkedudukan di ibu kota kabupaten atau kota

(2) Pengadilan Tinggi Agama yang berkedudukan di ibu kota provinsi

  1. Peradilan Syariah Islam di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam
  2. Peradilan Tata Usaha Negara yang terdiri dari:

(1) Pengadilan Tata Usaha Negara yang berkedudukan di ibu kota kabupaten atau kota.

(2) Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara yang berkedudukan di ibu kota provinsi

3. D → Pembahasan:

Peradilan Sipil, yang terdiri dari:

1) Peradilan Umum

2) Pengadilan Negeri berkedudukan di ibu kota kabupaten atau kota

3) Pengadilan Tinggi berkedudukan di ibu kota provinsi

4) Mahkamah Agung berkedudukan di ibu kota negara

4. A → Pembahasan: Tugas dari peradilan agama antara lain; memeriksa, memutus dan menyelesaikan perkara-perkara di tingkat pertama antara orang-orang yang beragama Islam, dibidang : Perkawinan, Waris, Wasiat, Hibah Wakaf, Zakat, Infaq, Shadaqah, Ekonomi Syariah; memberikan keterangan, pertimbangan dan nasehat hukum Islam kepada instansi pemerintah di daerah hukumnya apabila diminta dan memberikan itsbat kesaksian rukyat hilal serta penentuan arah kiblat dan waktu sholat serta tugas dan kewenangan lain yang diberikan oleh atau berdasarkan Undang-undang (Pasal 49 dan 52 UU No. 3 Tahun 2006 tentang Perubahan atas UU No. 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama).

5. D → Pembahasan:

Tugas peradilan Tata Usaha Negara adalah;

  • Memberikan pelayanan teknis yustisial dan administrasi kepaniteraan bagi perkara tingkat pertama dan pelaksanaan putusan (eksekusi).
  • Memberikan pelayanan dibidang administrasi perkara banding, kasasi dan paninjauan kembali serta administrasi peradilan lainnya.
  • Memberikan pelayanan administrasi umum kepada semua unsur di lingkungan Pengadilan Tata Usaha Negara (umum, kepegawaian dan keuangan kecuali biaya perkara).
  • Memberikan keterangan, pertimbangan dan nasehat tentang Hukum Tata Usaha Negara pada Instansi Pemerintah di daerah hukumnya, apabila diminta sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 51 tahun 2009 tentang Peradilan Tata Usaha Negara.
  • Melaksanakan tugas-tugas pelayanan lainnya seperti pelayanan. riset/penelitian dan sebagainya.

Demikian prediksi soal dan jawaban UTS, UAS PKN Kelas 11, XI SMA yang bisa kami sajikan, disimak secara saksama yah. Merdeka Belajar!

5/5 – (1 vote)

Yuk, Kami juga Ada di Google News, KLIK DISINI!

Artikel Direkomendasikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *