Soal Perwakilan Diplomatik

soal perwakilan diplomatik

Soal Perwakilan Diplomatik – Halo sobat Dinas.id, inilah rekomendasi contoh soal Modul PKN Kelas 11, XI KD 3.4 SMA Ujian Akhir Semester (UAS), soal Ujian Tengah Semester (UTS) genap, ganjil, gasal. Yuk, pelajari kumpulan contoh soal-soal sesuai kisi-kisi yang sering muncul tentang materi perwakilan diplomatik.

Rangkuman Materi Perwakilan Diplomatik

Untuk memudahkan mengerjakan latihan, silahkan pahami ringkasan materi di bawah ini:

Diplomasi suatu negara dilakukan baik oleh Koprs perwakilan Diplomatik dan dan korps Konsuler. Korps perwakilan diplomatik adalah Badan kolektif diplomat asing yang diakreditasi untuk negara atau badan tertentu. Atau dengan kata lain, sebuah organisasi yang terdiri dari semua misi diplomatik dan anggota setiap penduduk negara di satu negara. Tidak ada kualifikasi khusus atau tugas di bawah hukum internasional.

Bacaan Lainnya

Korps perwakilan diplomatik terdiri atas, duta besar berkuasa penuh, duta, kuasa usaha, menteri residen, Atase-atase.

Perwakilan diplomatik mempunyai hak istimewa, yaitu hak imunitas yaitu hak yang menyangkut pribadi seorang diplomat serta gedug perwakilan, termasuk tidak tunduk kepada yuridiksi (hukum) di negara tempat bertugas, baik perkara perdata maupun pidana, namun dapat diusir atau dikembalikan kenegara asalnya. Hak ekstrateritorial yatiu, Hak kebebasan diplomat terhadap daerah perwakilannya, termasuk halaman bangunan serta kelengkapannya seperti bendera, lambang negara, dokumen, surat-surat lainnya yang bebas sensor.

Korps Konsuler adalah perwakilan di luar negeri yang bertugas dalam membina hubungan non politik dengan negara lain yang mempunyai wilayah kerja tertentu dalam wilayah negara penerima.

Fungsi perwakilan diplomatik dan perwakilan konsuler dijamin oleh hukum internasional.

Soal Pilihan Ganda

Oke, bacalah petunjuk di bawah ini sebelum menjawab soal!

Pilihlah satu jawaban yang paling benar!

1. Perwakilan tertinggi dalam perwakilan diplomatik yang memiliki kekuasaan penuh dan luar biasa adalah ….

a. duta besar berkuasa penuh

b. duta

c. kuasa usaha

d. menteri residen

e. atase-atase

2. Hanya mengurus urusan negara dan tidak berhak mengadakan pertemuan dengan kepala negara tempatnya bertugas adalah ….

a. kuasa Usaha

b. menteri Residen

c. duta besar berkuasa penuh

d. atase-atase

e. duta

3. Hak yang menyangkut pribadi seorang diplomat serta gedug perwakilan, termasuk tidak tunduk kepada yuridiksi (hukum) di negara tempat bertugas, baik perkara perdata maupun pidana, namun dapat diusir atau dikembalikan kenegara asalnya disebut ….

a. Imunitas

b. Ekstrateitorial

c. Kebebasan

d. Diplomatic

e. Kebiasaan

4. Yang bukan merupakan hal yang menyebabkan berakhirnya masa jabatan perwkilan diplomatik adalah ….

a. sudah habis masa jabatannya

b. ditarik oleh pemerintah negaranya

c. negara penerima perang dengan negara pemngirim

d. karena tidak disenangi (persona non grata)

e. karena negaranya punah

5. Melindungi kepentingan-kepentingan negara pengirim dan warga negarnnya di negara penerima dalam batas-batas yang di ijinkan oleh hukum internasional, adalah ….

a. relasi

b. proteksi

c. observasi

d. representasi

e. negosiasi

Kunci Jawaban dan Pembahasan

1. A → Pembahasan:

Tingkatan Perwakilan Diplomatik adalah:

1) Duta besar berkuasa penuh (Ambassador), perwakilan tertinggi dalam perwakilan diplomatik yang memiliki kekuasaan penuh dan luar biasa.

2) Duta (Gerzant), wakil diplomatik yang pangkatnya lebih rendah dari duta besar.

3) Menteri Residen, hanya mengurus urusan negara dan tidak berhak mengadakan pertemuan dengan kepala negara tempatnya bertugas.

4) Kuasa Usaha (Charge de affair), kuasa usaha yang tidak diperbantukan kepada kepala negara.

5) Atase-atase

  • Atase pertahanan, memberi nasehat dibidang militer
  • Atase tekhnis, perdagangan, perindustrian, dan bidang lain, membuat paspor dan pencatatan sipil.

2. B → Pembahasan: Menteri Residen, hanya mengurus urusan negara dan tidak berhak mengadakan pertemuan dengan kepala negara tempatnya bertugas.

3. A → Pembahasan:

Hak istimewa perwakilan diplomatik adalah:

  • Hak imunitas: Hak yang menyangkut pribadi seorang diplomat serta gedug perwakilan, termasuk tidak tunduk kepada yuridiksi (hukum) di negara tempat bertugas, baik perkara perdata maupun pidana, namun dapat diusir atau dikembalikan kenegara asalnya.
  • Hak Ektratertorial: Hak kebebasan diplomat terhadap daerah perwakilannya, termasuk halaman bangunan serta kelengkapannya seperti bendera, lambang negara, dokumen, surat-surat lainnya yang bebas sensor.

4. E → Pembahasan:

Berakhir fungsinya perwakilan Diplomatik:

  • Sudah habis masa jabatannya
  • Ia ditarik (recalled) oleh pemerintah negaranya
  • Karena tidak disenangi (dipersona non Grata)
  • Kalau negara penerima perang dengan negara pengirim (pasal 43 Konvensi Wina 1961)

5. E → Pembahasan:

Fungsi Perwakilan Diplomatik adalah:

  • Representasi, mewakili negara pengirim di dalam negara penerima
  • Proteksi, Melindungi kepentingan nasional negara dan warga negara yang berada dalam wilayah kerjanya
  • Observasi, Melaksanakan pengamatan, penilaian, dan pelaporan
  • Negosiasi, mengadakan persetujuan dengan pemerintah dari negara-negara penerima
  • Relasi, memelihara hubungan persahabatan antar negara pengirim dengan negara penerima

Demikian prediksi soal dan jawaban UTS, UAS PKN Kelas 11, XI SMA yang bisa kami sajikan, disimak secara saksama yah. Merdeka Belajar!

5/5 – (1 vote)

Yuk, Kami juga Ada di Google News, KLIK DISINI!

Artikel Direkomendasikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *