Soal Partisipasi Masyarakat dalam Melindungi dan Menegakkan Hukum di Indonesia

soal partisipasi masyarakat dalam melindungi dan menegakkan hukum di Indonesia

Soal Partisipasi Masyarakat dalam Melindungi dan Menegakkan Hukum di Indonesia – Halo sobat Dinas.id, inilah rekomendasi contoh soal Modul PKN Kelas 12, XII KD 3.2 SMA Ujian Akhir Semester (UAS), soal Ujian Tengah Semester (UTS) genap, ganjil, gasal. Yuk, pelajari kumpulan contoh soal-soal sesuai kisi-kisi yang sering muncul tentang materi partisipasi masyarakat dalam melindungi dan menegakkan hukum di indonesia.

Rangkuman Materi Partisipasi Masyarakat dalam Melindungi dan Menegakkan Hukum di Indonesia

Untuk memudahkan mengerjakan latihan, silahkan pahami ringkasan materi di bawah ini:

  • Penegakan dan perlindungan hukum perlu dilakukan secara terus menerus dan bertahap oleh seluruh pihak.
  • Partisipasi warga negara juga mutlak diperlukan dalam penegakan dan perlindungan hukum.
  • Beberapa cara yang bisa kita lakukan adalah sebagai berikut sosialisasi sejak dini mengenai hukum dan peraturan-peraturan di dalamnya, Menanamkan sikap patuh pada akan hukum, membangun kesadaran hukum sejak dini. Memahami akan pentingnya menjunjung hukum dan kehidupan sehari-hari, menciptakan para penegak hukum yang profesional dan bersih serta memupuk budaya hukum.

Soal Pilihan Ganda

Oke, bacalah petunjuk di bawah ini sebelum menjawab soal!

Bacaan Lainnya

Pilihlah satu jawaban yang paling benar!

1. Seluruh masyarakat wajib berpartisipasi dalam perlindungan dan penegakan hukum di Indonesia sesuai dengan isi UUD NRI Tahun 1945 Pasal …

A. Pasal 27 ayat 1

B. Pasal 27 ayat 2

C. Pasal 27 ayat 3

D. Pasal 30 ayat 1

E. Pasal 30 ayat 2

2. Tahap awal dalam cara melindungi dan menegakkan hukum di Indonesia adalah ….

A. menanamkan sikap patuh pada akan hukum

B. mensosialisasi sejak dini mengenai hukum dan peraturan-peraturan di dalamnya

C. memahami akan pentingnya menjunjung hukum dan kehidupan sehari-hari,

D. menciptakan para penegak hukum yang profesional dan bersih

E. memupuk budaya hukum

3. Soerjono Soekanto menyebutkan empat tahapan suatu masyarakat untuk dapat memiliki kesadaran hukum yang baik, yaitu: (1) pengetahuan hukum, (2) pemahaman hukum, (3) sikap hukum, dan ….

A. keterampilan hukum

B. pola perilaku hukum

C. norma hukum

D. sanksi hukum

E. ilmu hukum

4. Istilah yang digunakan untuk menjelaskan hubungan antara perilaku sosial dalam kaitannya dengan hukum adalah ….

A. kesadaran hukum

B. budaya hukum

C. norma hukum

D. ilmu hukum

E. sikap hukum

5. Unsur dari sistem hukum yang paling sulit untuk dibentuk karena membutuhkan jangka waktu relatif Panjang adalah ….

A. menanamkan sikap patuh pada akan hukum

B. mensosialisasi sejak dini mengenai hukum dan peraturan-peraturan di dalamnya

C. memahami akan pentingnya menjunjung hukum dan kehidupan sehari-hari,

D. menciptakan para penegak hukum yang profesional dan bersih

Kunci Jawaban dan Pembahasan

1. A → Pembahasan: Berdasarkan Pasal 27 Ayat (1), yakni segala warga negara bersamaan dengan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintah dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya. Untuk itu jelaslah sudah dasar hukum yang mewajibkan masyarakat berpartisipasi dalam perlindungan dan penegakan hukum.

2. B → Pembahasan: Sosialisasi sejak dini mengenai hukum dan peraturan-peraturan di dalamnya. Sosialiasasi adalah tahap awal yang diperlukan untuk memberitahukan atau tentang undang-undang, hukum, tata tertib dan norma-norma yang ada dimasyarakat. Salah satu contohnya adalah dengan pola pendidikan disekolah-sekolah pada mata pelajaran PPKn, Sosiologi, Pendidikan Agama dan lain-lain yang dalamnya akan disertai dengan dengan contoh-contoh nyata dalam kehidupan.

3. B → Pembahasan: Soerjono Soekanto (1982: 140) menyebutkan empat tahapan suatu masyarakat untuk dapat memiliki kesadaran hukum yang baik, yaitu: (1) pengetahuan hukum, (2) pemahaman hukum, (3) sikap hukum, dan (4) pola perilaku hukum.

4. B → Pembahasan: Budaya hukum adalah istilah yang digunakan untuk menjelaskan hubungan antara perilaku sosial dalam kaitannya dengan hukum.

5. E → Pembahasan: Budaya hukum adalah istilah yang digunakan untuk menjelaskan hubungan antara perilaku sosial dalam kaitannya dengan hukum. Secara akademis, budaya hukum mengkaji peran dan aturan hukum dalam suatu masyarakat. Budaya hukum adalah unsur dari sistem hukum yang paling sulit untuk dibentuk karena membutuhkan jangka waktu relatif panjang. Hal ini terjadi karena budaya berkaitan dengan nilai-nilai. Apa yang berkaitan dengan nilai, pasti membutuhkan proses internalisasi agar nilai-nilai itu tidak sekadar diketahui, tetapi juga dipraktikkan dalam kehidupan sehari-hari.

Demikian prediksi soal dan jawaban UTS, UAS PKN Kelas 12, XII SMA yang bisa kami sajikan, disimak secara saksama yah. Merdeka Belajar!

5/5 – (1 vote)

Yuk, Kami juga Ada di Google News, KLIK DISINI!

Artikel Direkomendasikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *