Pada artikel sebelumnya, kita telah membahas tentang analisis kebijakan kesehatan di tingkat global dan kali ini dilanjutkan pada tingkat nasional yang lebih spesifik. Langsung saja kita bahas poin pentingnya.
Landasan Hukum Kebijakan Kesehatan Nasional di Indonesia
Ada tiga landasan kebijakan untuk memahami kebijakan pembangunan kesehatan di Indonesia yakni Undang-Undang Kesehatan, RPJMN 2015-2019 dan Rencana Strategis Kementerian Kesehatan 2015-2019: Program Indonesia Sehat. Berikut penjelasan singkatnya.
1. Undang-Undang Kesehatan
- UUD 1945 Pasal 27 ayat 2: “Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan”
- UUD 1945 Pasal 28H: “Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan”
- Kesehatan menurut UU No 36/2009: “…keadaan sehat, baik seca- ra fisik, mental, spritual maupun sosial yang memungkinkan setiap orang untuk hidup produktif secara sosial dan ekonomis.”
2. RPJMN 2015-2019
- Meningkatnya status kesehatan dan gizi ibu dan anak
- Meningkatnya pengendalian penyakit
- Meningkatnya akses dan mutu pelayanan kesehatan dasar dan rujukan terutama di daerah terpencil, tertinggal, dan perbatasan
- Meningkatnya cakupan pelayanan kesehatan universal melalui Kartu Indonesia Sehat dan kualitas pengelolaan SJSN Kesehatan
- Terpenuhinya kebutuhan tenaga kesehatan, obat, dan vaksin
- Meningkatkan responsivitas sistem kesehatan
3. Rencana Strategis Kementerian Kesehatan 2015-2019: Program Indonesia Sehat
- Pilar paradigma sehat: Pengarusutamaan kesehatan dalam pembangunan, penguatan promotif preventif, dan pemberdayaan masyarakat
- Penguatan pelayanan kesehatan: Peningkatan akses pelayanan kesehatan, optimalisasi sistem rujukan dan peningkatan mutu pelayanan kesehatan, menggunakan pendekatan continuum of care* dan intervensi berbasis risiko kesehatan
- Jaminan kesehatan nasional: Perluasan sasaran dan manfaat serta kendali mutu
Catatan: *continuum of care atau kontinum (rangkaian) pera- watan adalah konsep yang melibatkan sistem terpadu perawatan yang memandu dan melacak pasien dari waktu ke waktu melalui susunan yang komprehensif, pelayanan kesehatan yang mencakup semua tingkat intensitas perawatan.
Kebijakan kesehatan Indonesia dirumuskan dalam Sistem Kesehatan Nasional (SKN). Bagian pertama dari Sistem Kesehatan Nasional menggariskan arah, tujuan, kebijaksanaan, dasar, serta landasan tentang bagaimana seharusnya pengadministrasian segala upaya kesehatan di Indonesia.
Pasal 167 Undang- undang No.36 Tahun 2012 menyatakan pengelolaan kesehatan diselenggarakan oleh pemerintah, pemerintah daerah, dan/atau masyarakat melalui pengelolaan administrasi kesehatan, informasi kesehatan, sumber daya kesehatan, upaya kesehatan, pembiayaan kesehatan, peran serta dan pemberdayaan masyarakat, ilmu pengetahuan dan teknologi kesehatan, serta pengaturan hukum kesehatan.
Pelaku SKN adalah masyarakat, termasuk pihak swasta, dan pemerintah (eksekutif) yang terdiri dari pemerintah pusat, provinsi, dan kabupaten.
Sistem Kesehatan Nasional
Sistem kesehatan nasional adalah suatu tatanan yang menghimpun berbagai upaya bangsa Indonesia secara terpadu dan saling mendukung guna menjamin tercapainya derajat kesehatan masyarakat yang setinggi- tingginya sebagai perwujudan kesejahteraan umum seperti dimaksud dalam Pembukaan UUD 1945 (Peraturan Presiden No. 72 tahun).
Terdapat tujuh subsistem Kesehatan Nasional, yaitu:
1. Upaya Kesehatan
Upaya kesehatan meliputi (promotif dan rehabilitatif) Fasilitas pelayanan kesehatan (primer, sekunder, tertier) dan berperan melakukan pembinaan dan pengawasan.
2. Penelitian dan Pengembangan
Penelitian dan pengembangan biomedis dan teknologi dasar kesehatan, teknologi terapan kesehatan, epidemiologi klinik, teknologi intervensi kesehatan masyarakat-humaniora, kebijakan kesehatan dan pemberdayaan masyarakat.
3. Pembiayaan
Pembiayaan untuk masyarakat miskin dan tidak mampu menjadi tanggung jawab pemerintah. Subsistem ini diharapkan mampu mencapai universal health coverage sesuai UU No.40/2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional dan UU No. 24/2011 tentang BPJS.
4. SDM Kesehatan
Pengembangan dan pemberdayaan sumber daya manusia kesehatan guna menjamin ketersediaan, pendistribusian, dan peningkatan kualitas sumber daya manusia kesehatan.
5. Sediaan Farmasi, Alat Kesehatan dan Makanan
Komoditas, sumber daya, pelayanan kefarmasian, pengawasan dan pemberdayaan masyarakat. Berperan menjamin aspek keamanan, manfaat dan mutu sediaan farmasi, alat kesehatan dan makanan. Ketersediaan, pemerataan, dan keterjangkauan obat, terutama obat esensial.
6. Manajemen, Informasi dan Regulasi Kesehatan
Unsurnya meliputi Kebijakan kesehatan, administrasi kesehatan, hukum kesehatan, informasi kesehatan, sumber daya manajemen kesehatan. Peranannya yakni Koordinasi, integrasi, regulasi, sinkronisasi dan harmonisasi berbagai subsistem SKN agar efektif, efisien dan transparan dalam penyelenggaraannya
7. Pemberdayaan Masyarakat
Penggerak pemberdayaan, sasaran pemberdayaan, kegiatan hidup sehat dan sumber daya.
Penutup
Demikian artikel tentang kerangka kebijakan kesehatan di tingkat nasional yang di ulas secara detail. Jangan lupa tinggalkan komentar dibawah atau bagikan artikel sebagai wujud sosialisasi.