Soal Makna Hak dan Kewajiban Warga Negara

soal makna hak dan kewajiban warga negara

Soal Makna Hak dan Kewajiban Warga Negara – Halo sobat Dinas.id, inilah rekomendasi contoh soal Modul PKN Kelas 12, XII KD 3.1 SMA Ujian Akhir Semester (UAS), soal Ujian Tengah Semester (UTS) genap, ganjil, gasal. Yuk, pelajari kumpulan contoh soal-soal sesuai kisi-kisi yang sering muncul tentang materi makna hak dan kewajiban warga negara.

Rangkuman Materi Makna Hak dan Kewajiban Warga Negara

Untuk memudahkan mengerjakan latihan, silahkan pahami ringkasan materi di bawah ini:

Di dalam Kamus Bahasa Indonesia hak memiliki pengertian tentang sesuatu hal yang benar, milik, kepunyaan, kewenangan, kekuasaan untuk berbuat sesuatu (karena telah ditentukan oleh undang-undang, aturan, dsb), kekuasaan yang benar atas sesuatu atau untuk menuntut sesuatu, derajat atau martabat.

Bacaan Lainnya

Menurut KBBI, kewajiban adalah sesuatu yang diwajibkan, yang harus dilaksanakan; pekerjaan, tugas menurut hukum; segala sesuatu yang menjadi tugas manusia.

Warga negara adalah salah satu unsur terbentuknya negara. Didalam UUD NRI Tahun 1945 Pasal 26 menyatakan bahwa warga negara adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan UU sebagai warga negara.

Dalam UUD NRI Tahun 1945 tentang hak warga negara diatur dalam Pasal 27-Pasal 34. Adapun pasal-pasal di UUD NRI Tahun 1945 yang berisi tentang kewajiban warga negara antara lain adalah sebagai berikut; Pasal 27 ayat (1) dan ayat (3), Pasal 28J ayat (1) dan ayat (2) dan pasal 30 ayat (1). Serta peraturan dan perundang-undangan lainnya.

Soal Pilihan Ganda

Oke, bacalah petunjuk di bawah ini sebelum menjawab soal!

Pilihlah satu jawaban yang paling benar!

1. Kewarganegaraan Republik Indonesia diatur dalam Undang-Undang Pasal ….

A. UU No. 9 Tahun 1998

B. UU No. 39 Tahun 1999

C. UU No. 20 Tahun 2003

D. UU No. 12 Tahun 2006

E. UU No. 36 Tahun 2009

2. Dibawah ini yang merupakan hak untuk melakukan upaya hukum guna melawan atau menggugat keputusan-keputusan warga yang dinilai merugikan hak konstitusional warga negara yang bersangkutan adalah ….

A. Mendapatkan pendidikan dan membela negara

B. Mendirikan partai politik

C. Mendaftarkan diri menjadi calon legislatif

D. Menjadi anggota TNI/Polisi

E. Mengajukan kasasi

3. “Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara.” Merupakan isi dalam UUD NRI Tahun 1945 Pasal ….

A. Pasal 27 ayat 2

B. Pasal 27 ayat 3

C. Pasal 28

D. Pasal 29 ayat 2

E. Pasal 30 ayat 1

4. Perekonomian nasional diselenggarakan berdasar atas ….

A. Kekeluargaan

B. Demokrasi ekonomi

C. Kebersamaan

D. Hukum ekonomi

E. Perjanjian masyarakat

5. Berikut ini adalah pasal dalam UUD NRI Tahun 1945 yang membahas tentang kewajiban warga negara adalah ….

A. Pasal 27

B. Pasal 28

C. Pasal 28J ayat 1

D. Pasal 33 ayat 3

E. Pasal 34 ayat 1

Kunci Jawaban dan Pembahasan

  1. D → Pembahasan: Sudah jelas UU No. 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia.
  2. E → Pembahasan: Hak untuk melakukan upaya hukum guna melawan atau menggugat keputusan-keputusan warga yang dinilai merugikan hak konstitusional warga negara yang bersangkutan. Contohnya setelah adanya keputusan kemudian mengajukan banding dipengadilan, pengajuan kasasi ke Mahkamah Agung dan lain sebagainya.
  3. B → Pembahasan: Sudah jelas Pasal 27 Ayat (3) berbunyi “Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara.”
  4. B → Pembahasan: Sesuai dengan isi Pasal 33 Ayat (4) berbunyi “Perekonomian nasional diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.”
  5. C → Pembahasan: Pasal dalam UUD NRI Tahun 1945 yang membahas tentang kewajiban warga negara adalah pasal 27 ayat (1), Pasal 27 ayat (3), Pasal 28J ayat (1), Pasal 28J ayat (2) dan pasal 30 ayat (1).

Demikian prediksi soal dan jawaban UTS, UAS PKN Kelas 12, XII SMA yang bisa kami sajikan, disimak secara saksama yah. Merdeka Belajar!

5/5 – (1 vote)

Yuk, Kami juga Ada di Google News, KLIK DISINI!

Artikel Direkomendasikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *