Soal Upaya Penegakan HAM

soal upaya penegakan HAM

Soal Upaya Penegakan HAM – Halo sobat Dinas.id, inilah rekomendasi contoh soal Modul PKN Kelas 11, XI KD 3.1 SMA Ujian Akhir Semester (UAS), soal Ujian Tengah Semester (UTS) genap, ganjil, gasal. Yuk, pelajari kumpulan contoh soal-soal sesuai kisi-kisi yang sering muncul tentang materi upaya penegakan HAM.

Rangkuman Materi Upaya Penegakan HAM

Untuk memudahkan mengerjakan latihan, silahkan pahami ringkasan materi di bawah ini:

Upaya penegakan HAM yang sudah dilakukan oleh pemerintah adalah membentuk Komnas HAM, pembentukan instrumen HAM, dan pembentukan pengadilan HAM.

Bacaan Lainnya

Upaya pencegahan yang dapat dilakukan untuk mengatasi berbagai kasus pelanggaran HAM adalah : supremasi hukum dan demokrasi harus ditegakkan, meningkatkan kualitas pelayanan publik, meningkatkan pengawasan dari masyarakat dan lembaga-lembaga politik, meningkatkan penyebarluasan prinsip-prinsip HAM kepada masyarakat, meningkatkan profesionalisme lembaga keamanan dan pertahanan negara, meningkatkan kerja sama yang harmonis antarkelompok atau golongan dalam masyarakat.

Soal Pilihan Ganda

Oke, bacalah petunjuk di bawah ini sebelum menjawab soal!

Pilihlah satu jawaban yang paling benar!

1. Salah satu bentuk tindakan pencegahan yang dapat dilakukan untuk mengatasi berbagai kasus pelanggaran HAM adalah meningkatkan penyebarluasan prinsip-prinsip HAM kepada masyarakat melalui pendidikan formal, hal ini dapat dilakukan dengan cara….

A. Melalui pembentukan peradilan HAM

B. Pembentukan masyarakat peduli HAM

C. Melalui kurikulum sekolah yang memuat HAM

D. Melalui ceramah-ceramah keagamaan di masyarakat

E. Melalui kampanye partai-partai politik

2. Yang bukan merupakan wewenang Komnas HAM adalah.…

A. Melakukan perdamaian pada kedua belah pihak yang bermasalah

B. Menyelesaikan masalah secara konsultasi maupun negosiasi

C. Menyampaikan rekomendasi atas kasus pelanggaran HAM kepada pemerintah dan DPR

D. Memberi saran kepada pihak yang bermasalah untuk menyelesaikan sengketa di pengadilan

E. Melakukan peradilan terhadap pelanggaran HAM berat pada kasus HAM yang terjadi di seluruh Indonesia

3. Komnas HAM di Indonesia sudah ada dan dibentuk berdasarkan.…

A. Keppres No. 50 tahun 1993

B. Keppres No. 83 tahun 1998

C. Keppres No.31 tahun 2001

D. Keppres No. 53 tahun 2001

E. Keppres No. 40 tahun 2004

4. Perhatikan data berikut :

1) Sikap egois

2) Penyalahgunaan kekuasaan

3) Rendahnya kesadaran HAM

4) Sikap tidak toleran

5) Penyalahgunaan teknologi

Dari data diatas yang merupakan faktor internal yang mendorong terjadinya pelanggaran hak asasi manusia adalah…

A. 1),2),3)

B. 1),2),4)

C. 1),3),4)

D. 2),3),5)

E. 3),4),5)

5. Undang-undang Republik Indonesia yang mengatur tentang pengadilan Hak Asasi Manusia adalah….

A. Kepres no 50 tahun 1993

B. Undang-undang no 39 tahun 1999

C. Undang-undang no 40 tahun 1999

D. Undang-undang no 26 tahun 2000

E. Undang-undang no 23 tahun 2002

Kunci Jawaban dan Pembahasan

1. C → Pembahasan: Salah satu bentuk tindakan pencegahan yang dapat dilakukan untuk mengatasi berbagai kasus pelanggaran HAM adalah meningkatkan penyebarluasan prinsip-prinsip HAM kepada masyarakat melalui pendidikan formal, hal ini dapat dilakukan dengan cara memuat dalam kurikulum sekolah yang memuat HAM.

2. E → Pembahasan:

KOMNAS HAM mempunyai wewenang dalam menjalankan tugasnya, yaitu:

  • Melakukan perdamaian pada kedua belah pihak yang bermasalah
  • Menyelesaikan masalah secara konsultasi maupun negosiasi
  • Menyampaikan rekomendasi atas kasus pelanggaran HAM kepada pemerintah dan DPR
  • Memberi saran kepada pihak yang bermasalah untuk menyelesaikan sengketa di pengadilan
  • Melakukan peradilan terhadap pelanggaran HAM berat pada kasus HAM yang terjadi di seluruh Indonesia

3. A → Pembahasan: Pembentukan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia. Pada awalnya komisi nasional (komnas ham) HAM DIBENTUK BERDASARKAN Keppres no 50 tahun 1993 sebagai respon terhadap tuntutan masyarakat maupun tekanan dunia internasional tentang perlunya penegakkan ham di Indonesia. Kemudian dengan lahirnya undang undang no 39 tahun 1999 tentang hak asasi manusia yang didalamnya mengatur tentang komnas ham.

4. C → Pembahasan:

Faktor internal penyebab terjadinya pelanggaran HAM adalah

a. Sikap egois atau terlalu mementing diri sendiri.

Sikap ini akan menyebabkan seseorang untuk selalu menuntut haknya, sementara kewajibannya sering diabaikan. Seseorang yang mempunyai sikap seperti ini, akan menghalalkan segala cara supaya haknya bisa terpenuhi, meskipun caranya tersebut dapat melanggar hak orang lain.

b. Rendahnya kesadaran HAM.

Hal ini akan menyebabkan pelaku pelanggaran HAM berbuat seenaknya. Pelaku tidak mau tahu bahwa orang lain pun mempunyai hak asasi yang yang harus dihormati. Sikap tidak mau tahu ini berakibat muncul perilaku atau tindakan penyimpangan terhadap hak asasi manusia.

c. Sikap tidak toleran.

Sikap ini akan menyebabkan munculnya saling tidak menghargai dan tidak menghormati atas kedudukan atau keberadaan orang lain. Sikap ini pada akhirnya akan mendorong orang untuk melakukan diskriminasi kepada orang lain.

5. D → Pembahasan: Upaya penegakan HAM yang sudah dilakukan oleh pemerintah adalah: membentuk Komnas HAM, pembentukan instrumen HAM, dan pembentukan pengadilan HAM melalui Undang-undang no 26 tahun 2000.

Demikian prediksi soal dan jawaban UTS, UAS PKN Kelas 11, XI SMA yang bisa kami sajikan, disimak secara saksama yah. Merdeka Belajar!

5/5 – (1 vote)

Yuk, Kami juga Ada di Google News, KLIK DISINI!

Artikel Direkomendasikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *