Soal Tata Urutan Peraturan Perundang-Undangan di Indonesia – Halo sobat Dinas.id, inilah rekomendasi contoh soal-soal PKn (Pendidikan Kewarganegaraan) sebagai referensi soal Ujian UAS, UTS, PAS, UKK semester genap, ganjil atau gasal.
Harap diperhatikan, * (Kunci jawaban ada di akhir soal). Tampa berlama-lama, yuk, pelajari kumpulan contoh soal-soal sesuai kisi-kisi pertanyaan tentang tata urutan peraturan perundang-undangan di Indonesia.
Soal Pilihan Ganda
Oke, bacalah petunjuk di bawah ini sebelum menjawab soal!
Berikan jawaban terbaik dari pertanyaan di bawah ini dengan benar!
1. Hukum senantiasa ada dalam kehidupan masyarakat. Hukum itu mengikat seluruh anggota masyarakat. Adakah suatu masyarakat tanpa hukum? Tidak ada, sekalipun masyarakat tersebut hidup dalam suasana yang amat sederhana, terpencil, dan tidak terpengaruh oleh teknologi. Demikian juga dalam masyarakat perkotaan, nilai-nilai hukum mengikat dan harus dipatuhi oleh warganya. Dengan demikan hukum ….
A. menciptakan ketertiban
B. membuat suasana sejuk
C. mewujudkan keindahan
D. mengajak semua warga
2. Mengapa harus ada hukum dalam pergaulan hidup manusia? Kita mengetahui bahwa setiap manusia mempunyai keinginan. Kadang kala keinginan itu berbeda-beda. Apabila tidak ada suatu yang dijadikan pedoman dalam mewujudkan keinginan-keinginan tersebut, hal yang terjadi adalah benturan-benturan. Maka dibuatlah peraturan untuk mengatur kepentingan yang ada. Salah satu unsur pembentuk peraturan perundang- undangan adalah ….
A. peraturan tidak tertulis
B. mengikat secara khusus
C. dibentuk oleh lembaga negara
D. memuat norma-norma adat
3. Kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara harus didasarkan pada hukum yang berlaku. Hukum dijadikan panglima, segala sesuatu harus atas dasar hukum. Sebagai negara hukum, segala aspek kehidupan dalam bidang kemasyarakatan, kebangsaan, dan kenegaraan termasuk pemerintahan harus berdasarkan atas hukum yang sesuai dengan sistem hukum nasional. Dasar hukum Indonesia adalah negara hukum adalah Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 pasal ….
A. 1 ayat (1)
B. 1 ayat (2)
C. 1 ayat (3)
D. 2 ayat (1)
4. Pada era reformasi, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 mengalami empat kali perubahan melalui sidang tahunan MPR. Perubahan pertama ditetapkan pada 19 Oktober 1999, Perubahan kedua pada 18 Agustus 2000, perubahan ketiga 9 November 2001, dan perubahan keempat pada 10 Agustus 2002. Perubahan–perubahan tersebut untuk menjawab tuntutan reformasi di bidang politik dan ketatanegaraan. Konsekuensi perubahan terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yaitu ….
A. berubahnya struktur kelembagaan, baik dilihat dari fungsi maupun kedudukannya.
B. bertambahnya susunan kelembagaan masyarakat yang ada di negara Indonesia
C. berfungsinya tatanan kehidupan sesuai dengan peraturan yang berlaku
D. berkembangnya peraturan–peraturan yang ada di negara Indonesia
5. Keputusan menteri tidak dibenarkan bertentangan dengan peraturan pemerintah. Ketentuan ini merupakan pelaksanaan prinsip yang mendasari pembentukan peraturan perundang-undangan,yaitu ….
A. Peraturan perundang-undangan baru mengessampingkan peraturan perundang-undangan lama
B. Peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi mengesampingkan peraturanperundang-undangan yang lebih rendah
C. Peraturan perundang-undangan yang bersifat khusus mengesampingkan peraturan perundang-undangan yang bersifat umum
D. Peraturan perundang-undangan hanya dapat dihapus, dicabut, dan diubah oleh peraturan perundang-undangan yang sederajat atau yang lebih tinggi.
6. Peraturan perundangan yang kedudukannya setingkat di bawah Peraturan Presiden adalah ….
A. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat
B. Peraturan Daerah Provinsi
C. Peraturan Pemerintah
D. Undang-undang
7. Peraturan perundangan yang ditetapkan oleh presiden dalam hal kegentingan yang memaksa tanpa persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat terlebih dahulu adalah ….
A. Undang-undang
B. Peraturan Pemerintah
C. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat
D. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
8. Peraturan Pemerintah berkedudukan setingkat di bawah ….
A. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
B. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat
C. Peraturan Presiden
D. Undang-Undang
9. Peraturan daerah adalah peraturan perundang-undangan yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dengan persetujuan bersama ….
A. Kepala daerah
B. Warga daerah
C. Dewan Perwakilan Daerah
D. Badan Kepegawaian Daerah
10. Pedoman pembangunan zona integritas menuju wilayah bebas dari korupsi dan wilayah birokrasi bersih dan melayani di lingkungan pemerintah daerah Kota Cirebon merupakan contoh salah satu perundang-undangan yaitu ….
A. Peraturan Pemerintah pengganti undang-undang
B. Peraturan Pemerintah
C. Peraturan Presiden
D. Peraturan Daerah
11. Perhatikan pernyataan berikut!
(1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945
(2) Peraturan Daserah Provinsi dan Kabupaten
(3) Peraturan Pemerintah
(4) Peraturan Presiden
(5) Ketetapan MPR
(6) UU/Perpu
Tata urutan peraturan perundang-undangan yang sesuai dengan UU No 12 tahun 2011 adalah ….
A. (1), (2), (3), (4), (5), dan (6)
B. (1), (2), (3), (5), (6), dan (4)
C. (1), (3), (4), (2), (5), dan (6)
D. (1), (5), (6), (3), (4), dan (2)
12. Setiap materi muatan peraturan perundang-undangan harus mencerminkan perlindungan dan penghormatan hak asasi manusia serta harkat dan martabat setiap warga negara dan penduduk Indonesia secara proporsional. Asas dalam muatan peraturan perundang-undangan adalah ….
A. pengayoman
B. kemanusiaan
C. kenusantaraan
D. kebangsaan
13. Peraturan perundang-undangan nasional banyak jenisnya dan bersusun secara hierarki. Kata Hierarki berarti ….
A. Peraturan harus memberikan perlindungan untuk menciptakan ketentramanmasyarakat
B. peraturan harus mencerminkan perlindungan dan penghormatan hak azasimanusia
C. peraturan harus mencerminkan sifat dan watak bangsa Indonesia yang majemuk
D. peraturan yang lebih rendah tidak boleh bertentangan dengan peraturan diatasnya.
14. Peraturan pemerintah kedudukannya berada setingkat di bawah ….
A. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
B. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat
C. Undang-Undang atau Perpu
D. Peraturan Presiden
15. Setiap jenis peraturan perundang-undangan harus dibuat oleh lembaga negara atau pejabat pembentuk peraturan perundang-undangan yang berwenang. Peraturan perundang-undangan tersebut dapat dibatalkan atau batal demi hukum apabila dibuat oleh lembaga yang tidak berwenang. Pernyataan ini merupakan asas-asas dalam pembentukan peraturan perundang-undangan yaitu ….
A. dapat dilaksanakan
B. kejelasan rumusan
C. organ pembentuk yang tepat
D. kesesuaian antara jenis, hierarki, dan materi muatan
Kunci Jawaban
1 → A. Menciptakan kebersihan
2 → C. Dibentuk oleh lembaga negara
3 → C. 1 ayat (3)
4 → A. Berubahnya struktur kelembagaan, baik dilihat dari fungsi Maupun kedudukannya
5 → D. peraturan perundang-undangan hanya dapat dihapus, dicabut,dan diubah oleh peraturan perundang-undangan yang sederajat atau yang lebih tinggi
6 → B. Peraturan daerah provinsi
7 → D. peraturan pemerintah pengganti undang-undang
8 → D. Undang-undang
9 → A. Kepala daerah
10 → D. peraturan daerah
11 → D. (1),(5), (6), (3), (4), dan (2)
12 → A. Pengayoman
13 → D. Peraturan yang lebih rendah tidak boleh bertentangan dengan peraturan diatasnya
14 → C. Undang-Undang atau peraturan pemerintah pengganti undang undang
15 → C. Organ pembentuk yang tepat
Pelajari Juga: Soal Peraturan Perundang-undangan di Indonesia
Demikian prediksi soal dan jawaban UAS, UTS, PAS, UKK pelajaran PKn (Pendidikan Kewarganegaraan) tentang Tata Urutan Peraturan Perundang-Undangan di Indonesia yang bisa kami sajikan, disimak secara saksama yah. Merdeka Belajar!