Sistem Pertahanan dan Keamanan Negara Republik Indonesia – Halo sobat Dinas.id, inilah rekomendasi materi PKN khusunya untuk SMA Sederajat. Oke, mari pelajari materi PKN SMA ini sebagai bahan persiapan untuk Ujian Akhir Semester (UAS), Ujian Tengah Semester (UTS) genap, ganjil, gasal.
* (Disimak yah, materi terbaik nih)
Kesadaran bela negara merupakan satu hal yang esensial dan harus dimiliki oleh setiap warga negara Indonesia (WNI), sebagai wujud penunaian hak dan kewajibannya dalam upaya bela negara.
Kesadaran bela negara menjadi modal dasar sekaligus kekuatan bangsa, dalam rangka menjaga keutuhan, kedaulatan serta kelangsungan hidup bangsa dan negara Indonesia.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945) mengatur mengenai Upaya Bela Negara yaitu ketentuan Pasal 27 Ayat (3): “Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan Negara,” dan Pasal 30 Ayat (1): “Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.”
Upaya bela negara harus dilakukan dalam kerangka pembinaan kesadaran bela Negara sebagai sebuah upaya untuk mewujudkan WNI yang memahami dan menghayati serta yakin untuk menunaikan hak dan kewajibannya. Bangsa Indonesia ingin pula memiliki peradaban yang unggul dan mulia.
Peradaban demikian dapat dicapai apabila masyarakat dan bangsa kita juga merupakan masyarakat dan bangsa yang baik (good society and nation), damai, adil dan sejahtera, sebagaimana yang telah diwasiatkan oleh para pendiri bangsa (founding fathers) dalam Pembukaan UUD 1945.
Di sisi lain, bahwa UUD 1945 memberikan landasan serta arah dalam pengembangan sistem dan penyelenggaraan pertahanan negara.
Substansi pertahanan negara yang terdapat dalam UUD 1945 diantaranya adalahpandangan bangsa Indonesia dalam melihat diri dan lingkungannya, tujuan negara, sistem pertahanan negara, serta keterlibatan warga negara. Hal ini merefleksikan sikap bangsa Indonesia yang menentang segala bentuk penjajahan, yang bertentangan dengan nilai-nilai kemanusian, keadilan dan kesejahteraan.
Selanjutnya, UUD 1945 menetapkan Sistem Pertahanan Negara (Sishanneg) yang menempatkan rakyat sebagai pemeran yang vital, dan pertahanan negara dilaksanakan dengan Sistem Pertahanan dan Keamanan Rakyat Semesta (Sishankamrata). Kemudian Sishankamrata dijabarkan dalam Sishanneg, menjadi Sishanneg yang bersifat semesta.
Pertahanan Negara adalah segala usaha untuk mempertahankan kedaulatan negara, keutuhan wilayah NKRI, dan keselamatan segenap bangsa dari ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara.
Makna yang terkandung dalam Sishankamrata: “rakyat adalah yang utama dan dalam kesemestaan,” baik dalam semangat maupun dalam mendayagunakan segenap kekuatan dan sumber daya nasional, untuk kepentingan pertahanan dalam membela eksistensi NKRI.
Keikutsertaan rakyat dalam Sishanneg pada dasarnya merupakan perwujudan dari hak dan kewajiban setiap warga Negara untuk ikut serta dalam usaha-usaha pertahanan negara. Keikutsertaan warga negara dalam pertahanan negara adalah wujud kehormatan warga negara untuk merefleksikan haknya. Keikutsertaan warga negara dalam upaya pertahanan negara dapat secara langsung, yakni menjadi prajurit sukarela Tentara Nasional Indonesia
(TNI), tetapi dapat juga secara tidak langsung, yakni dalam profesinya masing-masing yang memberikan kontribusi terhadap pertahanan negara (termasuk pendidik), atau menjadi prajurit wajib.
Bela negara sesungguhnya merupakan salah satu pembentuk jatidiri dan kepribadian bangsa Indonesia yang bertanggung jawab, sadar hak dan kewajiban sebagai warga negara, cinta tanah air, sehingga mampu menampilkan sikap dan perilaku patriotik dalam wujud bela negara.
Jiwa patriotik demi bangsa dan Negara yang tampil dalam sikap dan perilaku warga negara, yang sadar bela Negara merupakan bangun kekuatan bela negara dalam Sishanneg.
Tentang Hakikat Pertahanan Negara
Sejarah pertahanan negara, merupakan bagian yang tidak dapat dipisahkan dari penghayatan aspirasi perjuangan bangsa Indonesia dalam mewujudkan cita-cita kemerdekaan dan tujuan nasionalnya sebagaimana yang diamanatkan dalam Pembukaan UUD 1945, yaitu:
- Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia
- Memajukan kesejahteraan umum
- Mencerdaskan kehidupan bangsa
- Ikut serta melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.
Pertahanan negara pada hakikatnya merupakan segala upaya pertahanan yang bersifat semesta, yang penyelenggaraannya didasarkan pada kesadaran akan hak dan kewajiban seluruh warga negara serta keyakinan akan kekuatan sendiri untuk mempertahankan kelangsungan hidup bangsa dan Negara Indonesia yang merdeka dan berdaulat (survival of the nation and survival of the state).
Sedangkan kesemestaan mengandung makna pelibatan seluruh rakyat dan segenap sumber daya nasional, sarana dan prasarana nasional, serta seluruh wilayah negara sebagai satu kesatuan pertahanan yang utuh dan menyeluruh.
Upaya pertahanan yang bersifat semesta adalah model yang dikembangkan sebagai pilihan yang paling tepat bagi pertahanan Indonesia yang diselenggarakan dengan keyakinan pada kekuatan sendiri serta berdasarkan atas hak dan kewajiban warga negara dalam usaha pertahanan negara.
Meskipun Indonesia telah mencapai tingkat kemajuan yang cukup tinggi nantinya, model tersebut tetap menjadi pilihan strategis untuk dikembangkan, dengan menempatkan warga negara sebagai subjek pertahanan negara sesuai dengan perannya masing-masing.
Sistem Pertahanan Negara yang bersifat semesta bercirikan kerakyatan, kesemestaan, dan kewilayahan.
Ciri kerakyatan mengandung makna bahwa orientasi pertahanan diabdikan oleh dan untuk kepentingan seluruh rakyat.
Ciri kesemestaan mengandung makna bahwa seluruh sumber daya nasional didayagunakan bagi upaya pertahanan. Sedangkan ciri kewilayahan mengandung makna bahwa gelar kekuatan pertahanan dilaksanakan secara menyebar di seluruh wilayah NKRI, sesuai dengan kondisi geografi sebagai negara kepulauan.
Usaha untuk menjaga dan mempertahankan keutuhan wilayah (territorial ntegrity) sesuatu negara sangat erat hubungannya dengan hak keberadaan suatu Negara (the right of national or state existence) yang dijamin dalam hukum internasional.
Oleh karena itu, hak utama dari suatu negara adalah keutuhan (integrity) dari personalitasnya (kepribadian dan entitasnya) sebagai negara, karena keberadaan suatu negara merupakan kondisi yang sangat penting dari hak apa pun yang dituntut oleh negara tersebut.
Strategi dalam bidang kesejahteraan, keamanan nasional (termasuk di dalamnya bidang pertahanan negara), dalam rangka menjamin identitas, integritas, kelangsungan hidup dan kejayaan bangsa dan negara. Kondisi ini menjadi penting, mengingat bangsa Indonesia sangat plural dan heterogen, jumlah penduduk yang besar dan tersebar luas membutuhkan ruang hidup (lebensraum) yang memadai.
Kesadaran dan tuntutan akan ruang hidup ini, harus diposisikan dalam konteks nasional, regional, maupun global, dan harus dicegah kecenderungan diposisikan dalam konteks lokal.
Apabila yang terakhir ini terjadi, dalam arti beberapa bagian lokal tertentu secara bebas mengembangkan geopolitik masing-masing, maka bukan tidak mungkin NKRI akan mengalami ancaman disintegrasi.
Oleh karena itu, sekalipun seluruh rakyat dan penyelenggara Negara serta segenap potensi bangsa telah berusaha menegakkan dan melestarikan NKRI, tentunya masih ada ancaman dan gangguan terhadap kedaulatan dan keutuhan wilayah NKRI.
Maka negara kita memerlukan adanya Ketahanan Nasional yang tangguh dalam upaya menjamin kelangsungan hidup dan kejayaan bangsa dan negara.
Instrumen Ekonomi
Ekonomi merupakan hal mendasar yang menyangkut kelangsungan hidup suatu bangsa. Instrumen ekonomi mencakupi sumber daya alam, sumber daya buatan, moneter, fiskal, dan perdagangan.
Pertumbuhan ekonomi yang cukup tinggi akan memberikan kontribusi penting bagi stabilitas nasional. Ekonomi yang sehat dan stabil akan memungkinkan pembangunan pertahanan berjalan dengan baik.
Indonesia dengan kekayaan sumber daya alam yang dimiliki perlu dikelola dengan baik sehingga dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat yang berkeadilan. Masyarakat Indonesia yang sejahtera akan memiliki kebanggaan untuk menjadi bangsa Indonesia.
Tumbuhnya nasionalisme untuk rela berkorban bagi bangsa dan negara bermula dari kebanggaan menjadi bangsa Indonesia.
Dalam strategi pertahanan defensif aktif, sektor ekonomi harus mengambil peran konkret, melalui pembangunan sektor ekonomi yang sehat sehingga mencapai tingkat pertumbuhan yang cukup tinggi. Kerja sama ekonomi dan perdagangan dengan negara-negara lain dibangun secara mutualistik, dengan memanfaatkan sektor-sektor ekonomi unggulan yang memiliki posisi tawar tinggi sehingga dapat digunakan dalam menerapkan strategi defensif aktif.
Indonesia harus dapat bertahan dalam menghadapi tekanan ekonomi negara lain.
Dalam kondisi Indonesia dikenai restriksi, embargo, atau sanksi ekonomi dalam skala besar berupa blockade ekonomi, Indonesia harus dapat mengatasinya dengan kemampuan ekonomi sendiri.
Oleh karena itu aspek ekonomi harus dibangun pada tingkat yang cukup tinggi untuk menghindari risiko ekonomi yang berimplikasi pada pertahanan.
Dalam konteks defensif aktif, ekonomi harus menjadi instrumen penekan terhadap negara lain yang mengancam Indonesia.
Sumber daya alam yang menjadi andalan dan menjadi ketergantungan negara-negara industri perlu dikelola dan dimanfaatkan untuk mempertinggi posisi tawar Indonesia, baik dalam hubungan bilateral maupun hubungan yang lebih luas.
Dalam era globalisasi, ekonomi dan perdagangan menjadi faktor utama. Dalam hal ini, Indonesia perlu menempatkan diri sebagai pemain, tidak sekedar hanya menjadi pasar dari produk-produk negara lain.
Era globalisasi yang terjadi saat ini ditandai perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi modern khususnya teknologi informasi, komunikasi dan transportasi, dunia seakan-akan sudah menyatu menjadi kampung dunia (global vilage) tanpa mengenal batas negara. Kondisi tersebut berdampak pada aspek kehidupan bangsa dan Negara yang dapat memengaruhi pola pikir, pola sikap, dan pola tindak bangsa Indonesia.
Era globaliasi akan membuka dan meluasnya hubungan antarnegara yang bersifat bilateral maupun multilateral, memosisikan Indonesia untuk segera melakukan langkahlangkah konkret dalam pembangunan nasional, guna mengantisipasi dan merebut posisi pasar bebas sesuai keunggulan yang dimiliki.
Kondisi tersebut akan sangat berpengaruh terhadap pola ancaman yang membahayakan kedaulatan NKRI yang semula bersifat konvensional (fisik) baik berasal dari dalam dan/atau luar negeri.
Ancaman yang bersifat multi-dimensional itu dapat bersumber dari permasalahan ideologi, politik, ekonomi, sosial dan budaya maupun permasalahan pertahanan dan keamanan. Upaya mengatasi ancaman tersebut menjadi tanggung jawab seluruh warga negara baik sipil maupun militer. Oleh karena itu, hubungan yang harmonis antara otoritas sipil dan militer dalam rangka penyelenggaraan pertahanan negara perlu lebih ditingkatkan.
NKRI tidak dapat bertahan apabila tiap warga Negara merasa terpaksa membela Negara, namun apabila ada kesadaran dari warga Negara, pasti jiwa dan kesungguhan akan terpancar ketika mempertahankan NKRI.
Rangkuman
- Sistem pertahanan dan keamanan yang bersifat semesta merupakan pilihan yang paling tepat bagi pertahanan Indonesia yang diselenggarakan dengan keyakinan pada kekuatan sendiri serta berdasarkan atas hak dan kewajiban warga negara dalam usaha pertahanan negara.
- Sistem pertahanan dan keamanan negara yang bersifat semesta bercirikan:
- Kerakyatan, yaitu orientasi pertahanan dan kemanan negara diabdikan oleh dan untuk kepentingan seluruh rakyat.
- Kesemestaan, yaitu seluruh sumber daya nasional didayagunakan bagi upaya pertahanan.
- Kewilayahan, yaitu gelar kekuatan pertahanan dilaksanakan secara menyebar di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, sesuai dengan kondisi geografi sebagai negara kepulauan.
- Sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta yang dikembangkan sesuai kondisi wilayah Indonesia sebagai negara kepulauan, tentu saja memerlukan sistem pertahanan dan kemanan yang kokoh untuk menghindari ancaman perpecahan. Dengan kondisi seperti itu, maka dapat disimpulkan bahwa sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta merupakan sistem yang terbaik bagi bangsa Indonesia.
- Pasal 27 ayat (3) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan bahwa setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara. Ikut serta dalam kegiatan bela negara diwujudkan dengan berpartisipasi dalam kegiatan penyelenggaraan pertahanan dan kemanan negara, sebagaimana di atur dalam Pasal 30 ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan bahwa tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.
Referensi: Rohayani Ida. 2020. Nilai-Nilai Pancasila Dalam Kerangka Praktik Penyelenggaraan Pemerintahan Negara. Direktorat Jenderal PAUD, DIKDAS dan DIKMEN.
Demikian materi tentang Sistem Pertahanan dan Keamanan Negara Republik Indonesia untuk SMA Kelas 10, 11, dan 12 sederajat yang bisa kami sajikan, disimak secara saksama yah. Merdeka Belajar!