Materi Kementerian Negara dan Lembaga Pemerintah Non-Kementerian

Materi Kementerian Negara dan Lembaga Pemerintah Non-Kementerian

Materi PKN ini akan berusaha menganalisis arti dari Kementerian Negara dan Lembaga Pemerintah Non-Kementerian. Dilanjutkan dengan kegiatan mengidentifikas tugas dan wewenang Kementerian Negara dan Lembaga Pemerintah Non-Kementerian.

Kementerian Negara Republik Indonesia

Sebelum kita mengulas tentang kementerian, ada baiknya kita simak terlebih dahulu sebuah kalimat motivasi yang disampaikan oleh Douglas K. Stevenson (1987) yang mengutarakan tentang American life (kehidupan orang Amerika), yakni: “Kita yakin bahwa pemerintahan kita adalah lemah, bodoh, suka memaksa, tidak jujur, dan tidak efisien. Meskipun demikian, pada saat yang sama, kita sangat yakin bahwa sistem kita merupakan sistem pemerintahan terbaik di dunia, dan kita ingin memberlakukannya pada setiap negara.

Kalimat yang diutarakan oleh Douglas memberikan pelajaran kepada kita bahwa apapun yang terjadi pada pemerintahan kita, kita harus tetap memotivasi diri untuk menjadikannya sebagai sistem terbaik dan mampu mengajarkannya pada negara lain. Intinya, tetaplah bangga menjadi warga negara Indonesia.

Bacaan Lainnya

Sistem pemerintahan negara Republik Indonesia adalah sistem pemerintahan presidensial, dimana dalam sistem ini presidensial adalah kepala negara sekaligus sebagai kepala pemerintahan, yang kewenangannya menurut UUD NRI Tahun 1945 adalah sebagai berikut:

1) Kewenangan Presiden sebagai Kepala Negara

Sebagai kepala negara, presiden Republik Indonesia berwenang :

  • Memegang kekuasaan tertinggi atas Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara (Pasal 10)
  • Menyatakan perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan negara lain dengan persetujuan DPR (Pasal 11 Ayat 1)
  • Membuat perjanjian internasional lainnya dengan persetujuan DPR (Pasal 11 Ayat 2)
  • Menyatakan keadaan bahaya (Pasal 12)
  • Mengangkat duta dan konsul. Dalam mengangkat duta, Presiden memperhatikan pertimbangan DPR (Pasal 13 Ayat 1 dan 2)
  • Menerima penempatan duta negara lain dengan memperhatikan pertimbangan DPR (Pasal 13 Ayat 3)
  • Memberi grasi, rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung (Pasal 14 Ayat 1)
  • Memberi amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan DPR (Pasal 14 ayat 2)
  • Memberi gelar, tanda jasa, dan lain-lain tanda kehormatan yang diatur dengan undang-undang (Pasal 15)

2) Kewenangan Presiden Sebagai Kepala Pemerintahan

Sebagai kepala pemerintahan, presiden Republik Indonesia berwenang :

  • Memegang kekuasaan pemerintahan (Pasal 4 ayat 1)
  • Mengajukan Rancangan Undang Undang kepada DPR (Pasal 5 ayat 1)
  • Menetapkan peraturan pemerintah (Pasal 5 ayat 2)
  • Membentuk suatu dewan pertimbangan yang bertugas memberikan nasihat
  • dan pertimbangan kepada presiden (Pasal 16)
  • Mengangkat dan memberhentikan menteri- menteri (Pasal 17 ayat 2)
  • Membahas dan memberi persetujuan atas RUU bersama DPR serta mengesahkan RUU (Pasal 20 ayat 2 dan 4)
  • Menetapkan peraturan pemerintah sebagai pengganti undang-undang dalam kegentingan yang memaksa (Pasal 22 ayat 1)
  • Mengajukan RUU APBN untuk dibahas bersama DPR dengan memperhatikan pertimbangan DPD (Pasal 23 ayat 2)
  • Meresmikan keanggotaan BPK yang dipilih DPR dengan memperhatikan pertimbangan DPD (Pasal 23F ayat 1)
  • Menetapkan hakim agung dari calon yang diusulkan Komisi Yudisial dan disetujui DPR (Pasal 24A ayat 3)
  • Mengangkat dan memberhentikan anggota Komisi Yudisial dengan persetujuan DPR (Pasal 24 B ayat 3)
  • Mengajukan tiga orang calon hakim konstitusi dan menetapkan Sembilan orang hakim konstitusi (Pasal 24 C ayat 3)

Dalam melaksanakan tugasnya, Presiden Republik Indonesia dibantu oleh seorang wakil presiden yang dipilih berpasangan melalui pemilihan umum, serta membentuk kementerian negara yang dipimpin oleh menteri-menteri negara. Menteri-menteri negara ini dipilih dan diangkat serta diberhentikan oleh Presiden sesuai dengan kewenangannya.

Keberadaan Kementerian Negara Republik Indonesia diatur secara tegas dalam Pasal 17 UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan:

  1. Presiden dibantu oleh menteri-menteri negara.
  2. Menteri-menteri itu diangkat dan diberhentikan oleh Presiden.
  3. Setiap menteri membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan.
  4. Pembentukan, pengubahan,  dan  pembubaran  kementerian  negara  diatur dalam undang-undang.

Selain diatur oleh UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, keberadaan kementerian Negara diatur dalam UU Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara. Undang-undang ini mengatur semua hal tentang kementerian Negara, seperti kedudukan, tugas pokok, fungsi, susunan organisasi, pembentukan, pengubahan, menggabungkan, memisahkan dan/atau mengganti, pembubaran/ menghapus kementerian, hubungan fungsional kementerian dengan lembaga pemerintah non kementerian dan pemerintah daerah serta pengangkatan dan pemberhentian menteri.

Kementerian Negara Republik Indonesia mempunyai tugas menyelenggarakan urusan tertentu dalam pemerintahan dibawah dan bertanggung jawab kepada Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara, yaitu:

  1. Penyelenggara perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di bidangnya, pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawabnya, pengawasan atas pelaksanaan tugas di bidangnya dan pelaksanaan kegiatan teknis dari pusat sampai ke daerah.
  2. Perumusan, penetapan, pelaksanaan kebijakan di bidangnya, pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawabnya, pengawasan atas pelaksanaan tugas di bidangnya, pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi atas pelaksanaan urusan Kementerian di daerah dan pelaksanaan kegiatan teknis yang berskala nasional.
  3. Perumusan dan penetapan kebijakan di bidangnya, koordinasi dan sinnkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidangnya, pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawabnya dan pengawasan atas pelaksanaan tugas di bidangnya.

Dalam Pasal 17 Ayat (3) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyebutkan bahwa setiap menteri membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan. Dengan kata lain, setiap kementerian negara masing- masing mempunyai tugas sendiri. Adapun urusan pemerintahan yang menjadi tanggung jawab kementerian negara terdiri atas:

  1. Urusan pemerintahan yang nomenklatur kementeriannya secara tegas disebutkan dalam UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, meliputi urusan luar negeri, dalam negeri, dan pertahanan.
  2. Urusan pemerintahan yang ruang lingkupnya disebutkan dalam UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, meliputi urusan agama, hukum, keuangan, keamanan, hak asasi manusia, pendidikan, kebudayaan, kesehatan, sosial, ketenagakerjaan, industri, perdagangan, pertambangan, energi, pekerjaan umum, transmigrasi, transportasi, informasi, komunikasi, pertanian, perkebunan, kehutanan, peternakan, kelautan, dan perikanan.
  3. Urusan pemerintahan dalam rangka penajaman, koordinasi, dan sinkronisasi program pemerintah, meliputi urusan perencanaan pembangunan nasional, aparatur negara, kesekretariatan negara, badan usaha milik negara, pertanahan, kependudukan, lingkungan hidup, ilmu pengetahuan, teknologi, investasi, koperasi, usaha kecil dan menengah, pariwisata, pemberdayaan perempuan, pemuda, olahraga, perumahan, dan pembangunan kawasan atau daerah tertinggal.

Klasifikasi Kementerian Negara Republik Indonesia

Pasal 15 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara secara tegas menyatakan bahwa jumlah maksimal kementerian negara yang dapat dibentuk adalah 34 kementerian negara.

Berdasarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 47 Tahun 2009 tentang Pembentukan dan Organisasi Kementerian Negara, Kementerian Negara Republik Indonesia dapat diklasifikasikan berdasarkan urusan pemerintahan yang ditanganinya, yaitu:

1. Kementerian yang menangani urusan pemerintahan yang nomenklatur/nama kementeriannya secara tegas disebutkan dalam UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, terdiri atas:

  • Kementerian Dalam Negeri
  • Kementerian Luar Negeri
  • Kementerian Pertahanan

2. Kementerian yang menangani urusan pemerintahan yang ruang lingkupnya disebutkan dalam UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, terdiri atas:

  • Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
  • Kementerian Keuangan
  • Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
  • Kementerian Perindustrian
  • Kementerian Perdagangan
  • Kementerian Pertanian
  • Kementerian Kehutanan
  • Kementerian Perhubungan
  • Kementerian Kelautan dan Perikanan
  • Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi
  • Kementerian Pekerjaan Umum
  • Kementerian Kesehatan
  • Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
  • Kementerian Sosial
  • Kementerian Agama
  • Kementerian  Pariwisata  dan Ekonomi Kreatif
  • Kementerian Komunikasi dan Informatika

3. Kementerian yang menangani urusan pemerintahan dalam rangka penajaman, koordinasi, dan sinkronisasi program pemerintah, terdiri atas:

  • Kementerian Sekretariat Negara
  • Kementerian Riset dan Teknologi
  • Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah
  • Kementerian Lingkungan Hidup
  • Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
  • Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
  • Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal
  • Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional
  • Kementerian Badan Usaha Milik Negara
  • Kementerian Perumahan Rakyat
  • Kementerian Pemuda dan Olah Raga

Selain kementerian yang menangani urusan pemerintahan di atas, ada juga kementerian koordinator yang bertugas melakukan sinkronisasi dan koordinasi urusan kementerian-kementerian yang berada di dalam lingkup tugasnya. Kementerian koordinator, terdiri atas:

  • Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan
  • Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian
  • Kementerian Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat

Lembaga Pemerintah Non Kementerian

Selain memiliki kementerian negara, Republik Indonesia juga memiliki Lembaga Pemerintah Non-Kementerian (LPNK) yang dahulu namanya Lembaga Pemerintah Non-Departemen. Lembaga Pemerintah Non-Kementerian merupakan lembaga negara yang dibentuk untuk membantu presiden dalam melaksanakan tugas pemerintahan tertentu.

Lembaga Pemerintah Non-Kementerian berada di bawah presiden dan bertanggung jawab langsung kepada presiden melalui menteri atau pejabat setingkat menteri yang terkait.

Keberadaan LPNK diatur oleh Peraturan Presiden Republik Indonesia, yaitu Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 103 Tahun 2001 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Lembaga Pemerintah Non-Departemen. Berikut ini Daftar Lembaga Pemerintah Non Kementerian yang ada di Indonesia, yaitu:

  • Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI), di bawah koordinasi Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi;
  • Badan Informasi Geospasial (BIG);
  • Badan Intelijen Negara (BIN);
  • Badan Kepegawaian Negara (BKN), di bawah koordinasi Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi;
  • Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN), di bawah koordinasi Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak;
  • Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), di bawah koordinasi Menteri Koordinator Bidang Perekonomian;
  • Badan Koordinasi Survei dan Pemetaan Nasional (Bakosurtanal), di bawah koordinasi Menteri Riset dan Teknologi;
  • Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG);
  • Badan Narkotika Nasional (BNN);
  • Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB);
  • Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT);
  • Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI);
  • Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), di bawah koordinasi Menteri Kesehatan;
  • Badan Pengawas Tenaga Nuklir (Bapeten), di bawah koordinasi Menteri Riset dan Teknologi;
  • Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP);
  • Badan Pengendalian Dampak Lingkungan (Bapedal), di bawah koordinasi Menteri Lingkungan Hidup;
  • Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT), di bawah koordinasi Menteri Riset dan Teknologi;
  • Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas),di bawah koordinas Menteri Koordinator Bidang Perekonomian;
  • Badan Pertanahan Nasional (BPN), di bawah koordinasi Menteri Dalam Negeri;
  • Badan Pusat Statistik (BPS), di bawah koordinasi Menteri Koordinator Bidang Perekonomian;
  • Badan SAR Nasional (Basarnas);
  • Badan Standardisasi Nasional (BSN), di bawah koordinasi Menteri Riset dan Teknologi;
  • Badan Tenaga Nuklir Nasional (BATAN), di bawah koordinasi Menteri Riset dan Teknologi;
  • Badan Urusan Logistik (Bulog), di bawah koordinasi Menteri Koordinator Bidang Perekonomian
  • Lembaga Administrasi Negara (LAN), di bawah koordinasi Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi;
  • Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), di bawah koordinasi Menteri Riset dan Teknologi;
  • Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas);
  • Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP);
  • Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional (LAPAN), di bawah koordinasi Menteri Riset dan Teknologi;
  • Lembaga Sandi Negara (Lemsaneg), di bawah koordinasi Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan, Keamanan;
  • Perpustakaan Nasional Republik Indonesia (Perpusnas), di bawah koordinasi Menteri Pendidikan dan Kebudayaan.

Pelajari Juga: Materi Sistem Pembagian Kekuasaan Negara Republik Indonesia

Kesimpulan

Dalam melaksanakan tugasnya, Presiden Republik Indonesia dibantu oleh seorang wakil presiden yang dipilih berpasangan melalui pemilihan umum, serta membentuk kementerian. Menteri-menteri negara ini dipilih dan diangkat serta diberhentikan oleh Presiden sesuai dengan kewenangannya.

Pasal 17 Ayat (3) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyebutkan bahwa setiap menteri membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan.

Pasal 15 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara secara tegas menyatakan bahwa jumlah maksimal kementerian negara yang dapat dibentuk adalah 34 kementerian negara.

Lembaga Pemerintah Non-Kementerian merupakan lembaga negara yang dibentuk untuk membantu presiden dalam melaksanakan tugas pemerintahan tertentu. Keberadaan LPNK diatur oleh Peraturan Presiden Republik Indonesia, yaitu Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 103 Tahun 2001 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Lembaga Pemerintah Non-Departemen.

Referensi: Rohayani Ida. 2020. Nilai-Nilai Pancasila Dalam Kerangka Praktik Penyelenggaraan Pemerintahan Negara.  Direktorat Jenderal PAUD, DIKDAS dan DIKMEN.

5/5 – (1 vote)

Yuk, Kami juga Ada di Google News, KLIK DISINI!

Artikel Direkomendasikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *