Soal Standarisasi Regulasi Mutu Bahan dan Produk Pangan – Halo sobat Dinas.id, inilah rekomendasi contoh soal UAS, UTS mahasiswa jurusan gizi, nutritionist dan profesi dietisien. Yuk, pelajari kumpulan contoh soal-soal sesuai kisi-kisi yang sering muncul tentang materi standarisasi regulasi mutu bahan dan produk pangan.
Soal dan Kunci Jawaban Standarisasi Regulasi Mutu Bahan dan Produk Pangan
Untuk memudahkan mengerjakan latihan, silahkan pahami ringkasan materi di bawah ini:
Pangan yang diartikan sebagai makanan. Makanan memiliki tiga pengertian, yaitu:
- Segala apa yang boleh dimakan
- Segala bahan yang masuk ke dalam tubuh untuk membentuk jaringan dan memberi tenaga
- Rezeki
Regulasi artinya pengaturan. Legislasi adalah suatu proses untuk menyusun suatu regulasi oleh badan Negara atau suatu komisi khusus membuat undang – undang.
Undang-undang diartikan sebagai:
- Ketentuan-ketentuan yang dibuat oleh pemerintah
- Peraturan yang dibuat oleh orang atau badan yang berkuasa
- Hukum
Standar artinya:
- Ukuran tertentu yang dipakai sebagai patokan
- Ukuran atau tingkat biaya hidup
- Sesuatu yang dianggap tetap nilainya sehingga dapat dipakai sebagai ukuran nilai
- Baku
Standarisasi artinya:
- Suatu penyesuaian dengan pedoman (standar) yang ditetapkan atau dibakukan.
- Tatanan (petunjuk, kaidah, dan ketentuan) yang dibuat untuk mengatur.
Standarisasi dalam dunia pangan dimaksudkan untuk menciptakan suatu batasan yang dapat menjamin keamanan dan ketahanan pangan.
Pengaturan pangan dipicu oleh kebutuhan pangan yang utuh, aman, sehat, dan bergizi. Kekhawatiran dunia terhadap kasus-kasus food poisoning yang dapat diakibatkan oleh proses produksi yang tidak higienis, kontaminasi produk, dan penggunaan BTP yang tidak terkontrol.
Diperlukan koordinasi antara pemerintah sebagai regulator dan legislator bersama pihak produsen dalam membentuk sistem jaminan keamanan pangan untuk dapat melakukan pengawasan yang ketat terhadap bahaya pangan atau isu-isu mengenai pangan.
Setiap Negara memiliki komisi yang bertugas mengatur urusan dalam negeri masing-masing dengan pertimbangan aturan main yang ditetapkan oleh CAC. Pihak-pihak yang terlibat dalam terciptanya aturan main dalam dunia pangan adalah:
- Konsumen sebagai pengguna yang menuntut kesempurnaan produk pangan.
- Produsen sebagai pembuat produk yang menentukan pemilihan bahan – bahan baku dan proses produksi yang didasarkan pada perhitungan finansial yang terkait dengan arus perdagangan produk.
- Pemerintah sebagai penguasa yang mempunyai wewenang dalam mengawasi perdagangan dan perlindungan konsumen melalui badan pemerintah yang tertuang dalam bentuk perundang – undangan dan regulasi.
Soal Pilihan Ganda
Oke, bacalah petunjuk di bawah ini sebelum menjawab soal!
Jawablah pertanyaan berikut dengan memilih satu jawaban paling benar!
1) Pengertian kata pangan menurut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 68 Tahun 2002 adalah ….
A. Kata benda yang berarti makan.
B. Kata benda yang berarti rezeki.
C. Sumber hayati bagi konsumsi manusia.
D. Segala sesuatu yang dapat dimakan.
2) Pengertian legislasi menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) Tahun 1990 adalah ….
A. Pembuatan regulasi.
B. Pembuatan undang-undang.
C. Pembuatan peraturan-peraturan.
D. Pembuatan ketentuan-ketentuan.
3) “Suatu ukuran yang ditetapkan untuk dipakai sebagai patokan” merupakan pengertian dari ….
A. Legislasi
B. Standar
C. Standarisasi
D. Regulasi
4) Badan atau Komisi yang bertugas mengatur regulasi dan legislasi dunia pangan internasional adalah ….
A. CAC
B. FDA
C. USDA
D. EC
5) Lembaga yang secara langsung mengatur kebijakan keamanan dan ketahanan pangan di Indonesia adalah ….
A. Kementerian Kesehatan
B. Kementerian Pertanian
C. Badan Pengawasan Obat dan Makanan
D. Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia
Kunci Jawaban
1) C
2) B
3) B
4) A
5) B
SIMAK JUGA!
Demikian prediksi soal dan jawaban UTS, UAS mahasiswa jurusan gizi, nutritionist dan profesi dietisien yang bisa kami sajikan, disimak secara saksama yah. Gizi Hebat!