Penggolongan Obat

penggolongan obat

Penggolongan Obat menjadi ilmu dasar yang mesti diketahui oleh kalangan farmasis. Ada banyak pengelompokan yang telah dijadikan rujukan, olehnnya silahkan simak penjelasan lengkapnya!

Dalam dunia farmasi obat dikelompokkan menjadi beberapa golongan, yaitu:

  1. penggolongan obat berdasarkan jenis
  2. penggolongan obat berdasarkan mekanisme kerja obat
  3. penggolongan obat berdasarkan tempat atau lokasi pemakaian
  4. penggolongan obat berdasarkan efek yang ditimbulkan
  5. penggolongan obat berdasarkan asal obat dan cara pembuatannya

Untuk mempertajam cakrawala keilmuan sobat farmasis, silahkan simak penjelasan lengkapnya, antara lain:

Bacaan Lainnya

Penggolongan Obat Menurut Permenkes

Penggolongan obat berdasarkan jenis tertuang dalam Permenkes RI Nomor 917/Menkes/X/1993 yang kini telah diperbaharui oleh Permenkes RI Nomor 949/ Menkes/Per/VI/2000. Penggolongan obat bertujuan untuk meningkatkan keamanan dan ketepatan penggunaan serta keamanan distribusi.

Penggolongan obat ini terdiri atas:

1. Obat bebas

Obat bebas adalah obat yang dijual bebas di pasaran dan dapat dibeli tanpa resep dokter. Obat ini ter golong obat yang paling aman, dapat dibeli tanpa resep di apotik dan bahkan juga dijual di warung-warung. Obat bebas biasanya digunakan untuk mengobati dan meringankan gejala penyakit. Tanda khusus untuk obat bebas adalah berupa lingkaran berwarna hijau dengan garis tepi berwarna hitam.

Contoh: rivanol, tablet paracetamol, bedak salicyl, multivitamin, dan lain-lain.

2. Obat bebas terbatas

Obat bebas terbatas, adalah segolongan obat yang dalam jumlah tertentu aman dikonsumsi namun jika terlalu banyak akan menimbulkan efek yang berbahaya. Obat ini dulunya digolongkan kedalam daftar obat W. Tidak diperlukan resep dokter untuk membeli obat bebas terbatas. Disimbolkan dengan lingkaran biru tepi hitam.

Biasanya obat bebas terbatas memiliki peringatan pada kemasannya sebagai berikut:

P  No. 1: Awas! Obat Keras. Bacalah aturan, memakainya ditelan

P  No. 2: Awas! Obat Keras. Hanya untuk dikumur, jangan ditelan

P  No. 3: Awas! Obat Keras. Hanya untuk bagian luar dari badan

P  No. 4: Awas! Obat Keras. Hanya untuk dibakar.

P  No. 5: Awas! Obat Keras. Tidak boleh ditelan

P  No. 6: Awas! Obat Keras. Obat Wasir, jangan ditelan

Contoh: obat antimabuk seperti antimo, obat anti flu seperti noza, decolgen, dan lain-lain.

3. Obat wajib apotek

Obat wajib apotek, adalah obat keras yang dapat diserahkan oleh apoteker pengelola apotek tanpa resep dokter. Obat wajib apotek dibuat bertujuan untuk meningkatkan kemampuan masyarakat dalam menolong dirinya sehingga tercipta budaya pengobatan sendiri yang tepat, aman, dan rasional.

4. Obat keras

Obat keras adalah obat yang berbahaya sehingga pemakaiannya harus di bawah pengawasan dokter dan obat hanya dapat diperoleh dari apotek, puskesmas dan fasilitas pelayanan kesehatan lain seperti balai pengobatan dan klinik dengan menggunakan resep dokter.

Obat ini memiliki efek yang keras sehingga jika digunakan sembarangan dapat memperparah penyakit hingga menyebabkan kematian.

Obat keras dulunya disebut sebagai obat daftar G. Obat keras ditandai dengan lingkaran merah tepi hitam yang ditengahnya terdapat huruf “K” berwarna hitam.

Contoh: antibiotik seperti amoxicylin, obat jantung, obat hipertensi dan lain-lain.

5. Psikotropika dan narkotika

Psikotropika adalahn zat atau obat yang secara alamiah ataupun buatan yang berkhasiat untuk memberikan pengaruh secara selektif pada sistem syaraf pusat dan menyebabkan perubahan pada aktivitas mental dan perilaku.

Obat golongan psikotropika masih digolongkan obat keras sehingga disimbolkan dengan lingkaran merah bertuliskan huruf “K” ditengahnya. Sedangkan narkotika merupakan obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman baik sintesis maupun semi sintesis yang dapat menyebabkan perubahan kesadaran dari mulai penurunan sampai hilangnya kesadaran, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri, dan dapat menimbulkan ketergantungan. Narkotika disimbolkan dengan lingkaran merah yang ditengahnya terdapat simbol palang (+).

Nah, berikut adalah tabel penggolongan Obat Berdasarkan Jenisnya!

penggolongan Obat Berdasarkan Jenisnya

2. penggolongan Obat Berdasarkan Jenisnya

 

Penggolongan Obat Berdasarkan Mekanisme Kerja Obat

Berikut ini pengelompokan obat yang didasaekan melalui mekanisme kerjanya, antara lain:

  1. Obat yang bekerja pada penyebab penyakit, misalnya penyakit akibat bakteri atau mikroba. Contoh: antibiotik.
  2. Obat yang bekerja untuk mencegah kondisi patologis dari penyakit. Contoh: vaksin, dan serum.
  3. Obat yang menghilangkan simtomatik/gejala, seperti meredakan nyeri. Contoh: analgesik.
  4. Obat yang bekerja menambah atau mengganti fungsi-fungsi zat yang kurang. Contoh: vitamin dan hormon.
  5. Pemberian placebo adalah pemberian obat yang tidak mengandung zat aktif, khususnya pada pasien normal yang menganggap dirinya dalam keadaan sakit. Contoh: aqua pro injeksi dan tablet placebo.

Penggolongan Obat Berdasarkan Lokasi Pemakaian

  1. Obat dalam yaitu obat-obatan yang dikonsumsi peroral (melalui mulut). Contoh: tablet antibiotik, parasetamol.
  2. Obat luar yaitu obat-obatan yang dipakai secara topikal/tubuh bagian luar. Contoh: sulfur salep, caladine, dan lain-lain.\

Penggolongan Obat Berdasarkan Efek yang Ditimbulkan

  1. Sistemik: obat atau zat aktif yang masuk ke dalam peredaran darah.
  2. Lokal: obat atau zat aktif yang hanya berefek/menyebar/mempengaruhi bagian tertentu tempat obat tersebut berada, seperti pada hidung, mata, kulit, dan lain-lain.

Penggolongan Obat Berdasarkan Asal Obat

  1. Alamiah: obat obat yang berasal dari alam (tumbuhan, hewan dan mineral) seperti, jamur (antibiotik), kina (kinin), digitalis (glikosida jantung). Dari hewan: plasenta, otak menghasilkan serum rabies, kolagen.
  2. Sintetik adalah cara pembuatan obat dengan melakukan reaksi-reaksi kimia, contohnya minyak gandapura dihasilkan dengan mereaksikan metanol dan asam salisilat.

BACA JUGA: Pengertian Farmakodinamik

Penggolongan Obat Berdasarkan Jenis

Klasifikasi atau penggolongan obat berdasarkan jenis seperti obat OTC (over the counter), obat generik, obat generik berlogo, obat nama dagang, obat paten, obat mitu (obat me-too), obat tradisional, obat jadi, obat baru, obat esensial, dan obat wajib apotek.

Obat OTC atau over the counter adalah sebutan umum untuk obat yang termasuk golongan obat bebas dan obat bebas terbatas, yang digunakan untuk swamedikasi (pengobatan sendiri) atau self medication.

1. Obat Generik (unbranded drugs)

Obat generik adalah obat dengan nama generik sesuai dengan penamaan zat aktif sediaan yang ditetapkan oleh farmakope indonesia dan INN (International non-propietary Names) dari WHO, tidak memakai nama dagang maupun logo produsen.

Contoh: amoksisilin, metformin dan lain-lain.

Obat generik berlogo adalah Obat generik yang mencantumkan logo produsen (tapi tidak memakai nama dagang), misalkan sediaang obat generik dengan nama amoksisilin (ada logo produsen Kimia Farma).

3. Obat Nama dagang (branded drugs)

Obat nama dagang adalah obat dengan nama sediaan yang ditetapkan pabrik pembuat dan terdaftar di departemen kesehatan negara yang bersangkutan, obat nama dagang disebut juga obat merek terdaftar.

Contoh: amoksan, diafac, pehamoxil, dan lain-lain.

4. Obat Paten

Obat paten adalah hak paten yang diberikan kepada industri farmasi pada obat baru yang ditemukannya berdasarkan riset Industri farmasi tersebut diberi hak paten untuk memproduksi dan memasarkannya, setelah melalui berbagai tahapan uji klinis sesuai aturan yang telah ditetapkan secara internasional.

Obat yang telah diberi hak paten tersebut tidak boleh diproduksi dan dipasarkan dengan nama generik oleh industri farmasi lain tanpa izin pemilik hak paten selama masih dalam masa hak paten.

Berdasarkan UU No 14 tahun 2001, tentang paten, masa hak paten berlaku 20 tahun (pasal 8 ayat 1) dan bisa juga 10 tahun (pasal 9). Contoh yang cukup populer adalah Norvask.

Kandungan Norvask (aslinya Norvasc) adalah amlodipine besylate, untuk obat antihipertensi. Pemilik hak paten adalah Pfizer. Ketika masih dalam masa hak paten (sebelum 2007), hanya Pfizer yang boleh memproduksi dan memasarkan amlodipine.

Bisa dibayangkan, produsen tanpa saingan. Harganya luar biasa mahal. Biaya riset, biaya produksi, biaya promosi dan biaya-biaya lain, semuanya dibebankan kepada pasien.

Setelah masa hak paten berakhir, barulah industri farmasi lain boleh memproduksi dan memasarkan amlodipine dengan berbagai merek. Amlodipine adalah nama generik dan merek-merek yang beredar dengan berbagai nama adalah obat generik bermerek.

5. Obat Mitu/Obat me-too

Obat mitu atau obat me-too adalah obat yang telah habis masa patennya yang diproduksi dan dijual pabrik lain dengan nama dagang yang ditetapkan pabrik lain tersebut, di beberapa negara barat disebut branded generic atau tetap dijual dengan nama generik.

Dari sekilas penjelasan sebelumnya, jelaslah bahwa khasiat zat aktif antara obat generik dan obat generik bermerek adalah sama sejauh kualitas bahan dasarnya sama.

Contoh: misalnya pabrik obat bernama Cakmoki Farma, yang memproduksi Natriun diklofenak dalam 2 produk. Yang satu obat generik, namanya otomatis Natrium diklofenak dengan nama produsen Cakmoki Farma.

Adapun produk obat generik bermerek menggunakan nama yang dipertimbangkan agar mudah laku di pasaran, misalnya saja mokivoltar. Otomatis kualitas khasiat kedua obat Natrium diklofenak yang diproduksi Cakmoki Farma sama saja, hal ini terjadi dikarenakan pabrik tersebut membeli bahan dasar dari tempat yang sama dengan kualitas yang sama pula.

Bedanya halnya pada nama, kemasan dan tentunya harga, yaitu yang satu Natrium diklofenak generik dengan harga yang sudah ditetapkan sesuai peraturan dan lain mokivoltar dengan harga lebih mahal, sesuai pangsa pasar.

Mengapa harga obat generik jauh lebih murah dibanding obat generik bermerek?

Sebagaimana yang telah diuraikan sebelumnya, untuk Natrium diklofenak 50 mg, para produsen obat yang memproduksinya menggunakan nama generik yang sama, yakni Natrium diklofenak dengan label generik.

Harganya sudah ditetapkan, yakni HNA (Harga Netto Apotek) plus PPN = Rp 10.884,- dan berisi 50 tablet, dan HET (Harga Eceran Tertinggi) = Rp 13.605,- sebagaimana diatur Kepmenkes No.HK.03.01/Menkes/146/I/2010. Artinya, harga per tablet Natrium diklofenak 50 mg tidak akan akan lebih dari Rp 272,- per tablet, siapapun produsennya. Tidak bisa diotak-atik lagi. Itu sebabnya harga obat generik jauh lebih murah dibanding obat generik bermerek.

6. Obat Tradisional

Obat tradisional adalah obat jadi yang berasal dari tumbuhan, hewan, dan mineral atau sediaan galenik, obat berdasarkan pengalaman empiris turun temurun.

7. Obat Jadi

Obat jadi adalah obat dalam keadaan murni atau campuran dalam bentuk serbuk, emulsi, suspensi, salep, krim, tablet, supositoria, klisma, injeksi dll yang mana bentuk obat tersebut tercantum dalam farmakope Indonesia.

8. Obat Baru

Obat baru adalah obat yang terdiri dari satu atau lebih zat, baik yang berkhasiat maupun tidak berkhasiat misalnya lapisan, pengisi, pelarut, bahan pembantu, atau komponen lainnya yang belum dikenal, hingga tidak diketahui khasiat dan keamanannya

9. Obat Esensial

Obat esensial adalah obat yang paling banyak dibutuhkan untuk pelaksanaan pelayanan kesehatan masyarakat banyak, meliputi diagnosa, profilaksi terapi dan rehabilitasi, misalkan di Indonesia: obat TBC, antibiotik, vaksin, obat generik dan lain-lain.

10. Obat Wajib Apotek

Obat wajib apotek adalah obat keras yang dapat diperoleh di apotek tanpa resep dokter, diserahkan oleh apoteker.

Nah, berikut adalah contoh Komposisi dan Merk Dagang Obat, antara lain:

KomposisiMerk Dagang
Penekan batukRomilar, Bisoltussin, Code, Dexitab, Metorfan, Siladex, Antitusif, Zenidex, Mercotin.
Pengencer dahakBisolvon, Mucopect, Bisolvon Extra, Woods Expectorant, Ambril, Bromex, Broncozol, Broxal, Mucotab, Silopect, Solvax.
Penekan batuk dan antialergiVicks Formula 44, Woods Antitusive, Dextromex, Konidin, Tusilan.

Penutup

Klasifikasi atau penggolongan obat berdasarkan jenis seperti obat OTC (over the counter), obat generik, obat generik berlogo, obat nama dagang, obat paten, obat mitu (obat me-too), obat tradisional, obat jadi, obat baru, obat esensial, dan obat wajib apotek.

Penggolongan obat berdasarkan mekanisme kerja yaitu obat yang bekerja untuk merangsang (stimulasi) dan menekan (depresi) fungsi spesifik dari sel tubuh, membunuh atau menghambat aktivitas sel-sel asing dan bakteri, menimbulkan aksi spesifik maupun non spesifik, dan mensubstitusi zat-zat tertentu yang diperlukan oleh tubuh.

Penggolongan obat berdasarkan efek, terdiri atas efek sistemik dan efek lokal. Sedangkan penggolongan obat berdasarkan dari asal obat yaitu obat alamiah dan sistetis.

Referensi

Nuryati, 2017. Farmakologi. Kementeri. Kesehat. Republik Indones. 148, 148–162.
Stevani, H., 2016. Praktikum Farmakologi. Modul Bahan Ajar Cetak Farm. 171.
Suprapti, T., 2016. Praktikum Farmasetika Dasar 148, 148–162.

Demikian penjelasan terkait penggolongan obat, semoga mampu menjawab pertanyaan sobat farmasis. Jangan lupa untuk bagikan artikel ini!

3.5/5 – (4 votes)

Yuk, Kami juga Ada di Google News, KLIK DISINI!

Artikel Direkomendasikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *