Kode Etik Perawat Indonesia

kode etik perawat indonesia

Kode etik perawat menjadi panduan dalam melaksanakan tugas/fungsi dimana seorang perawat selalu berpegang teguh terhadap kode etik sehingga kejadian pelanggaran etik dapat dihindarkan.

Perlu diketahui bahwa etik keperawatan bertujuan untuk mengidentifikasi, mengorganisasikan, memeriksa dan membenarkan tindakan-tindakan kemanusiaan dengan menerapkan prinsip-prinsip tertentu. Olehnya, sangat penting untuk dipahami dan diaplikasikan.

Kode Etik Perawat Indonesia

Berikut adalah beberapa poin penting dalam kode etik keperawatan Indonesia yang mengatur tentang tanggung jawab, perilaku, Jenis pelanggaran, serta sanksi, antara lain:

Bacaan Lainnya

Tanggung Jawab Perawat

Berikut rangkuman tentang tanggung jawab perawat dalam melakukan tugasnya:

1. Terhadap Masyarakat, Keluarga dan Penderita

  • Perawat dalam melaksanakan pengabdiarrnya senantiasa berpedoman kepada tanggung jawab yang pangkal tolaknya bersumber dari adanya kebutuhan akan perawatan untuk orang seorang, keluarga dan masyarakat.
  • Perawat dalam melaksanakan pengabdiannya dalam bidang keperawatan senantiasa memelihara suasana lingkungan yang menghormati nilai-nilai budaya, adat istiadat dan kelangsungan hidup bergama dari orang seorang, keluarga dan masyarakat.
  • Perawat dalam melaksanakan kewajibannya bagi orang seorang, keluarga dan masyarakat senantiasa dilandasi dengan rasa tulus ikhlas sesuai dengan martabat dan tradisi luhur perawatan. Perawat senantiasa menjalin hubungan kerjasama yang baik dengan orang seorang, keluarga dan masyarakat dalam mengambil prakarsa dan mengadakan usaha-usaha kesejahteraan umumnya sebagai bagian dari tugas dan kewajibannya bagi kepentingan masyarakat.

2. Terhadap Tugas

  • Perawat senantiasa memelihara mutu pelayanan perawatan yang tinggi disertai kejujuran profesinal dalam menerapkan pengetahuan serta keterampilan perawatan sesuai dengan kebutuhan orang seorang, keluarga dan masyarakat.
  • Perawat wajib merahasiakan sesuatu yang diketahuinya sehubungan dengan tugas yang dipercayakan kepadanya c. Perawat tidak akan menggunakan dan keterampilan perawatan untuk tujuan yang bertentangan dengan norma-norma kemanusiaan.
  • Perawat dalam menunaikan tugas dan kewajibannya senantiasa berusaha dengan penuh kesadaran agar tidak berpengaruh oleh pertimbangan kebangsaan, kesukuan, keagamaan, warna kulit, umur, jenis kelamin, aliran politik serta kedudukan sosial.
  • Perawat senantiasa mengutamakan perlindungan dan keselamatan penderita dalam melaksanakan tugas perawatan semi matang dalam pertimbangan I kemampuan jika menerima atau mengalih tugaskan tanggung jawab yang ada hubungannya dengan perawatan.

3. Terhadap Sesama Perawat dan Profesi Kesehatan Lainnya

  • Perawat senantiasa memelihara hubungan baik antar sesama perawat dan tenaga kesehatan lainnya baik dalam memelihara keserasian suasana lingkungan kerja maupun dalam mencapai tujuan pelayanan kesehatan secara keseluruhan.
  • Perawat senantiasa meyebarluaskan pengetahuan, keterampilan dan pengalaman dari profesi lain dalam rangka meningkatkan kemampuan dalam bidang perawatan.

4. Terhadap Profesi Keperawatan

  • Perawat selalu berusaha meningkatkan kemampuan profesional secara sendirisendiri dan atau secara bersama-sama dengan jalan menambah ilmu pengetahuan, keterampilan dan pengalaman yang bermanfaat bagi perkembangan keperawatan.
  • Perawat selalu menjunjung tinggi nama baik profesi perawatan dengan menunjukkan tingkah laku dan sifat-sifat pribadi yang tinggi.
  • Perawat senantiasa berperan dalam menentukan pembakuan pendidikan dan pelayanan perawatan serta menerapkannya dalam kegiatan-kegiatan pelayanan dan pendidikan perawatan.
  • Perawat secara bersama-sama membina dan memelihara mutu organisasi profesi perawatan sebagai sarana pengabdian.

5. Terhadap Pemerintah, Bangsa dan Tanah Air

  • Perawat senantiasa melaksanakan ketentuan-ketentuan sebagai kebijaksanaan yang digariskan oleh pemerintah dalam bidang kesehatan dan.perawatan.
  • Perawat senantiasa berperan secara aktif dalam menyumbangkan pikiran kepada pemerintah dalam rangka meningkatkan pelayanan kesehatan dan perawatan kepada rnasyarakat.

Perilaku Sebagai Penjabaran Kode Etik Keperawatan

Berikut penjabaran lengkap berkenaan dengan prilaku yang mesti diterapkan sesuai dengan kode etik keperawatan, antara lain:

1. Perawat dan Klien

  • Perawat dalam memberikan pelayanan keperawatan menghargai harkat dan martabat manusia, keunikan klien dan tidak terpengaruh oleh pertimbangan kebangsaan, kesukuan, warnakulit, umur, jeniskelamin, aliran politik dan agama yang dianutserta kedudukan sosial.
  • Perawat dalam memberikan pelayanan keperawatan senantiasa memelihara suasana lingkungan yang menghormati nilai-nilai budaya, adat istiadat dan kelangsungan hidup beragama klien.
  • Tanggung jawab utama perawat adalah kepada mereka yang membutuhkan asuhan keperawatan.
  • Perawat wajib merahasiakan segala sesuatu yang dikehendaki sehubungan dengan tugas yang dipercayakan kepadanya kecuali jika diperlukan oleh yang berwenang sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

2. Perawat dan praktek

  • Perawat memlihara dan meningkatkan kompetensi dibidang keperawatan melalui belajar terus-menerus.
  • Perawat senantiasa memelihara mutu pelayanan keperawatan yang tinggi disertai kejujuran profesional yang menerapkan pengetahuan serta ketrampilan keperawatan sesuai dengan kebutuhan klien.
  • Perawat dalam membuat keputusan didasarkan pada informasi yang akurat dan mempertimbangkan kemampuan sertakualifikasi seseorang bilamelakukan konsultasi, menerima delegasi dan memberikan delegasi kepada orang lain.
  • Perawat senantiasa menjunjung tinggi nama baik profesi keperawatan dengan selalu menunjukkan perilaku profesional.

3. Perawat dan masyarakat

Perawat mengemban tanggung jawab bersama masyarakat untuk memprakarsai dan mendukung berbagai kegiatan dalam memenuhi kebutuhan dan kesehatan masyarakat.

4. Perawat dan teman sejawat

  • Perawat senantiasa memelihara hubungan baik dengan sesame perawat maupun dengan tenaga kesehatan lainnya, dan dalam memelihara keserasian suasana lingkungan kerja maupun dalam mencapai tujuan pelayanan kesehatan secara keseluruhan.
  • Perawat bertindak melindungi klien dari tenaga kesehatan yang memberikan pelayanan kesehatan secara tidak kompeten, tidak etis dan ilegal.

5. Perawat dan Profesi

  • Perawat mempunyai peran utama dalam menentukan standar pendidikan dan pelayanan keperawatan serta menerapkannya dalam kegiatan pelayanan dan pendidikan keperawatan.
  • Perawat berperan aktif dalam berbagai kegiatan pengembangan profesi keperawatan.
  • Perawat berpartisipasi aktif dalam upaya profesi untuk membangun dan memelihara kondisi kerja yang kondusif demi terwujudnya asuhan keperawatan yang bermutu tinggi.

Jenis-jenis Pelanggaan Etik Keperawatan

Berikut poin penting terkait jenis pelanggaran dalam kode etik keperawatan, yakni:

1. Pelanggaran ringan

  • Melalaikan tugas
  • Berperilaku tidak menyenangkan penderita atau keluarga
  • Tidak bersikap sopan saat berada dalam ruang perawatan
  • Tidak berpenampilan rapi
  • Menjawab telfon tanpa menyebutkan identitas.
  • Berbieara kasar dan mendiskreditkan ternan sejawat dihadapan umum / forum.

2. Pelanggaran Sedang

  • Meminta imbalan berupa uang atau barang kepada pasien atau keluarga untuk kepentingan pribadi atau kelompok.
  • Memukul pasien dengan sengaia, tanpa menimbulkan kecacatan fisik.
  • Bagi perawat yang sudah menikah menjalin cinta dengan pasien dan keluarga, suami atau istri ternan sejawat.
  • Menyalahgunakan uang perawatan atau pengobatan pasien untuk kepentingan pribadi atau kelompok.
  • Merokok dilingkungan RSJiwa Prof. HB. Saanin Padang saat masih memakai uniform perawat.
  • Berjudi di Iingkungan RSJiwa Prof. HB. Saanin Padang saat masih memakai uniform perawat.
  • Menceritakan aib ternan seprofesi atau menjelekkan profesi perawat dihadapan profesi lain.
  • Menjelekkan dan atau membuat cerita HOAX mengenai profesi keperawatan pada profesi lain dalam forum, media cetak, maupum media online.
  • Sering melakukan Pelanggaran Etik Ringan (minimal 3 kali)

3. Pelanggaran Berat

  • Melakukan tindakan keperawatan tanpa mengikuti prosedur sehingga penderitaan pasien bertarnbah parah atau b~hkan meninggal.
  • Salah memberikan obat sehingga berakibat fatal bagi pasien.
  • Membiarkan pasien dalam keadaan sakit parah atau sakratul maut tanpa memberikan pertolongan.
  • Berjudi atau memlnum minuman beralkohol sampal mabuk diruangan perawatan.
  • Menodai kehormatan pasien.
  • Memukul atau berbuat kekerasan pada pasien dengan sengaja sampai terjadi cacat fisik.
  • Menyalahgunakan obat pasien untuk kepentingan pribadi atau kelompok.
  • Menjelekkan dan atau membuat cerita HOAX mengenai profesi keperawatan pada profesi lain dalam forum, media cetak, maupum media online yang mengakibatkan adanya tuntutan hukum.

Sanksi Untuk Pelanggaran Kode Etik Keperawatan

Setelah mengetahui jenis-jenis pelanggaran dalam kode etik, lanjut ke sanksi, antara lain:

1. Sanksi Pelanggaran Ringan

  • Yang bersangkutan mengucapkan janji untuk tidak mengulangi perbuatannya lagi.
  • Meminta maaf terhadap pihak yang dirugikan,

2. Sanksi pelanggaran Sedang

  • Harus mengembalikan barang atau uang yang diminta kepada pasien atau keluarganya.
  • Meminta maafterhadap pihak yang dirugikan
  • Membuat surat pernyataan diatas kertas segel bermaterai bahwa tidak akan mengulanginya lagi.

3. Sanksi Pelanggaran Berat

  • Harus meminta maafterhadap pihak yang dirugikan.
  • Membuat surat pemyataan diatas kertas Segel bermaterai bahwa tidak akan mengulangi perbuatannya lagi.
  • Dilaporkan kepada pihak kepolisian.
  • Diberhentikan dari kedinasan dengan tidak hormat.

Download Buku Standar Kode Etik Keperawatan Indonesia

Untuk memahami lebih mendalam, silahkan download Buku Standar Etik Keperawatan Indonesia pada link INI.

Baca Juga: Kode Etik ATLM Indonesia

Pemyataan kode etik perawat dibuat untuk membantu dalam pembuatan standar dan merupakan pedoman dalam pelaksanaan tugas. Kewajiban dan tanggung jawab perawat profesional. Kode etik ciri mutlak dari suatu profesi yang memberi makna bagi pengaturan profesi itu sendiri meliputi bentuk pertanggung jawaban dan kepercayaan yang diberikan oleh masyarakat.

5/5 – (2 votes)

Yuk, Kami juga Ada di Google News, KLIK DISINI!

Artikel Direkomendasikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

1 Komentar