Soal Aspek Hukum Praktik Keperawatan Profesional – Edisi UAS, UTS mahasiswa jurusan keperawatan, yuk simak contoh soal-soal yang sering muncul tentang materi aspek hukum praktik keperawatan profesional.
Soal dan Kunci Jawaban Aspek Hukum Praktik Keperawatan Profesional
Hukum Kesehatan Indonesia adalah semua ketentuan hukum yang berhubungan langsung dengan pemeliharaan/pelayanan kesehatan dan penerapannya. Hukum keperawatan merupakan bidang pengetahuan tentang peraturan dan ketentuan hukum yang mengatur pelayanan keperawatan kepada masyarakat.
Tujuan hukum kesehatan dan hukum keperawatan adalah untuk melindungi dan mengatur masyarakat agar tertib dan disiplin sehingga keamanan negara terjamin, dan rakyat hidup adil dan sejahtera.
Tata hukum kesehatan dan hukum keperawatan di Indonesia adalah menata, mengatur tertib kehidupan masyarakat di Indonesia.
Sumber hukum formal adalah undang-undang, yurisprudensi, traktat dan kebiasaan.
Politik adalah ilmu yang mempelajari hakikat keberadaan manusia dalam kehidupan bermasyarakat yang memusatkan perhatian pada masalah kekuasaan dalam kehidupan bersama atau masyarakat.
Cara-cara politik mempengaruhi kebijakan melalui penguasa, yaitu pelaku pemegang kekuasaan, mengidentifikasi sarana /alat sarana kekuasaan, membuat batasan kewenangan pihak-pihak terkait dengan kebijakan, menuntut adanya jaminan hak asasi, khususnya hak pribadi terhadap kebijakan, membina dan mengkoordinasikan kebijakan yang sudah dibuat, merumuskan tujuan secara bersama, dan dicapai melalui usaha bersama.
Kebijakan adalah suatu kumpulan keputusan yang diambil seseorang sebagai pelaku atau kelompok politik dalam usaha memilih tujuan-tujuan dan cara-cara untuk mencapai tujuan tersebut.
Penerapan kebijakan ditetapkan dengan surat keputusan oleh pejabat yang berwenang, setelah itu mulai diterapkan pada pihak-pihak terkait.
Pihak yang berwenang harus memonitor secara terus menerus penerapan kebijakan di lapangan, sehingga akan diketahui sedini mungkin apabila timbul masalah,dan dapat segera dicari upaya penanggulangannya.
Peran perawat dalam proses pembuatan kebijakan adalah memberikan masukan tentang permasalahan yang ada di tatanan pelayanan kesehatan, yang memerlukan pembaharuan atau pengembangan, memberikan kesepakatan atau persetujuan tentang kebijakan yang akan diterapkan, menerapkan kebijakan dengun penuh tanggung jawab dan dapat dipertanggungjawabkan, melakukan penilaian, memberikan umpan balik kepada pembuat kebijakan.
Soal Pilihan Ganda
Oke, bacalah petunjuk di bawah ini sebelum menjawab soal!
Berilah tanda silang (X) pada jawaban yang benar di bawah ini!
1) Tujuan hukum adalah …
A. mencari keadilan
B. memaksa seseorang agar tertib dan disiplin
C. memberikan hukuman kepada seseorang yang bersalah
D. melindungi dan mengatur masyarakat agar tertib dan disiplin
2) Yurisprudensi ialah …
A. peraturan bagi pergaulan hidup dimasyarakat
B. memberi kepastian hukum
C. keputusan hakim
D. hukum kebiasaan tertulis
3) Kebijakan adalah …
A. komitmen pejabat dalam rangka melindungi pemerintah
B. upaya meningkatkan kesadaran masyarakat agar mematuhi peraturan
C. ilmu yang mempelajari fenomena yang berkaitan dengan interaksi manusia
D. suatu kumpulan keputusan yang diambil seseorang sebagai pelaku atau kelompok politik dalam usaha memilih tujuan-tujuan dan cara-cara untuk mencapai tujuan tersebut
4) Langkah pembuatan kebijakan melalui musyawarah, dilakukan dengan cara …
A. menentukan tujuan
B. sosialisasi kebijakan
C. menetapkan kebijakan
D. mengidentifikasi masalah yang terkait dengan penentuan kebijakan
5) Peran perawat dalam proses pembuatan kebijakan adalah …
A. melakukan penilaian
B. melakukan perubahan
C. melakukan peninjauan
D. menolak penerapan kebijakan
Kunci Jawaban
- D
- C
- D
- D
- A
SIMAK JUGA!
Demikian prediksi soal dan jawaban UTS, UAS jurusan keperawatan yang bisa kami sajikan, selalu evaluasi cara belajar sobat agar mendapatkan IPK yang terbaik dan lulus uji kompetensi. Ganbatte!