Soal Perangkat, Tingkatan, dan Peran Lembaga Peradilan

soal perangkat, tingkatan, dan peran lembaga peradilan

Soal Perangkat, Tingkatan, dan Peran Lembaga Peradilan – Halo sobat Dinas.id, inilah rekomendasi contoh soal Modul PKN Kelas 11, XI KD 3.3 SMA Ujian Akhir Semester (UAS), soal Ujian Tengah Semester (UTS) genap, ganjil, gasal. Yuk, pelajari kumpulan contoh soal-soal sesuai kisi-kisi yang sering muncul tentang materi perangkat, tingkatan, dan peran lembaga peradilan.

Rangkuman Materi Perangkat, Tingkatan, dan Peran Lembaga Peradilan

Untuk memudahkan mengerjakan latihan, silahkan pahami ringkasan materi di bawah ini:

Perangkat lembaga peradilan terdiri atas ; Peradilan Umum, Peradilan Agama, Peradilan Militer, Peradilan Tata Usaha Negara, dan Mahkamah Konstitusi.

Bacaan Lainnya

Didalam peradilan umum, terdapat tiga tingkat pengadilan, yaitu : Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi, dan Mahkamah Agung.

Pengadilan negeri berperan dalam proses pemeriksaan, memutuskan dan menyelesaikan perkara pidana dan perdata di tingkat pertama. Pengadilan tinggi berperan dalam menyelesaikan perkara pidana dan perdata pada tingkat kedua atau banding. Mahkamah Agung mempunyai kekuasaan tertinggi dalam lapangan peradilan di Indonesia. Mahkamah Agung berperan dalam proses pembinaan lembaga peradilan yang berada di bawahnya.

Soal Pilihan Ganda

Oke, bacalah petunjuk di bawah ini sebelum menjawab soal!

Pilihlah satu jawaban yang paling benar!

1. Seorang terpidana dapat melakukan upaya hukum terakhir setelah melalui proses hukum dengan catatan upaya hukum dimaksud menunjukkan adanya bukti baru  dalam kasus itu. Dari wacana diatas menunjukkan adanya upaya hukum yang dilakukan terpidana yaitu berupa …

A. Kasasi

B. Banding

C. Amnesti

D. Rehabilitasi

E. Peninjauan kembali

2. Perhatikan data dibawah ini!

1. Mengadili pada tingkat pertama dan terakhir UU terhadap UUD tahun 1945

2. Memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD 1945

3. Mengusulkan pengangkatan hakim Agung serta menegakan dan menjaga kehormatan dan martabat hakim agung. 

4. Lembaga yang bebas dan mandiri dengan tugas khusus untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara

5. Mengajukan rancangan undang-undang yang berkaitan dengan otonomi daerah dan yang berkaitan dengan daerah

6. Mengubah dan menetapkan UUD, melantik Presiden dan atau Wakil Presiden dan hanya memberhentikan Presiden dan wakil Presiden pada masa jabatannya.

Berdasarkan data tersebut diatas, yang merupakan wewenang dari Mahkamah Konstitusi adalah pada nomor ….

A. 1 dan 2

B. 2 dan 5

C. 3 dan 6

D. 4 dan 5

E. 5 dan 6

3. Pengadilan tingkat kedua ialah….

A. Pengadilan negeri

B. Pengadilan tinggi

C. Mahkamah agung

D. Mahkamah konstitsui

E. Pengadilan Agama

4. Yang termaksud lembaga peradilan yang ada di Indonesia adalah….

A. BPK

B. Presiden

C. MA

D. Kabinet

E. DPR

5. Kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna meneggakkan  hukum dan keadilan, pernyataan ini adalah isi dari UUD 1945 terkait dengan kekuasaan kehakiman, yakni pasal…

A. 24 ayat (1)

B. 24 ayat (2)

C. 24 ayat (3)

D. 24 A

E. 24 B

Kunci Jawaban dan Pembahasan

1. E → Pembahasan: Peninjauan kembali adalah apabila Seorang terpidana dapat melakukan upaya hukum terakhir setelah melalui proses hukum dengan catatan upaya hukum dimaksud menunjukkan adanya bukti baru dalam kasus itu. Dari wacana diatas menunjukkan adanya upaya hukum yang dilakukan terpidana.

2. A → Pembahasan:

Mahkamah Konstitusi merupakan salah satu lembaga negara yang melakukan kekuasaan kehakiman yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakan hukum dan keadilan.  Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia mempunyai 4 (empat) kewenangan dan 1 (satu) kewajiban sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945.

Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk:

  1. Menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
  2. Memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
  3. Memutus pembubaran partai politik; dan
  4. Memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum

3. B → Pembahasan:

Tingkatan Lembaga Peradilan

  1. Pengadilan Tingkat Pertama (Pengadilan Negeri)
  2. Pengadilan Tingkat kedua (pengadilan Tinggi)
  3. Kasasi Mahkamah Agung

4. C → Pembahasan:

Lembaga peradilan yang ada di Indonesia adalah…

  1. Mahkamah Agung (MA)
  2. Mahkamah Konstitusi (MK)
  3. Komisi Yudisial (KY)
  4. Pengadilan Negeri
  5. Pengadilan Tinggi
  6. Peradilan Agama
  7. Peradilan Militer
  8. Lembaga Peradilan Militer Tinggi
  9. Peradilan Tata Usaha Negara
  10. Peradilan tTinggi Tata Usaha Negara

5. A → Pembahasan: Kekuasaan kehaliman di atur di dalam UUD 1945 pasal 24 ayat (1) yaitu; Kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna meneggakkan hukum dan keadilan, pernyataan ini adalah isi dari UUD 1945 terkait dengan kekuasaan kehakiman, Dalam pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 48 tahun 2009 tentang kekuasaan kehakiman juga di jelaskan, disebutkan bahwa “Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha negara, dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi”.

Demikian prediksi soal dan jawaban UTS, UAS PKN Kelas 11, XI SMA yang bisa kami sajikan, disimak secara saksama yah. Merdeka Belajar!

5/5 – (1 vote)

Yuk, Kami juga Ada di Google News, KLIK DISINI!

Artikel Direkomendasikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *