Seleksi Calon Anggota Konsil Masing-Masing Tenaga Kesehatan

Seleksi Calon Anggota Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia

Dilansir di laman website kemkes.go.id dan ktki.kemkes.go.id tentang pengumuman seleksi Calon Anggota Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia (KTKI) masing-masing dari Unsur Kementerian Kesehatan, Kementerian Pendidikan Dan Kebudayaan, Organisasi Profesi, Kolegium, Asosiasi Institusi Pendidikan, Asosiasi Fasilitas Pelayanan Kesehatan Dan Tokoh Masyarakat Tahun 2020.

Seleksi Calon Anggota Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia (KTKI)

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan yang mengamanatkan pembentukan Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia (KTKI) yang terdiri atas 11 (sebelas) Konsil Masing-Masing Tenaga Kesehatan yaitu:

  1. Konsil Psikologi Klinis
  2. Konsil Keperawatan
  3. Konsil Kebidanan
  4. Konsil Kefarmasian
  5. Konsil Kesehatan
    Masyarakat
  6. Konsil Kesehatan Lingkungan
  7. Konsil Gizi
  8. Konsil Keterapian Fisik
  9. Konsil Keteknisian Medis
  10. Konsil Teknik Biomedika
  11. Konsil KesehatanTradisional

Maka akan dilakukan seleksi calon anggota Konsil masing-masing tenaga kesehatan. Setiap Konsil masing-masing tenaga kesehatan terdiri atas unsur sebagai berikut:

Bacaan Lainnya
  1. Kementerian Kesehatan
  2. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
  3. Organisasi Profesi
  4. Kolegium
  5. Asosiasi Institusi Pendidikan
  6. Asosiasi Fasilitas Pelayanan Kesehatan
  7. Tokoh Masyarakat

Persyaratan Calon Anggota Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia

Bersama ini kami sampaikan pengumuman pembukaan seleksi calon anggota konsil masing-masing tenaga kesehatan sebagai berikut:

Persyaratan Calon Dari Unsur Kementerian Kesehatan serta Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan

  • Warga Negara Republik Indonesia
  • Sehat jasmani dan rohani
  • Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa dan berakhlak mulia
  • Berkelakuan baik
  • Pendidikan minimal DIV/IS1
  • Berusia paling tinggi 55 (lima puluh lima) tahun pada saat pencalonan
  • Cakap, jujur, memiliki moral, etika, dan integritas yang tinggi serta memiliki reputasi
    yang baik
  • Melepaskan jabatan struktural dalam pemerintahan/swasta dan dalam kepengurusan
    pada organisasi profesi, kolegium, asosiasi institusi pendidikan, dan asosiasi fasilitas
    pelayanan kesehatan pada saat diangkat dan selama menjadi anggota Konsil
    Masing-Masing Tenaga Kesehatan.
  • Berstatus Pegawai Aparatur Sipil Negara. Bagi yang berstatus Pegawai Negeri Sipil,
    bersedia diberhentikan sementara (non aktif) sebagai Pegawai Negeri Sipil sejak
    mengucapkan sumpah janji dan berakhir pada saat selesainya masa bakti sebagai
    anggota KTKI dan/atau telah mencapai batas usia pensiun.

Persyaratan Calon Dari Unsur Organisasi Profesi, Kolegium, Asosiasi Institusi Pendidikan dan Asosiasi Fasilitas Pelayanan Kesehatan

  1. Warga Negara Republik Indonesia
  2. Sehat jasmani dan rohani
  3. Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa dan berakhlak mulia;
  4. Berkelakuan baik
  5. Pendidikan minimal DIV/S1
  6. Pernah melakukan praktik tenaga kesehatan paling sedikit 5 (lima) tahun, dan memiliki Surat Tanda Registrasi (STR)
  7. Berusia sekurang-kurangnya 40 (empat puluh) tahun setinggi-tingginya 65 (enam puluh lima) tahun pada waktu menjadi anggota Konsil Masing-Masing Tenaga Kesehatan dan paling tinggi berusia 60 (enam puluh) tahun pada saat pencalonan.
  8. Cakap, jujur, memiliki moral, etika, dan integritas yang tinggi serta memiliki reputasi yang baik.
  9. Melepaskan jabatan struktural dalam pemerintahan/swasta dan dalam kepengurusan yang terdapat pada organisasi profesi, kolegium, asosiasi institusi pendidikan, dan asosiasi fasilitas pelayanan kesehatan saat diangkat dan selama menjadi anggota Konsil Masing-Masing Tenaga Kesehatan.
  10. Bagi yang berstatus Pegawai Negeri Sipil, bersedia diberhentikan sementara (non aktif) sebagai Pegawai Negeri Sipil sejak mengucapkan sumpah janji dan berakhir pada saat selesainya masa bakti sebagai anggota KTKI.

Persyaratan Calon Dari Unsur Tokoh Masyarakat

  1. Warga Negara Republik Indonesia
  2. Sehat jasmani dan rohani
  3. Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa dan berakhlak mulia
  4. Berkelakuan baik
  5. Pendidikan minimal DIV/S1
  6. Cakap, jujur, memiliki moral, etika, dan integritas yang tinggi serta memiliki reputasi
    yang baik
  7. Berusia sekurang-kurangnya 40 (empat puluh) tahun setinggi-tingginya 65 (enam
    puluh lima) tahun pada waktu menjadi anggota Konsil Masing-Masing Tenaga
    Kesehatan dan paling tinggi berusia 60 (enam puluh) tahun pada saat pencalonan.
  8. Melepaskan jabatan struktural dalam pemerintahan/swasta dan dalam kepengurusan
    yang terdapat pada organisasi profesi, kolegium, asosiasi institusi pendidikan, dan asosiasi fasilitas pelayanan kesehatan saat diangkat dan selama menjadi anggota Konsil Masing-masing Tenaga Kesehatan.
  9. Bagi yang berstatus Pegawai Negeri Sipil, bersedia diberhentikan sementara (non aktif) sebagai Pegawai Negeri Sipil sejak mengucapkan sumpah janji dan berakhir pada saat selesainya masa bakti sebagai anggota KTKI.
  10. Mempunyai komitmen yang tinggi untuk kepentingan masyarakat
  11. Berwawasan nasional
  12. Memahami masalah kesehatan
  13. Bukan merupakan tenaga kesehatan, dengan pengertian yaitu: Orang yang tidak memiliki pendidikan kesehatan tetapi memiliki kontribusi, reputasi dan kepedulian di bidang kesehatan, atau orang yang memiliki pendidikan kesehatan tapi tidak melakukan praktik kesehatan.

Mekanisme Pendaftaran

Berikut adalah mekanisme pendaftaran seleksi calon anggota konsil, antara lain:

  1. Pengumuman ditayangkan mulai tanggal 20 Maret 2020 s/d 10 April 2020 melalui website Kementerian Kesehatan (https://kemkes.go.id), website Badan Pengembangan dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia Kesehatan (http://bppsdmk.kemkes.go.id) dan website Sekretariat KTKI (https://ktki.kemkes.go.id).
  2. Panitia Seleksi calon anggota Konsil Masing-Masing Tenaga Kesehatan yang selanjutnya disebut panitia seleksi mengirimkan surat permintaan usulan nama calon anggota Konsil Masing-Masing Tenaga Kesehatan kepada pimpinan unsur:
    – Kementerian Kesehatan
    – Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
    – Organisasi Profesi
    – Kolegium melalui organisasi profesi
    – Asosiasi Institusi Pendidikan
    – Asosiasi Fasilitas Pelayanan Kesehatan
  3. Bagi calon anggota Konsil Masing-Masing Tenaga Kesehatan dari unsur tokoh masyarakat mendaftarkan diri dan melengkapi berkas pendaftaran dikirim melalui email Sekretariat KTKI ([email protected]).
  4. Bagi pimpinan unsur sebagaimana nomor 2 menyampaikan surat pengusulan calon anggota Konsil Masing-Masing Tenaga Kesehatan dan melampirkan berkas pendaftaran dikirim melalui email Sekretariat KTKI ([email protected])
  5. Adapun berkas pendaftaran bagi unsur Kementerian Kesehatan serta Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan selengkapnya pada file download dibawah postingan ini.
  6. Adapun berkas pendaftaran bagi unsur Organisasi Profesi, Kolegium, Asosiasi Institusi Pendidikan dan Asosiasi Fasilitas Pelayanan Kesehatan selengkapnya pada file download dibawah postingan ini.
  7. Adapun berkas pendaftaran bagi unsur Tokoh Masyarakat selengkapnya pada file download dibawah postingan ini.

Jadwal Pelaksanaan Seleksi

Berikut adalah jadwal pelaksanaan seleksi calon anggota konsil, antara lain:

No.PELAKSANAANWAKTU
1Pengumuman dan Pendaftaran20 Maret 2020 s/d 10 April 2020
2Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi17 April 2020
3Uji Kompetensi (Assesment)20-24 April 2020
4Pengumuman Peserta dan Uji Kepatutan27 April 2020 – 4 Mei 2020
5Rekapitulasi11-19 Mei 2020

INGAT! Jadwal dan tahapan kegiatan sewaktu-waktu dapat berubah.

Ketentuan Lain

Nah, beberapa ketentuan yang harus anda ketahui, antara lain:

  1. Berkas pendaftaran yang akan diproses adalah berkas yang lengkap sesuai dengan ketentuan yang dipersyaratkan.
  2. Calon anggota Konsil Masing-Masing Tenaga Kesehatan tidak diperkenankan melakukan komunikasi melalui telepon, komunikasi elektronik, surat menyurat dan/atau tatap muka berkaitan dengan pelaksanaan seleksi terbuka dengan panitia seleksi, apabila terjadi maka peserta dapat didiskualifikasi.
  3. Dalam pelaksanaan seleksi ini TIDAK DIKENAKAN BIAYA ATAU PUNGUTAN DALAM BENTUK APAPUN.
  4. Biaya transportasi dan akomodasi selama mengikuti seleksi ditanggung oleh masing-masing peserta.
  5. Panitia seleksi berhak membatalkan hasil seleksi secara sepihak apabila dikemudian hari diketahui calon anggota Konsil masing-masing Tenaga Kesehatan memberikan data/keterangan tidak benar.
  6. Keputusan panitia seleksi bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat.
  7. Setiap perkembangan informasi seleksi ini disampaikan melalui Jadwal dan tahapan kegiatan sewaktu-waktu dapat berubah dan akan diumumkan melalui website Kementerian Kesehatan (https://kemkes.go.id), website Badan Pengembangan dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia Kesehatan (http:// kemkes.go.id/ dan website Sekretariat KTKI (https://ktki. kemkes.go.id/).
  8. Apabila terdapat kesulitan dalam tahapan pendaftaran, dapat disampaikan melalui
    email [email protected].
  9. Kelalaian tidak mengikuti perkembangan informasi menjadi tanggung jawab calon anggota Konsil masing-masing Tenaga Kesehatan.

DOWNLOAD DOKUMEN

No.NAMA FILE#
1Surat pengumuman resmi Seleksi Calon Anggota Konsil Masing-Masing Tenaga Kesehatan 2020DOWNLOAD
2Formulir Persetujuan PimpinanDOWNLOAD
3Formulir Surat PernyataanDOWNLOAD
4Formulir Daftar Riwayat HidupDOWNLOAD
5 Formulir Pendaftaran Calon Anggota Konsil Unsur Tokoh MasyarakatDOWNLOAD

Demikian informasi terkait Seleksi Calon Anggota Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia (KTKI). Sebagai rekomendasi, mungkin anda tertarik mengkuti Pelatihan Penanganan SARS-COV-2 (COVID-19), silahkan klik tautannya.

4.5/5 – (2 votes)

Yuk, Kami juga Ada di Google News, KLIK DISINI!

Artikel Direkomendasikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *