Soal Nilai, Etik, dan Legal Praktik Perawatan

soal nilai, etik, dan legal praktik perawatan

Soal Nilai, Etik, dan Legal Praktik Perawatan – Dalam edisi UAS, UTS mahasiswa jurusan keperawatan dan profesi ners, yuk simak kumpulan contoh soal-soal sesuai kisi-kisi yang sering muncul tentang materi dasar-dasar Nilai, Etik, dan Legal Praktik Perawatan.

*(Disertai Kunci Jawaban dan File Bisa di download di akhir soal)

Soal dan Kunci Jawaban Nilai, Etik, dan Legal Praktik Perawatan

Untuk memudahkan mengerjakan latihan, silahkan pahami ringkasan materi di bawah ini:

Bacaan Lainnya

Definisi nilai adalah keyakinan personal mengenai harga atas suatu ide, tingkah laku, kebiasaan atau objek yang menyusun suatu standar yang mempengaruhi tingkah laku, (Rokeach, 1973).

Fungsi nilai adalah berfungsi sebagai filter untuk berbagai pengalaman yang berkaiatan dengan hubungan sesama manusia atau hubungan antara perawat dengan kliennya dalam kehidupan sehari-hari.

Seorang perawat tidak akan dapat menjalankan peran dan tanggungjawabnya dengan baik manakala tidak mempunyai fungsi filter dalam nilai pada dirinya ketika perawat membantu klien membuat banyak keputusan yang penting dan memberikan rasa percaya diri pada perawat.

Essensi nilai dalam praktek keperawatan profesional dapat di identifikasi menjadi 7 nilai-nilai esensial dalam kehidupan profesional, yaitu: Aesthetics (keindahan), Altruism (mengutamakan orang lain), Equality (kesetaraan), Freedom (Kebebasan), Human dignity (Martabat manusia), Justice (Keadilan), Truth (Kebenaran).

Klarifikasi nilai-nilai merupakan suatu proses dimana seseorang dapat mengerti sistem nilai-nilai yang melekat pada dirinya sendiri.

Etika berasal dari bahasa yunani, yaitu Ethos, yang menurut Araskar dan David (1978) berarti ”kebiasaaan”.

”Model perilaku” atau standar yang diharapkan dan kriteria tertentu untuk suatu tindakan. Penggunaan istilah etika sekarang ini banyak diartikan sebagai motif atau dorongan yang mempengaruhi prilaku.

Definisi etik atau etika adalah peraturan atau norma yang dapat digunakan sebagai acuan bagi perlaku seseorang yang berkaitan dengan tindakan yang baik dan buruk yang dilakukan seseorang dan merupakan suatu kewajiban dan tanggungjawaban moral.

Moral perilaku yang diharapkan masyarakat atau merupakan standar prilakuatau prilaku yang harus diperhatikan seseorang menjadi anggota kelompok atau masyarakat dimana ia berada atau nilai yang menjadi pegangan bagi seseorang suatu kelompok dalam mengatur tingkah lakunya.

Kode etik adalah kaedah utama yang menjaga terjalinnya interaksi pemberi dan penerima jasa profesi yang wajar, jujur, adil dan terhormat.

Prinsip-Prinsip Etik dalam Keperawatan seperti: Otonomi (Autonomy), berbuat baik (Beneficience), Keadilan (Justice), Tidak merugikan (Nonmaleficience), Kejujuran (Veracity, Menepati janji (Fidelity), Karahasiaan (Confidentiality), Akuntabilitas (Accountability).

Metodologi dalam pengambilan keputusa etis agar keputusan yang diambil tepat, harus mengandung beberapa unsur, seperti: menunjukkan maksud baik, mengidentifikasi semua orang penting, mengumpulkan informasi yang relevan, mengidentifikasi prinsip etis yang penting, mengusulkan tindakan alternatif, yang terakhir, melakukan tindakan.

Isu adalah suatu peristiwa atau kejadian yang dapat di perkirakan terjadi atau tidak terjadi dimasa mendatang, yang menyangkut ekonomi, moneter, sosial, politik, hukum, pembangunan nasional, bencana alam, hari kiamat, hari kematian ataupun tentang krisis.

Issue etik yang sering muncul dalam keperawatan seperti:

  • Keperawatan maternitas, masalah: aborsi, kehamilan remaja, penanganan bayi berisiko tinggi.
  • Keperawatan gerontology masalah: penganiayaan lanjut usia, euthanasia, penanganan pasien HIV/AIDS.

Legal adalah sesuatu yang di anggap sah oleh hukum dan undang-undang. Aspek legal yang sering pula disebut dasar hukum praktik keperawatan mengacu pada hukum nasional yang berlaku di suatu negara.

Issue legal dalam praktik keperawatan adalah suatu peristiwa atau kejadian yang dapat di perkirakan terjadi atau tidak terjadi di masa mendatang dan sah, sesuai dengan Undang-Undang/Hukum mengenai tindakan mandiri perawat profesional melalui kerjasama dengan klien baik individu, keluarga atau komunitas dan berkolaborasi dengan tenaga kesehatan lainnya dalam memberikan asuhan keperawatan sesuai dengan lingkup wewenang dan tanggung jawabnya, baik tanggung jawab medis/kesehatan maupun tanggung jawab hukum.

Legislasi Keperawatan adalah proses pembuatan undang-undang atau penyempurnaan perangkat hukumyang sudah ada yang mempengaruhi ilmu dan kiat dalam praktik keperawatan (Sand, Robbles1981).

Legislasi praktek keperawatan merupakan ketetapan hukum yang mengatur hak dan kewajiban seorang perawat dalam melakukan praktek keperawatan.Legislasi praktek keperawatan di Indonesia diatur melalui Surat Keputusan Menteri Kesehatan tentang registrasi dan praktek perawat.

Tujuan Legislasi Keperawatan yang utama adalah untuk melindungi masyarakat serta melindungi perawat.

Sedangkan tujuan lainya: mempertahankan dan meningkatkan mutu pelayanan keperawatan, melidungi masyarakat atas tindakan yang dilakukan, menetapkan standar pelayanan keperawatan, menapis IPTEK keperawatan, menilai boleh tidaknya praktik, menilai kesalahan dan kelalaian.

Soal Pilihan Ganda

Oke, bacalah petunjuk di bawah ini sebelum menjawab soal!

Berilah tanda silang (X) pada jawaban yang benar di bawah ini!

1) Keyakinan personal mengenai harga atas suatu ide, tingkah laku, kebiasaan atau objek yang menyusun suatu standar yang mempengaruhi tingkahlaku, merupakan definisi dari …

A. Nilai

B. Etika

C. Moral

D. Norma

2) Berfungsi sebagai filter untuk berbagai pengalaman yang berkaiatan dengan hubungan sesama manusia atau hubungan antara perawat dengan kliennya dalam kehidupan sehari-hari, merupakan fungsi dari …

A. Moral

B. Nilai

C. Norma

D. Etika

3) Essensi nilai dalam praktek keperawatan professional yang berarti mengutamakan orang laian adalah …

A. Aesthetics

B. Equality

C. Altruism

D. Freedom

4) Peraturan yang dapat digunakan sebagai acuan bagi perlaku seseorang yang berkaitan dengan tindakan yang baik dan buruk yang dilakukan seseorang dan merupakan definisi dari …

A. Moral

B. Nilai

C. Norma

D. Etika

5) Perilaku yang diharapkan masyarakat atau merupakan standar prilakuatau prilaku yang harus diperhatikan seseorang menjadi anggota kelompok atau masyarakat dimana ia berada, merupakan definisi dari …

A. Moral

B. Nilai

C. Norma

D. Etika

6) Prinsip- prinsip etik dalam keperawatan yang berarti “tidak merugikan orang lain” adalah …

A. Beneficience

B. Nonmaleficience

C. Justice

D. Fidelity

7) Prinsip- prinsip etik dalam keperawatan yang berarti “ berbuat baik “ adalah …

A. Beneficience

B. Nonmaleficience

C. Justice

D. Fidelity

8) Prinsip- prinsip etik dalam keperawatan yang berarti”menepati janji “ adalah …

A. Beneficience

B. Nonmaleficience

C. Justice

D. Fidelity

9) Suatu peristiwa atau kejadian yang dapat di perkirakan terjadi atau tidak terjadi di masa mendatang, seperti: kesakitan, kematian ataupun, krisis yang terjadi dalam praktik keperawatan merupakan definisi dari …

A. Issue

B. Perkiraan

C. Ramalan

D. Dugaan

10) Issue etik yang sering muncul dalam keperawatan maternitas seperti …

A. Aborsi,

B. Penanganan pasien HIV/AIDS

C. Euthanasia,

D. Penganiayaan/penelantaran pasien

11) Berikut merupakan metodologi dalam pengambilan keputusa etis agar keputusan yang diambil tepat, kecuali …

A. Menunjukkan maksud baik,

B. mengidentifikasi prinsip etis

C. mengumpulkan informasi yang relevan

D. Menunjukkan rasa simpati

12) Sesuatu yang di anggap sah oleh hukum dan undang-undang disebut …

A. Legislasi

B. Ilegal

C. Legal

D. Registrasi

13) Proses pembuatan undang-undang atau penyempurnaan perangkat hukum yang sudah ada yang mempengaruhi ilmu dan kiat dalam praktik keperawatan, disebut …

A. Legislasi

B. Ilegal

C. Legal

D. Registrasi

14) Tujuan legislasi keperawatan yang utama adalah …

A. Melindungi masyarakat serta melindungi perawat

B. Mempertahankan dan meningkatkan mutu pelayanan keperawatan

C. Menetapkan standar pelayanan keperawatan

D. Menilai boleh tidaknya praktik, menilai kesalahan dan kelalaian

15) Pernyataan berikut bukan prinsip dasar legislasi untuk praktik keperawatan …

A. Harus jelas membedakan tiap kategori tenaga keperawatan.

B. Badan legislasi tidak bertanggung jawab atas sistem keperawatan.

C. Pemberian lisensi berdasarkan keberhasilan pendidikan dan ujian sesuai ketetapan.

D. Memperinci kegiatan yang boleh dan tidak boleh dilakukan perawat

Kunci Jawaban

1) A

2) B

3) C

4) D

5) A

6) B

7) A

8) D

9) A

10) A

11) D

12) C

13) A

14) A

15) B

Download Soal dan Jawaban Gratis

Jika menginginkan file soal, kami menyediakan untuk di unduh secara gratis, silahkan klik tombol unduh yang kami tampilkan di bawah ini, secara otomatis anda akan diarahkan ke halaman untuk mempersiapkan file (ikuti Petunjuknya)!

KLIK UNDUH SOAL DAN JAWABAN

SIMAK JUGA!

Demikian prediksi soal dan jawaban UTS, UAS jurusan keperawatan yang bisa kami sajikan, selalu evaluasi cara belajar sobat agar mendapatkan IPK yang terbaik dan lulus uji kompetensi. Ganbatte!

5/5 – (1 vote)

Yuk, Kami juga Ada di Google News, KLIK DISINI!

Artikel Direkomendasikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *