Soal Konsep Hak dan Kewajiban Asasi Manusia

soal konsep hak dan kewajiban asasi manusia

Soal Konsep Hak dan Kewajiban Asasi Manusia – Halo sobat Dinas.id, inilah rekomendasi contoh soal Modul PKN Kelas 11, XI KD 3.1 SMA Ujian Akhir Semester (UAS), soal Ujian Tengah Semester (UTS) genap, ganjil, gasal. Yuk, pelajari kumpulan contoh soal-soal sesuai kisi-kisi yang sering muncul tentang materi konsep hak dan kewajiban asasi manusia.

Rangkuman Materi Konsep Hak dan Kewajiban Asasi Manusia

Untuk memudahkan mengerjakan latihan, silahkan pahami ringkasan materi di bawah ini:

Hak asasi manusia adalah hak dasar yang dimiliki oleh manusia sejak lahir, berlaku kapanpun, dimanapun dan kepada siapapun. HAM tidak dapat diganggu gugat dan tidak bisa dicabut karena merupakan anugrah yang dimiliki setiap manusia dari Tuhan Yang Maha Esa. Negara wajib menghormati, melindungi dan memenuhi hak asasi manusia bagi rakyatnya, termasuk menindaklanjuti apabila terjadi pelanggaran yang dilakukan oleh pihak-pihak tertentu yang tak bertanggungjawab.

Bacaan Lainnya

HAM merupakan anugerah Tuhan Yang Maha Esa kepada manusia sejak dalam kandungan yang bersifat universal, dalam arti tidak mengenal batasan-batasan umur, jenis kelamin, negara, ras, agama dan budaya.

Menurut UU No. 39 tahun 1999, HAM adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakaan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.

Ciri-ciri HAM itu terdiri dari: hakiki, universal, tidak dapat dicabut (permanen) dan tidak dapat dibagi (utuh).

Landasan hukum HAM: UUD 1945 pasal 27-34, pasal 28 A-J, TAP MPR No. XVII/MPR/1998, UU No.39 tahun 1999, serta peraturan pelaksana lainnya.

Macam-macam HAM terdiri atas : hak asasi pribadi, hak asasi politik, hak asasi ekonomi, hak asasi sosial budaya, hak asasi hukum, dan hak asasi tata cara peradilan dan perlindungan

Soal Pilihan Ganda

Oke, bacalah petunjuk di bawah ini sebelum menjawab soal!

Pilihlah satu jawaban yang paling benar!

1. Hak asasi manusia adalah….

A. Hak asasi pribadi yang tak dapat diganggu gugat

B. Hak yang bisa diambil dari orang lain

C. Hak yang melekat pada diri setiap orang

D. Hak yang diberikan oleh pemerintah

E. Hak yang muncul karena adanya status kewarganegaraan

2. Kewajiban asasi adalah….

A. Kewajiban dasar setiap orang

B. Kewajiban manusia terhadap Tuhan Yang Maha Esa

C. Kewajiban warga negara terhadap negaranya

D. Kewajiban yang muncul karena status sebagai anggota dari suatu negara

E. Kewajiban yang harus dilaksanakan oleh setiap orang pada negara yang melindunginya

3. Perhatikan ciri-ciri hak asasi manusia di bawah ini !

(1).  Hakiki

(2).  Tunggal

(3).  Tidak dapat dibagi

(4).  Ketergantungan

(5).  Universal

Dari data diatas, yang merupakan ciri HAM di tunjukkan oleh nomor …

A. (1), (2), dan (3)

B. (1), (2), dan (4)

C. (1), (3), dan (5)

D. (3), (4), dan (5)

E. (4), (5), dan (6)

4. Undang-undang Republik Indonesia yang mengatur tentang HAM adalah….

A. Undang-undang no. 3 tahun 1997

B. Undang-undang no. 39 tahun 1999

C. Undang-undang no. 26 tahun 2000

D. Undang-undang no. 23 tahun 2002

E. Undang-undang no. 11 tahun 2012

5. Jika anda melihat anak-anak jalanan dan melakukan pekerjaan-pekerjaan yang seharusnya tidak mereka lakukan, seperti meminta-minta, menjadi pemulung, mengamen dan sebagainya pada jam sekolah , maka pada dasarnya mereka mengalami masalah yakni tidak terpenuhinya hak asasi dalam bidang…

A. ekonomi

B. politik

C. sosial budaya

D. hukum

E. pribadi

Kunci Jawaban dan Pembahasan

1. C → Pembahasan:

Pasal 1UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, HAM diartikan sebagai berikut:

“Seperangkat hak yang melekat pada hakikat keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.”

2. A → Pembahasan: Kewajiban asasi yang dimaksud adalah kewajiban dasar manusia yang ditekankan dalam undang-undang tersebut sebagai seperangkat kewajiban yang apabila tidak dilaksanakan, tidak memungkinkan terlaksana dan tegaknya HAM.

3. C → Pembahasan:

Hak asasi manusia memiliki beberapa ciri-ciri pokok yang mendefinisikan makna dari HAM itu sendiri. Berikut penjelasan mengenai ciri-ciri HAM yang meliputi hakiki, universal, tidak dapat dicabut (permanen) dan tidak dapat dibagi (utuh).

1) Hakiki, artinya hak asasi manusia adalah hak asasi semua umat manusia yang sudah ada sejak lahir.

2) Universal, artinya hak asasi manusia berlaku untuk semua orang tanpa memandang status, suku bangsa, gender atau perbedaan lainnya.

3) Tidak dapat dicabut, artinya hak asasi manusia tidak dapat dicabut atau diserahkan kepada pihak lain.

4) Tidak dapat dibagi, artinya semua orang berhak mendapatkan semua hak, apakah hak sipil dan politik, atau hak ekonomi, sosial dan budaya.

4. B → Pembahasan:

Hak Asasi Manusia di Indonesia diatur dalam :

1) Undang-Undang Dasar Republik Indonesia 1945 (pasal 27-34, dan BAB XA, Pasal 28 A s/d J, Perubahan ke-2 Undang-Undang Dasar republik Indonesia 1945);

2) TAP MPR Republik Indonesia Nomor : II/MPR/1993 tentang GBHN;

3) TAP MPR Republik Indonesia Nomor : XVII/MPR1998 tentang HAM;

4) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1998 tentang Pengesahan Konvensi menentang penyiksaan dan perlakuan atau penghukuman lain yang kejam, tidak manusiawi atau merendahkan martabat manusia;

5) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM

6) Undang-Undang RI Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM

5. C → Pembahasan:

Hak sosial dan budaya adalah:

1) Hak untuk mengembangkan dan berpartisipasi dalam kebudayaan

2) Hak untuk mendapatkan perlindungan terhadap karya cipta

3) Hak untuk mendapatkan pendidikan, kesehatan, kesejahteraan, dan pendidikan yang lain

Demikian prediksi soal dan jawaban UTS, UAS PKN Kelas 11, XI SMA yang bisa kami sajikan, disimak secara saksama yah. Merdeka Belajar!

5/5 – (1 vote)

Yuk, Kami juga Ada di Google News, KLIK DISINI!

Artikel Direkomendasikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *