Soal Kementerian Negara dan Lembaga Pemerintah Non-Kementerian

soal kementerian negara dan lembaga pemerintah non-kementerian

Soal Kementerian Negara dan Lembaga Pemerintah Non-Kementerian – Halo sobat Dinas.id, inilah rekomendasi contoh soal Modul Pembelajaran PPKn, PKN Kelas X KD 3.1 SMA Ujian Akhir Semester (UAS), soal Ujian Tengah Semester (UTS) genap, ganjil, gasal. Yuk, pelajari kumpulan contoh soal-soal sesuai kisi-kisi yang sering muncul tentang materi kementerian negara dan lembaga pemerintah non-kementerian.

Rangkuman Materi Kementerian Negara dan Lembaga Pemerintah Non-Kementerian

Untuk memudahkan mengerjakan latihan, silahkan pahami ringkasan materi di bawah ini:

1) Kementerian Negara Republik Indonesia

Bacaan Lainnya

Dalam melaksanakan tugasnya, Presiden Republik Indonesia dibantu oleh seorang wakil presiden yang dipilih berpasangan melalui pemilihan umum, serta membentuk kementerian. Menteri-menteri negara ini dipilih dan diangkat serta diberhentikan oleh Presiden sesuai dengan kewenangannya.

Pasal 17 Ayat (3) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyebutkan bahwa setiap menteri membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan

2) Klasifikasi Kementerian Negara Republik Indonesia

Pasal 15 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara secara tegas menyatakan bahwa jumlah maksimal kementerian negara yang dapat dibentuk adalah 34 kementerian negara.

Berdasarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 47 Tahun 2009 tentang Pembentukan dan Organisasi Kementerian Negara, diklasifikasikan berdasarkan urusan pemerintahan yang ditanganinya, yaitu:

  • Kementerian yang menangani urusan pemerintahan yang nomenklatur/nama kementeriannya secara tegas disebutkan dalam UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, terdiri atas: Kementerian Dalam Negeri, Luar Negeri, dan Pertahanan.
  • Kementerian yang menangani urusan pemerintahan.
  • Kementerian yang menangani urusan pemerintahan dalam rangka penajaman, koordinasi, dan sinkronisasi program pemerintan.

3) Lembaga Pemerintah Non Kementerian

Lembaga Pemerintah Non-Kementerian merupakan lembaga negara yang dibentuk untuk membantu presiden dalam melaksanakan tugas pemerintahan tertentu.

Keberadaan LPNK diatur oleh Peraturan Presiden Republik Indonesia, yaitu Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 103 Tahun 2001 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Lembaga Pemerintah Non-Departemen.

Soal Pilihan Ganda

Oke, bacalah petunjuk di bawah ini sebelum menjawab soal!

Pilihlah satu jawaban yang paling benar!

1. Apabila presiden dan wakil presiden tidak dapat melakukan kewajiban dalam masa jabatannya secara bersamaan, pelaksanaan tugas kepresidenan adalah…

A Menteri luar negeri, menteri dalam negeri, dan menteri pertahanan

B Menteri luar negeri, menteri pertahanan, dan menteri sekertariat negara

C Menteri dalam negeri, menteri hukum dan HAM, serta menteri luar negeri

D Menteri pertahanan, menteri hukum dan HAM, serta menteri sekertariatan negara

E Menteri dalam negeri, menteri pertahanan, serta menteri koordinator politik, hukum dan keamanan.

2. Kegiatan yang menunjukkan kewenangan Presiden sebagai kepala negara adalah…

A Membentuk kabinet menteri

B Membahas rancangan undnag-undnag APBN

C Membuat laporan pertangungjawaban penggunaan APBN

D Memberi pengampunan hukuman kepada terpidana kasus narkoba, Menetapkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang

3. Perhatikan fungsi Kementerian negara berikut!

1) melaksanakan penelitian dan pengembangan di bidang pemerintahan dalam negeri

2) pelaksanaan kegiatan teknis dari pusat sampai ke daerah diseluruh Indonesia

3) melaksanakan koordinasi,melaksanakan kebijaksanaan dan program yang telah ditetapkan di bidang tertentu yang menjadi tanggung jawabnya

4) menampung dan mengusahaan penyelesaian masalah yang timbul serta mengikuti perkembangan dalam bidang yang dikoordinasikannya.

5) pelaksanaan penelitian dan pengembangan di bidang pemerintahan dalam negeri.

Dari data tersebut, yang termasuk fungsi kementerian koordinator ditandai oleh nomor …

A. 1) dan 2)

B. 1) dan 3)

C. 2) dan 3)

D. 3) dan 4)

E. 3) dan 5)

4. Dibawah ini yang bukan merupakan kementerian yang berada dibawah Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman…

A. Kementerian Pariwisata

B. Kementerian Perhubungan

C. Kementerian Pemuda dan Olahraga.

D. Kementerian Kelautan dan Perikanan

E. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral

5. Selain kementerian yang menangani urusan pemerintahan terdapat juga kementerian koordinator yang bertugas…

A. Melakukan sinkronisasi dan koordinasi urusan kementerian-kementerian yang berada di dalam lingkup tugasnya.

B. Menyelenggarakan urusan tertentu dalam pemerintahan untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara

C. Menjalankan fungsi perumusan dan penetapan kebijakan di bidangnya,

D. Pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawabnya, dan pengawasan atas pelaksanaan tugas di bidangnya.

E. Menangani urusan pemerintahan yang nama kementeriannya secara tegas disebutkan dalam UUD NRI Tahun 1945

Kunci Jawaban dan Pembahasan

1. A → Pembahasan: Apabila presiden dan wakil presiden tidak dapat melakukan kewajiban dalam masa jabatannya secara bersamaan, pelaksana tugas kepresidenan adalah Menteri luar negeri, menteri dalam negeri, dan menteri pertahanan dan keamanan.

2. A → Pembahasan:

Kewenangan Presiden sebagai Kepala Negara:

  • Memegang kekuasaan tertinggi atas Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara (Pasal 10)
  • Menyatakan perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan negara lain dengan persetujuan DPR (Pasal 11 Ayat 1)
  • Membuat perjanjian internasional lainnya dengan persetujuan DPR (Pasal 11 Ayat 2)
  • Menyatakan keadaan bahaya (Pasal 12)
  • Mengangkat duta dan konsul. Dalam mengangkat duta, Presiden memperhatikan pertimbangan DPR (Pasal 13 Ayat 1 dan 2)
  • Menerima penempatan duta negara lain dengan memperhatikan pertimbangan DPR (Pasal 13 Ayat 3)
  • Memberi grasi, rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung (Pasal 14 Ayat 1)
  • Memberi amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan DPR (Pasal 14 ayat 2)
  • Memberi gelar, tanda jasa, dan lain-lain tanda kehormatan yang diatur dengan undang-undang (Pasal 15)

3. D → Pembahasan: Fungsi kementerian koordinator adalah melaksanakan koordinasi,melaksanakan kebijaksanaan dan program yang telah ditetapkan di bidang tertentu yang menjadi tanggung jawabnya. menampung dan mengusahaan penyelesaian masalah yang timbul serta mengikuti perkembangan dalam bidang yang dikoordinasikannya.

4. C → Pembahasan: Yang bukan merupakan kementerian yang berada dibawah Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman Kementerian Pemuda dan Olahraga.

5. A → Pembahasan: Kementerian koordinator bertugas melakukan sinkronisasi dan koordinasi urusan kementerian-kementerian yang berada di dalam lingkup tugasnya. Kementerian koordinator, terdiri atas: Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan; Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian dan Kementerian Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat.

Demikian prediksi soal dan jawaban UTS, UAS PKN Kelas 10, X SMA yang bisa kami sajikan, disimak secara saksama yah. Merdeka Belajar!

5/5 – (1 vote)

Yuk, Kami juga Ada di Google News, KLIK DISINI!

Artikel Direkomendasikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *