Soal Sistem Pembagian Kekuasaan Negara Republik Indonesia

soal sistem pembagian kekuasaan negara republik Indonesia

Soal Sistem Pembagian Kekuasaan Negara Republik Indonesia – Halo sobat Dinas.id, inilah rekomendasi contoh soal Modul Pembelajaran PPKn, PKN Kelas X KD 3.1 SMA Ujian Akhir Semester (UAS), soal Ujian Tengah Semester (UTS) genap, ganjil, gasal. Yuk, pelajari kumpulan contoh soal-soal sesuai kisi-kisi yang sering muncul tentang materi sistem pembagian kekuasaan negara republik indonesia.

Rangkuman Materi Sistem Pembagian Kekuasaan Negara Republik Indonesia

Untuk memudahkan mengerjakan latihan, silahkan pahami ringkasan materi di bawah ini:

Macam-Macam Kekuasaan Negara

Bacaan Lainnya
  1. Menurut John Locke sebagaimana dikutip oleh Riyanto (2006: 273) bahwa kekuasaan negara itu dapat dibagi menjadi tiga macam, yakni sebagai berikut.
  • Kekuasaan legislatif, yaitu kekuasaan untuk membuat atau membentuk undang- undang.
  • Kekuasaan eksekutif, yaitu kekuasaan untuk melaksanakan undang- undang, termasuk kekuasaan untuk mengadili setiap pelanggaran terhadap undang- undang.
  • Kekuasaan federatif, yaitu kekuasaan untuk melaksanakan hubungan luar negeri.
  1. Montesquieu sebagaimana dikutip oleh Riyanto (2006: 273), ia menyatakan sebagai berikut:
  • Kekuasaan legislatif, yaitu kekuasaan untuk membuat atau membentuk undang-undang.
  • Kekuasaan eksekutif, yaitu kekuasaan untuk melaksanakan undang-undang.
  • Kekuasaan yudikatif, yaitu kekuasaan untuk mempertahankan undang- undang, termasuk kekuasaan untuk mengadili setiap pelanggaran terhadap undang- undang.

Konsep Pembagian Kekuasaan di Indonesia

Penerapan pembagian kekuasaan di Indonesia terdiri atas dua bagian, yaitu pembagian kekuasaan secara horizontal dan pembagian kekuasaan secara vertikal.

1) Pembagian Kekuasaan Secara Horizontal Pembagian kekuasaan secara horizontal yaitu pembagian  kekuasaan menurut fungsi lembaga-lembaga tertentu.

  • Kekuasaan konstitutif, yaitu kekuasaan untuk mengubah dan menetapkan Undang-Undang Dasar.
  • Kekuasaan eksekutif, yaitu kekuasaan untuk menjalankan undang- undang dan penyelenggraan pemerintahan negara.
  • Kekuasaan legislatif, yaitu kekuasaan untuk membentuk undang- undang. Kekuasaan ini dipegang oleh Dewan Perwakilan Rakyat
  • Kekuasaan yudikatif atau disebut kekuasaan kehakiman yaitu kekuasaan untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan.
  • Kekuasaan eksaminatif / inspektif, yaitu kekuasaan yang berhubungandenganpenyelenggaraanpemeriksaanataspengelolaan dan tanggung jawab tentang keuangan negara.
  • Kekuasaan moneter, yaitu kekuasaan untuk menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter, mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran, serta memelihara kestabilan nilai rupiah.

2) Pembagian Kekuasaan Secara Vertikal

Pembagian kekuasaan secara vertikal muncul sebagai konsekuensi dari diterapkannya asas desentralisasi di Negara Kesatuan Republik Indonesia. Dengan asas tersebut, pemerintah pusat menyerahkan wewenang pemerintahan kepada pemerintah daerah otonom (provinsi dan kabupaten/kota) untuk mengurus dan mengatur sendiri urusan pemerintahan di daerahnya, kecuali urusan pemerintahan yang menjadi kewenanganpemerintahpusat, yaitu kewenangan yangberkaitan dengan politik luar negeri, pertahanan, keamanan, yustisi, agama, moneter dan fiskal

Soal Pilihan Ganda

Oke, bacalah petunjuk di bawah ini sebelum menjawab soal!

Pilihlah satu jawaban yang paling benar!

1. Menurut John Locke, kekuasaan untuk melaksanakan undang-undang, termasuk kekuasaan untuk mengadili setiap pelanggaran terhadap undang- undang adalah kekuasaan …

A. Konstitutif

B. Legislatif

C. Eksekutif

D. Yudikatif

E. Eksaminatif

2. Menurut John Locke, kekuasaan untuk melaksanakan hubungan luar negeri adalah kekuasaan …

A. Konstitutif

B. Legislatif

C. Federatif

D. Yudikatif

E. Eksaminatif

3. Menurut Undang-undang Dasar 1945, kekuasaan Yudikatif di Indonesia dijalankan oleh lembaga …

A. MPR, DPR, DPRD dan DPD

B. Kepolisian, Kejaksaan dan Kehakiman

C. Kepolisian, Kejaksaan dan Pengadilan

D. Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi dan Komisi Yudisial

E. Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi dan Kasasi Mahkamah Agung

4. Pada hakikatnya kekuasaan untuk mengubah dan menetapkan Undang-Undang Dasar, dimana kekuasaan ini dijalankan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 3 ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, adalah kekuasaan …

A. Konstitutif

B. Legislatif

C. Federatif

D. Yudikatif

E. Eksaminatif

5. Kekuasaan sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 23 E ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan bahwa “untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab tentang keuangan negara diadakan satu Badan yang bebas dan mandiri.”. Berdasarkan pasal tersebut, Badan yang dimaksud adalah …

A. Menteri Keuangan RI

B. Dewan Perwakilan Daerah

C. Dewan Perwakilan Rakyat

D. Gubernur Bank Indonesia

E. Badan Pemeriksa Keuangan

Kunci Jawaban dan Pembahasan

  1. C → Pembahasan: Kekuasaan yudikatif, yaitu kekuasaan untuk mempertahankan undang- undang, termasuk kekuasaan untuk mengadili setiap pelanggaran terhadap undang- undang. John Locke menyatakan kekuasaan untuk melaksanakan undang-undang, termasuk kekuasaan untuk mengadili setiap pelanggaran terhadap undang- undang merupakan kekuasaan yudikatif.
  2. C → Pembahasan: Menurut John Locke, Kekuasaan federatif, yaitu kekuasaan untuk melaksanakan hubungan luar negeri.
  3. D → Pembahasan: Kekuasaan yudikatif atau disebut kekuasaan kehakiman yaitu kekuasaan untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan. Kekuasaan ini dipegang oleh Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 24 ayat (2) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan bahwa “Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha negara, dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi.”
  4. A → Pembahasan: Kekuasaan konstitutif, yaitu kekuasaan untuk mengubah dan menetapkan Undang-Undang Dasar. Kekuasaan ini dijalankan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 3 ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan bahwa “Majelis Permusyawaratan Rakyat berwenang mengubah dan menetapkan Undang-Undang Dasar.”
  5. E → Pembahasan: Kekuasaan eksaminatif/inspektif, yaitu kekuasaan yang berhubungan dengan penyelenggaraanpemeriksaanataspengelolaan dan tanggung jawab tentang keuangan negara. Kekuasaan ini dijalankan oleh Badan Pemeriksa Keuangan sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 23 E ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan bahwa “untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab tentang keuangan negara diadakan satu Badan Pemeriksa Keuangan yang bebas dan mandiri.”

Demikian prediksi soal dan jawaban UTS, UAS PKN Kelas 10, X SMA yang bisa kami sajikan, disimak secara saksama yah. Merdeka Belajar!

5/5 – (1 vote)

Yuk, Kami juga Ada di Google News, KLIK DISINI!

Artikel Direkomendasikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *