Soal Hakikat Perlindungan dan Penegakan Hukum

soal hakikat perlindungan dan penegakan hukum

Soal Hakikat Perlindungan dan Penegakan Hukum – Halo sobat Dinas.id, inilah rekomendasi contoh soal Modul PKN Kelas 12, XII KD 3.2 SMA Ujian Akhir Semester (UAS), soal Ujian Tengah Semester (UTS) genap, ganjil, gasal. Yuk, pelajari kumpulan contoh soal-soal sesuai kisi-kisi yang sering muncul tentang materi hakikat perlindungan dan penegakan hukum.

Rangkuman Materi Hakikat Perlindungan dan Penegakan Hukum

Untuk memudahkan mengerjakan latihan, silahkan pahami ringkasan materi di bawah ini:

Hukum diciptakan oleh penguasa untuk mengikat sebagian atau seluruh anggota masyarakat tertentu. Hukum tersebut dibuat sebagai usaha untuk menjaga tata tertib dalam kehidupan bermasyarakat sehingga terciptalah keadilan dimasyarakat.

Bacaan Lainnya

Hukum mempunyai sifat yang mengatur dan memaksa, dikatakan bersifat mengatur, karena hukum memuat peraturan-peraturan berupa perintah dan larangan yang mengatur tingkah laku manusia dalam hidup bermasyarakat.

Ciri negara hukum menurut Aliran Anglo Saxon memiliki tiga ciri yaitu supremasi hukum, kedudukan yang sama di depan hukum dan penegasan serta perlindungan hak-hak manusia melalui konstitusi dan keputusan-keputusan pengadilan.

Indonesia sebagai negara hukum terlihat jelas dalam Undang-Undang Dasar NRI Tahun 1945 Pasal 1 Ayat (3) dan juga Pasal 27 Ayat (1).

Perlindungan hukum adalah segala upaya yang dilakukan penegak hukum untuk melindungi hak-hak dari subjek hukum agar hak-hak tersebut tidak dilanggar.

Penegakan hukum juga disampaikan oleh Jimly Asshiddiqie adalah proses dilakukannya upaya untuk tegaknya atau berfungsinya norma-norma hukum secara nyata sebagai pedoman perilaku dalam lalu lintas atau hubungan-hubungan hukum dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara.

Soal Pilihan Ganda

Oke, bacalah petunjuk di bawah ini sebelum menjawab soal!

Pilihlah satu jawaban yang paling benar!

1. Hukum adalah peraturan, kumpulan peraturan-peraturan yang terdiri dari norma-norma dan sanksi-sanksi pendapat tersebut kemukakan oleh ….

A. Aristoteles

B. Van Apeldoorn

C. S. M Amir

D. Wiryo Kusumo

E. Prof. C.S.T. Kansil

2. Hukum memuat peraturan-peraturan berupa perintah dan larangan yang mengatur tingkah laku manusia dalam hidup bermasyarakat. Dari penyataan tersebut menggambarkan hukum mempunyai sifat ….

A. memaksa

B. mengatur

C. menyeluruh

D. memilih

E. memerintah

3. Upaya atau kiat untuk menegakkan dan memposisikan hukum pada tempat yang tertinggi dari segala-galanya disebut ….

A. keadilan

B. ketertiban

C. good goverment

D. supremasi hukum

E. penegakan hukum

4. Indonesia adalah negara hukum, tercantum dalam UUD NRI Tahun 1945 Pasal ….

A. Pasal 1 Ayat (3)

B. Pasal 3 Ayat (1)

C. Pasal 4 Ayat (1)

D. Pasal 5 Ayat (2)

E. Pasal 6 Ayat (1)

5. Segala upaya yang dilakukan penegak hukum untuk melindungi hak-hak dari subjek hukum agar hak-hak tersebut tidak dilanggar disebut ….

A. sistem hukum

B. tujuan hukum

C. lembaga hukum

D. supremasi hukum

E. perlindungan hukum

Kunci Jawaban dan Pembahasan

  1. C → Pembahasan: S.M. Amir, Hukum adalah peraturan, kumpulan peraturan-peraturan yang terdiri dari norma-norma dan sanksi-sanksi.
  2. B → Pembahasan: Hukum mempunyai sifat yang mengatur dan memaksa, dikatakan bersifat mengatur, karena hukum memuat peraturan-peraturan berupa perintah dan larangan yang mengatur tingkah laku manusia dalam hidup bermasyarakat.
  3. D → Pembahasan: Supremasi hukum adalah upaya atau kiat untuk menegakkan dan memposisikan hukum pada tempat yang tertinggi dari segala-galanya.
  4. A → Pembahasan: Indonesia sebagai negara hukum terlihat jelas dalam Undang-Undang Dasar NRI Tahun 1945 Pasal 1 Ayat (3) yang berbunyi “Negara Indonesia adalah negara hukum.”
  5. E → Pembahasan: Perlindungan hukum adalah segala upaya yang dilakukan penegak hukum untuk melindungi hak-hak dari subjek hukum agar hak-hak tersebut tidak dilanggar.

Demikian prediksi soal dan jawaban UTS, UAS PKN Kelas 12, XII SMA yang bisa kami sajikan, disimak secara saksama yah. Merdeka Belajar!

5/5 – (1 vote)

Yuk, Kami juga Ada di Google News, KLIK DISINI!

Artikel Direkomendasikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *