Materi Tentang Siapa Warga Negara Indonesia

Materi Tentang Siapa Warga Negara Indonesia

Pada materi PKN kali ini kita akan membahas tentang warga negara Indonesia. Kalian masih semangat untuk mengikutinya? Mari kita mulai.

1. Pengertian Warga Negara Indonesia

Rakyat merupakan salah satu unsur terbentuknya suatu Negara. Istilah lain bagi penghuni negara disamping rakyat adalah penduduk dan warga negara.

Rakyat, penduduk dan warga negara merupakan konsep yang serupa tapi tak sama. Masing-masing memiliki pengertian yang berbeda. Rakyat sebuah negara dibedakan atas dua, yakni:

Bacaan Lainnya

a. Penduduk dan bukan penduduk

Penduduk adalah orang yang bertempat tinggal atau menetap dalam suatu Negara, sedang yang bukan penduduk adalah orang yang berada di suatu wilayah suatu Negara dan tidak bertujuan tinggal atau menetap di wilayah negara tersebut.

b. Warga Negara dan bukan warga Negara

Warga Negara ialah orang yang secara hukum merupakan anggota dari suatu Negara, sedangkan bukan warga Negara disebut orang asing atau warga negara asing.

Sebagai Negara Demokrasi, Indonesia menyatakan Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-undang Dasar (Pasal 1 ayat (2) UUD NRI tahun 1945). Oleh sebab itu rakyat sangat memegang peranan penting dalam ketatanegaraan.

Sebagai penghuni negara, rakyat berperan dalam merencanakan, mengelola dan mewujudkan tujuan negara. Keberadaan rakyat yang menjadi penduduk maupun warga negara, secara konstitusional tercantum dalam pasal 26 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yaitu:

  • Yang menjadi warga negara ialah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara.
  • Penduduk ialah warga negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia.
  • Hal-hal mengenai warga negara dan penduduk diatur dengan undang-undang.

Pada masa pemerintahan kolonial Belanda, penduduk di Indonesia berdasarkan Indische Staatsregeling (Peraturan Ketatanegaraan Hindia Belanda) tahun 1927, terbagi ke dalam tiga golongan yaitu:

a. Golongan Eropa, yang terdiri atas:

  • Bangsa Belanda
  • Orang-orang yang berasal dari negara-negara eropa yang bukan berasal dari Belanda
  • Bangsa Jepang (untuk kepentingan hubungan perdagangan)orang-orang yang berasal dari negara lain yang hukum keluarganya sama dengan hukum keluarga Belanda (Amerika, Australia, Rusia dan Afrika Selatan)
  • Keturunan mereka yang tersebut di atas.

b. Golongan Timur Asing, yang terdiri atas:

  • Golongan Cina (Tionghoa)
  • Golongan Timur Asing bukan Cina (orang Arab, India, Pakistan, Mesir dan lain-lain)

c. Golongan Bumiputera (Indonesia), yang terdiri atas:

  • Orang-orang Indonesia asli serta keturunannya yang tidak memasuki golongan rakyat lain
  • Orang-orang yang mula-mula termasuk golongan rakyat lain, lalu masuk dan menyesuaikan hidupnya dengan golongan Indonesia lainnya.

Dalam Konferensi Meja Bundar telah disepakati bahwa yang menjadi warga negara Indonesia adalah:

  1. Penduduk asli Indonesia, yaitu mereka yang dahulu termasuk golongan Bumiputera dan berkedudukan di Wilayah RI. Apabila mereka lahir di luar wilayah Indonesia dan bertempat tinggal di negeri Belanda atau di luar daerah peserta Uni (Indonesia-Belanda), maka mereka berhak memilih kewarganegaraan Belanda dalam waktu dua tahun setelah 27 Desember 1949.
  2. Orang Indonesia, kawulanegara Belanda, yang bertempat tinggal di Suriname atau Antilen (koloni Belanda). Akan tetapi, jika mereka lahir di luar Kerajaan Belanda, mereka berhak memilih kewarganegaraan Belanda dalam waktu dua tahun setelah tanggal 27 Desember 1949.
  3. Orang Cina dan Arab yang lahir di indonesia atau sedikitnya bertempat tinggal enam bulan di wilayah RI dan dalam waktu dua tahun sesudah tanggal 27 Desember 1949 menyatakan memilih menjadi warga negara Indonesia.
  4. Orang Belanda yang dilahirkan di wilayah RI atau sedikitnya bertempat tinggal enam bulan di wilayah RI dan dalam waktu dua tahun sesudah tanggal 27 Desember 1949 menyatakan memilih menjadi warga negara Indonesia.
  5. Orang asing (kawula negara Belanda) bukan orang Belanda yang lahir di Indonesia dan bertempat tinggal di RI, dan yang dalam waktu dua tahun sesudah tanggal 27 Desember 1949 tidak menolak kewarganegaraan Indonesia.

Dalam UU RI Nomor 62 tahun 1958 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia dikatakan bahwa yang menjadi warga negara Indonesia adalah:

  1. Mereka yang telah menjadi warga negara berdasarkan Undang-Undang/Peraturan perjanjian yang berlaku surut.
  2. Mereka yang memenuhi syarat-syarat tertentu yang ditetapkan dalam Undang-Undang RI Nomor 62 tahun 1958, yaitu:
    • Pada waktu lahirnya mempunyai hubungan kekeluargaan dengan seorang warga negara Indonesia (misalnya, ayahnya seorang WNI)
    • Lahir dalam waktu 300 hari setelah ayahnya meninggal dunia dan ayahnya tersebut ketika meninggal merupakan warga negara Indonesia.
    • Lahir dalam wilayah RI selama orang tuanya tidak diketahui
    • Memperoleh kewarganegaraan RI menurut UU RI Nomot 62 tahun 1958.

Seiring dengan perkembangan dan pertumbahan negara Indonesia yang terus menuju ke kesempurnaan dalam segala hal termasuk dalam aturan kewarganegaraan, aturan dalam setiap undang-undang yang disebutkan di atas, pada tahun 2006 telah disempurnakan dengan lahirnya Undang-Undang RI Nomor 12 tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia.

Menurut pasal 4 Undang-Undang RI Nomor 12 tahun 2006, yang dimaksud warga negara Indonesia adalah:

  1. Setiap orang yang berdasarkan peraturan perundang-undangan dan/atau berdasarkan perjanjian Pemerintah Republik Indonesia dengan negara lain sebelum Undang-Undang ini berlaku sudah menjadi Warga Negara Indonesia;
  2. Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah dan ibu Warga Negara Indonesia;
  3. Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah Warga Negara Indonesia dan ibu warga negara asing;
  4. Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah warga negara asing dan ibu Warga Negara Indonesia;
  5. Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ibu Warga Negara Indonesia, tetapi ayahnya tidak mempunyai kewarganegaraan atau hukum negara asal ayahnya tidak memberikan kewarganegaraan kepada anak tersebut;
  6. Anak yang lahir dalam tenggang waktu 300 (tiga ratus) hari setelah ayahnya meninggal dunia dari perkawinan yang sah dan ayahnya Warga Negara Indonesia;
  7. Anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari seorang ibu Warga Negara Indonesia;
  8. Anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari seorang ibu warga negara asing yang diakui oleh seorang ayah Warga Negara Indonesia sebagai anaknya dan pengakuan itu dilakukan sebelum anak tersebut berusia 18 (delapan belas) tahun atau belum kawin;
  9. Anak yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia yang pada waktu lahir tidak jelas status kewarganegaraan ayah dan ibunya;
  10. Anak yang baru lahir yang ditemukan di wilayah negara Republik Indonesia selama ayah dan ibunya tidak diketahui;
  11. Anak yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia apabila ayah dan ibunya tidak mempunyai kewarganegaraan atau tidak diketahui keberadaannya;
  12. Anak yang dilahirkan di luar wilayah negara Republik Indonesia dari seorang ayah dan ibu Warga Negara Indonesia yang karena ketentuan dari negara tempat anak tersebut dilahirkan memberikan kewarganegaraan kepada anak yang bersangkutan;
  13. Anak dari seorang ayah atau ibu yang telah dikabulkan permohonan kewarganegaraannya, kemudian ayah atau ibunya meninggal dunia sebelum mengucapkan sumpah atau menyatakan janji setia.

Kemudian dalam pasal 5 undang-undang tersebut juga disebutkan selain orang-orang yang disebutkan di atas, yang menjadi warga negara Indonesia adalah:

  1. Anak Warga Negara Indonesia yang lahir di luar perkawinan yang sah, belum berusia 18 (delapan belas) tahun atau belum kawin diakui secara sah oleh ayahnya yang berkewarganegaraan asing tetap diakui sebagai Warga Negara Indonesia.
  2. Anak Warga Negara Indonesia yang belum berusia 5 (lima) tahun diangkat secara sah sebagai anak olehwarga negara asing berdasarkan penetapan pengadilan tetap diakui sebagai Warga Negara Indonesia.

Dari uraian di atas menunjukan bahwa tidak semua penduduk adalah warga negara Indonesia. Istilah penduduk lebih luas cakupannya dari pada warga negara Indonesia. Pasal 26 ayat (2) menegaskan bahwa penduduk ialah warga negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia. Dengan demikian di Indonesia semua orang yang tinggal di Indonesia termasuk orang asing pun adalah penduduk Indonesia. Konsekuensinya, orang asing tersebut diperkenankan mempunyai tempat tinggal di Indonesia.

Selain itu ada pula orang-orang asing yang datang ke Indonesia sebagai pelancong. Mereka itu berlibur untuk jangka waktu tertentu, paling lama sebulan sampai dua bulan, tidak sampai menetap satu tahun lamanya.

Oleh karena itu tidak dapat disebut sebagai penduduk Indonesia. Akan tetapi ada juga di antara orang-orang asing yang telah masuk menjadi WNI atau kerurunan orang-orang asing yang telah turun-temurun bertempat tinggal di Indonesia dan telah menjadi orang-orang Indonesia. Oleh karena itu kalian dapat menyaksikan adanya WNI keturunan Tionghoa, Belanda, Arab, India dan lain-lain. Di antara WNI keturunan itu, WNI keturunan Tionghoa-lah yang paling banyak jumlahnya.

KTP sebagai salah satu kartu identitas untuk menunjukan domisili atau kedudukan seseorang,
KTP sebagai salah satu kartu identitas untuk menunjukan domisili atau kedudukan seseorang,

Sebagai penduduk Indonesia yang sah, setiap orang harus memiliki surat keterangan penduduk. Surat keterangan tersebut di negara kita dikenal dengan nama KTP (Kartu Tanda Penduduk). KTP wajib dimiliki oleh semua warga negara yang sudah mencapai usia minimal 17 tahun.

2. Asas dalam Kewarganegaraan

Asas kewarganegaraan adalah dasar berpikir dalam menentukan masuk tidaknya seseorang dalam golongan warga negara dari suatu negara tertentu.

Pada umumnya asas dalam menentukan kewarganegaraan dibedakan menjadi dua, yaitu: Asas ius sanguinis (asas keturunan), yaitu kewarganegaraan seseorang ditentukan berdasarkan pada keturunan orang yang bersangkutan. Asas ius soli (asas kedaerahan), yaitu kewarganegaraan seseorang ditentukan berdasarkan tempat kelahirannya.

Adanya perbedaan dalam menentukan kewarganegaran di beberapa negara,  baik yang menerapkan asas ius soli maupun ius sanguinis, dapat menimbulkan dua kemungkinan status kewarganegaraan seorang penduduk yaitu: Apatride, yaitu adanya seorang penduduk yang sama sekali tidak mempunyai kewarganegaraan.

Misalnya, seorang keturunan bangsa A yang menganut asas ius soli lahir di negara B yang menganut asas ius sanguinis. Maka orang tersebut tidaklah menjadi warga negara A dan juga tidak dapat menjadi warga negara B. Dengan demikian orang tersebut tidak mempunyai kewarganegaraan.

Bipatride, yaitu adanya seorang penduduk yang mempunyai dua macam kewarganegaraan sekaligus (kewarganegaraan rangkap). Misalnya, seseorang keturunan bangsa B yang menganut asas ius sanguinis lahir di negra A yang menganut asas ius soli. Oleh karena ia keturunan bangsa B, maka ia dianggap sebagai warga negara B. Akan tetapi, negara A juga mengganggap dia warga negaranya karena berdasarkan tempat lahirnya.

Dalam menetukan status kewarganegaraan seseorang, pemerintah suatu negara lazim menggunakan dua stelsel, yaitu:

  • Stelsel aktif, yaitu seseorang harus melakukan tindakan hukum tertentu secara aktif untuk menjadi warga negara (naturalisasi biasa)
  • Stelsel pasif, yaitu seseorang dengan sendirinya dianggap menjadi warga negara tanpa melakukan sutu tindakan hukum tertentu (naturalisasi Istimewa)

Berkaitan dengan kedua stelsel tadi, seorang warga negara dalam suatu negara pada dasarnya mempunyai:

  • Hak opsi, yaitu hak untuk memilih suatu kewarganegaraan (dalam stelsel aktif)
  • Hak repudiasi, yaitu hak untuk menolak suatu kewarganegaraan (stelsel pasif)

Berdasarkan uraian di atas, asas kewarganegaraan apa yang dianut oleh negara kita? Menurut penjelasan Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia dinyatakan bahwa Indonesia dalam penentuan kewarganegaraan menganut asas-asas sebagai berikut:

  • Asas ius sanguinis (law of the blood), yaitu asas yang menentukan kewarganegaraan seseorang berdasarkan keturunan,bukan bersasarkan negara tempat dilahirkan.
  • Asas ius soli (law of the soil) secara terbatas, yaitu asas yang menentukan kewarganegaraan seseorang berdasarkan negara tempat kelahiran, yang diberlakukan terbatas bagi anak-anak seseuai dengan ketentuan yang diatur undang-undang.
  • Asas kewarganegraan tunggal, yaitu asas yang menentukan satu kewarganegaraan bagi setiap orang.
  • Asas kewarganegaraan ganda terbatas, yaitu asas yang mentukan kewarga negaraan ganda bagi anak-anak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam undang-undang.

3. Syarat menjadi Warga Negara Indonesia

Pada bagian sebelumnya disebutkan bahwa yang menjadi warga negara Indonesia adalah warga negara Indonesia asli dan orang asing yang disahkan dengan undang-undang menjadi warga negara Indonesia.

Penduduk asli negara Indonesia secara otomatis adalah warga negara Indonesia, sedangkan orang dari bangsa asing untuk menjadi warga negara harus mengajukan permohonan kepada pemerintah Indonesia. Proses permohonan itu dinamakan dengan pewarganegaraan atau naturalisasi.

Permohonan pewarganegaraan dapat dibedakan menjadi dua, yaitu: Naturalisasi biasa dan Naturalisasi Istimewa. Naturalisasi biasa adalah orang dari bangsa asing yang yang akan akan mengajukan permohonan pewarganegaraan dengan cara naturalisasi bisa, harus memenuhi syarat sebagaimana yang ditentukan oleh pasal 9 Undang-Undang RI Nomor 12 tahun 2006, sebagai berikut:

  1. Telah berusia 18 tahun atau sudah kawin.
  2. Pada waktu mengajukan permohonan sudah bertempat tinggal di wilayah negara republik indonesia paling singkat lima tahun berturut-turut atau paling singkat 10 tahun tidak berturut-turut.
  3. Sehat jasmani dan rohani.
  4. Dapat berbahasa indonesia serta mengakui dasar negara pancasila dan undang-undang dasar negara republik indonesia tahun 1945.
  5. Tidak pernah dijatuhi pidana karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara satu tahun lebih.
  6. Jika dengan memperoleh kewarganegaraan republik indonesia, tidak menjadi berkewarganegaraan ganda.
  7. Mempunyai pekerjaan dan/atau berpenghasilan tetap.
  8. Membayar uang pewarganegaraan ke kas negara.

Sedangkan Naturalisasi istimewa diberikan sesuai dengan ketentuan pasal 20 Undang-Undang RI Nomor 12 tahun 2006. Naturalisasi Istimewa diberikan kepada orang asing  yang telah berjasa kepada negara Republik Indonesia atau dengan alasan kepentingan negara, setelah memperoleh pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia.

Naturalisasi istimewa batal diberikan jika menyebabkan orang asing tersebut berkewarganegaraan ganda.

4. Hal-hal yang Menyebabkan Kehilangan Kewarganegaraan

Menurut  Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2006, seorang warga negara Indonesia kehilangan kewarganegaraannya jika yang bersangkutan:

  1. memperoleh kewarganegaraan lain atas kemauannya sendiri tidak menolak atau tidak melepaskan kewarganegaraan lain
  2. dinyatakan hilang kewarganegaraannya oleh Presiden atas kemauannya sendiri, dengan ketentuan: telah berusia 18 tahun dan bertempat tinggal di luar negeri
  3. masuk ke dalam dinas tentara asing tanpa disertai izin dari Presiden
  4. masuk dalam dinas negara asing atas kemauan sendiri, yang mana jabatan dalam dinas tersebut di Indonesia hanya dapat dijabat oleh warga negara Indonesia.
  5. mengangkat sumpah atau menyatakan janji setia kepada negara asing atau bagian dari negara asing tersebut atas dasar kemauan sendiri
  6. turut serta dalam pemilihan seseuatu yang bersifat ketatanegaraan untuk suatu negara asing, meskipun tidak diwajibkan keikutsertaannya.
  7. mempunyai paspor atau surat yang bersifat paspor dari negara asing atau surat yang dapat diartikan sebagai tanda kewarganegaraan  yang masih berlaku dari negara lain atas namanya.
  8. bertempat tinggal di luar wilayah negara Republik Indonesia selama lima tahun terus menerus bukan dalam rangka dinas negara, tanpa alasan yang sah dan dengan sengaja tidak menyatakan keinginannya untuk tetap menjadi warga negara Indonesia sebelum jangka waktu lima tahun tersebut berakhir, dan setiap lima tahun berikutnya yang bersangkutan tetap tidak mengajukan pernyataan ingin menjadi warga negara Indonesia kepada perwakilan Indonesia, meskipun telah diberi pemberitahuan secara tertulis.

Pelajari Juga: Materi Tentang Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia

Kesimpulan

Keberadaan rakyat yang menjadi penduduk maupun warga negara, secara konstitusional tercantum dalam pasal 26 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yaitu:

  • Yang menjadi warga negara ialah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara.
  • Penduduk ialah warga negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia
  • Hal-hal mengenai warga negara dan penduduk diatur dengan undang-undang.

Dalam menetukan status kewarganegaraan seseorang, pemerintah suatu negara lazim menggunakan dua stelsel, yaitu:

  • Stelsel aktif, yaitu seseorang harus melakukan tindakan hukum tertentu secara aktif untuk menjadi warga negara (naturalisasi biasa).
  • Stelsel pasif, yaitu seseorang dengan sendirinya dianggap menjadi warga negara tanpa melakukan sutu tindakan hukum tertentu (naturalisasi Istimewa).

Asas ius soli (asas kedaerahan), yaitu kewarganegaraan seseorang ditentukan berdasarkan tempat kelahirannya.

Apatride, yaitu adanya seorang penduduk yang sama sekali tidak mempunyai kewarganegaraan. Misalnya, seorang keturunan bangsa A yang menganut asas ius soli lahir di negara B yang menganut asas ius sanguinis.

Naturalisasi istimewa diberikan sesuai dengan ketentuan pasal 20 Undang-Undang RI Nomor 12 tahun 2006. Naturalisasi Istimewa diberikan kepada orang asing  yang telah berjasa kepada negara Republik Indonesia atau dengan alasan kepentingan negara, setelah memperoleh pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia. Naturalisasi istimewa batal diberikan jika menyebabkan orang asing tersebut berkewarganegaraan ganda.

Referensi: Rohayani Ida. 2020. Nilai-Nilai Pancasila Dalam Kerangka Praktik Penyelenggaraan Pemerintahan Negara.  Direktorat Jenderal PAUD, DIKDAS dan DIKMEN.

5/5 – (2 votes)

Yuk, Kami juga Ada di Google News, KLIK DISINI!

Artikel Direkomendasikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *