Soal Konsep Badan Usaha

soal konsep badan usaha

Soal Konsep Badan Usaha– Halo sobat Dinas.id, inilah rekomendasi contoh Soal-soal ekonomi kelas 10, Kelas X KD 3.7, SMA Ujian Akhir Semester (UAS), soal Ujian Tengah Semester (UTS) genap, ganjil, gasal. Yuk, pelajari kumpulan contoh soal-soal sesuai kisi-kisi pertanyaan tentang konsep badan usaha.

Rangkuman Materi Konsep Badan Usaha

Untuk memudahkan mengerjakan latihan, silahkan pahami ringkasan materi di bawah ini:

Badan usaha adalah suatu kesatuan yuridis ekonomis yang mendirikan usaha untuk mencari keuntungan. Kesatuan yuridis ekonomis itu terdiri atas seorang atau sekelompok orang yang berorganisasi (bekerja sama) dalam bidang ekonomi yang bertujuan mencari keuntungan dengan mendirikan suatu perusahaan yang menghasilkan barang dan jasa secara efektif dan efisien.

Bacaan Lainnya

Ciri-ciri badan usaha antara lain:

  • Bertujuan mencari keuntungan,
  • Menggunakan modal dan tenaga kerja,
  • Aktivitas operasional perusahaan di bawah pimpinan seorang usahawan.

Fungsi badan usaha dalam melaksanakan kegiatannya dapat dibedakan menjadi dua, yaitu sebagai berikut.

  • Fungsi manajemen, meliputi tugas-tugas yang harus dimiliki oleh seorang pimpinan untuk menjalankan kegiatan-kegiatan dalam suatu badan usaha.
  • Fungsi operasional, berupa pelaksanaan atas suatu kegiatan badan usaha dalam rangka menghasilkan keuntungan atau laba.

Jenis-jenis badan usaha dapat dikelompokkan menjadi dua, yaitu:

a. Berdasarkan lapangan usaha, digolongkan menjadi lima jenis, yaitu yang bergerak di bidang ekstraktif, industri, agraris, perdagangan, dan jasa.

b. Berdasarkan kepemilikan modal, dibedakan menjadi Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Swasta (BUMS), dan Badan usaha campuran.

  • Badan Usaha Milik Negara (BUMN) adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya milik negara, yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan. BUMN digolongkan menjadi Perusahaan Jawatan (Perjan), Perusahaan Umum (Perum), dan Perusahaan Perseroan (Persero).
  • Badan Usaha Milik Daerah adalah badan usaha yang dimiliki oleh pemerintah daerah.
  • Badan Usaha Milik Swasta (BUMS) adalah badan usaha yang seluruh modalnya dimiliki oleh swasta, dapat berbentuk perseorangan maupun persekutuan.
  • BUMS dapat dibedakan dalam bentuk badan usaha perseorangan, firma, persekutuan komanditer, perseroan terbatas, dan koperasi.
  • Badan usaha campuran adalah badan usaha yang modalnya sebagian milik pemerintah dan sebagian milik swasta.

Soal Pilihan Ganda

Oke, bacalah petunjuk di bawah ini sebelum menjawab soal!

Pilihlah satu jawaban yang paling benar!

1. Di bawah ini yang termasuk jenis badan usaha menurut pemilikannya adalah ….

A. badan usaha agraris

B. badan usaha industri

C. badan usaha perdagangan

D. badan usaha jasa

E. badan usaha milik negara

2. Badan usaha yang didirikan oleh dua orang atau lebih dengan menggunakan nama bersama disebut ….

A. firma

B. persekutuan

C. perseroan terbatas

D. persekutuan komanditer

E. koperasi

3. Berikut ini yang termasuk ciri badan usaha milik swasta perorangan adalah ….

A. wewenang pengelolaan badan usaha ditetapkan berdasarkan musyawarah

B. maju mundurnya badan usaha tergantung pada pengurus badan usaha

C. maju mundurnya badan usaha tergantung pada pemilik badan usaha

D. kegiatan usahanya diarahkan untuk mencapai keuntungan bersama

E. seluruh risiko dan kewajiban kepada pihak lain ditanggung pemilik secara terbatas

4. Melayani kepentingan umum dan memupuk keuntungan yaitu tujuan BUMN yang berbentuk ….

A. koperasi

B. perjan

C. perum

D. persero

E. perusahaan daerah

5. Dalam perseroan terbatas terdapat tiga badan yang menentukan kelangsungan hidup PT yakni ….

A. RUPS, Direksi, Anggota

B. RUPS, Direksi, Dewan Komisaris

C. Direksi, Dewan Komisaris, Pemilik saham

D. Direksi, Dewan Komisaris, Pemerintah

E. Dewan Komisaris, Sekutu aktif, Sekutu pasif

Kunci Jawaban dan Pembahasan

1. E → Pembahasan: Ditinjau dari kepemilikan modal, badan usaha dapat dibedakan menjadi tiga jenis, yaitu BUMN, BUMS dan BUMD.

2. A → Pembahasan: Firma adalah persekutuan dua orang atau lebih untuk mendirikan dan menjalankan suatu perusahaan di bawah nama bersama, dan masing-masing sekutu atau anggota memiliki tanggung jawab yang sama terhadap perusahaan.

3. C → Pembahasan: Badan usaha perorangan adalah bentuk usaha yang dikelola sendiri oleh seseorang. Itu artinya kepemilikan, tanggung jawab dan keputusannya di tangan sang pemilik tanpa bergantung pada orang/pihak lain.

4. D → Pembahasan: Bentuk badan usaha milik negara yang mempunyai tujuan melayani kepentingan umum dan sekaligus mencari keuntungan adalah Persero.

5. B → Pembahasan:

Dalam perseroan terbatas terdapat tiga badan yang menentukan kelangsungan hidup PT, yaitu:

  • Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), mempunyai kekuasaan tertinggi dalam PT. RUPS berhak memilih dan mengangkat serta menetapkan gaji direksi maupun dewan komisaris.
  • Direksi (direktur utama) adalah seseorang yang memimpin dan bertanggung jawab atas jalannya PT.
  • Dewan komisaris adalah orang-orang yang dipilih para pesero (biasanya pesero yang memiliki sero terbanyak). Tugas komisaris adalah mengawasi dan memberikan nasihat kepada direksi

Demikian prediksi soal dan jawaban UTS, UAS modul ekonomi Kelas 10, X SMA yang bisa kami sajikan, disimak secara saksama yah. Merdeka Belajar!

5/5 – (1 vote)

Yuk, Kami juga Ada di Google News, KLIK DISINI!

Artikel Direkomendasikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *