Soal Hukum dalam Praktik Keperawatan

Soal Hukum dalam Praktik Keperawatan

Soal Hukum dalam Praktik Keperawatan – Dalam edisi UAS, UTS mahasiswa jurusan keperawatan dan profesi ners, yuk simak kumpulan contoh soal-soal sesuai kisi-kisi yang sering muncul tentang materi dasar-dasar hukum dalam praktik keperawatan.

Soal dan Kunci Jawaban Hukum dalam Praktik Keperawatan

Untuk memudahkan mengerjakan latihan, silahkan pahami ringkasan materi di bawah ini:

Definisi hukum adalah seluruh aturan dan undang-undang yang mengatur sekelompok masyarakat, hukum dibuat oleh masyarakat dan untuk mengatur semua anggota masyarat.

Bacaan Lainnya

Fungsi hukum dalam praktek keperawatan

  • Hukum memberikan kerangka untuk menentukan tindakan keperawatan mana yang sesuai dengan hukum.
  • Membedakan tanggung jawab perawat dengan profesi yang lain.
  • Membantu menentukan batas-batas kewenangan tindakan keperawatan mandiri.
  • Membantu dalam mempertahankan standar praktik keperawatan dengan meletakkan posisi perawat memiliki akuntabilitas di bawah hukum (Kozier, Erb, 1990).

Sumber-Sumber Hukum di Indonesia, seperti berikut: hukum konstitusi, perundangan (hukum legislasi), hukum adminstratif, common law.

Hukum adalah aturan yang mengatur hubungan individu pribadi dengan pemerintah dan dengan individu lain, sehingga jika lihat dari aspek hubungan, sistem hukum dapat kita bagi menjadi dua tipe hukum yaitu: Hukum Publik, Hukum Pidana, Hukum Perdata atau Hukum Sipil.

Instrumen hukum perawat dalam menjalankan praktik keperawatan harus berpedoman pada: lafal sumpah perawat, standar profesi perawat, standar asuhan keperawatan, dan kode etika keperawatan. Keempat instrumen tersebut berisi tentang norma-norma yang berlaku bagi perawat dalam memberikan asuhan keperawatan.

Beberapa sumber hukum yang berhubungan dengan praktik keperawatan, adalah:

  • UU No. 9 tahun 1960, tentang pokok-pokok kesehatan
  • UU No. 6 tahun 1963 tentang tenaga kesehatan
  • UU kesehatan No. 14 tahun 1964, tentang wajib keja paramedis
  • SK Menkes No. 262/per/VII/1979 tahun 1979
  • No. 363/ Menkes/ per/XX/1980 tahun 1980
  • UU kesehatan No. 23 tahun 1992

Undang-undang dan srategi diberlakukan untuk melindungi perawat terhadap litigasi diantaranya: Good Samaritan Act, Asuransi tanggung wajib profesi, mengklarifikasi program yang tampak rancu atau salah dari dokter yang meminta, memberikan asuhan keperawatan yang kompeten, membuat rekam medis, dan laporan insiden.

Beberapa hal terkait dengan isu ini, yang secara fundamental mesti dilakukan dalam penerapan tehnologi dalam bidang kesehatan dalam merawat klien, berbagai issue legal dalam keperawatan adalah: pelanggaran, kejahatan, kecerobohan luar biasa, kealpaan mematuhi undang-undang kesehatan, kecerobohan dan praktik sesat, sembarangan menguras barang pribadi klien, gagal melaksanakan perintah perawatan, gagal memberi obat secara tepat.pelanggaran penghinaan, penahanan yang kelir, pelanggaran privasi, ancaman dan pemukulan, dan penipuan.

Tanggung gugat dapat diartikan sebagai bentuk partisipasi perawat dalam membuat suatu keputusan dan belajar dengan keputusan itu konsekuensi–konsekuensinya.

Tanggung gugat memicu evaluasi efektifitas perawat dalam praktik. Tanggung gugat profesional memiliki tujuan sebagai berikut:

  • Untuk mengevaluasi praktisi profesional baru dan mengkaji ulang yang telah ada.
  • Untuk mempetahankan standar perawatan kesehatan.
  • Untuk memudahkan refleksi pribadi, pemikiran etis, dan pertumbuhan pribadi pada pihak profesional perawatan kesehatan.
  • Untuk memberikan dasar pengambilan keputusan etis.

Perawat hendaknya memiliki tanggung gugat artinya bila ada pihak yang menggugat ia menyatakan siap dan berani menghadapinya terutama yang berkaitan dengan kegiatan-kegiatan profesinya.

Perawat harus mampu untuk menjelaskan kegiatan atau tindakan yang dilakukannya. Macam-macam jenis tanggung gugat: contractual liability, liability in tort, strict liability, dan vicarious liability.

Soal Pilihan Ganda

Oke, bacalah petunjuk di bawah ini sebelum menjawab soal!

Berilah tanda silang (X) pada jawaban yang benar di bawah ini!

1) Seluruh aturan dan undang-undang yang mengatur sekelompok masyarakat, hukum dibuat oleh masyarakat dan untuk mengatur semua anggota masyarakat merupakan definisi dari …

A. Etika

B. Hukum

C. Moral

D. Norma

2) Pernyataan berikut yang bukan fungsi hukum dalam praktek keperawatan adalah …

A. Memberikan kerangka untuk menentukan tindakan keperawatan

B. Membedakan tanggung jawab perawat dengan profesi yang lain

C. Membantu menentukan batas-batas kewenangan tindakan keperawatan mandiri

D. Meningkatkan kepercayaan perawat dalam akuntabilitas hukum

3) Sumber Hukum yang dikeluarkan oleh badan legislatif yang disebut …

A. Perundangan

B. Hukum Konstitusi

C. Hukum Adminstratif

D. Common Law

4) Saat badan pembuat undang-undang mengeluarkan satu peraturan, untuk membuat aturan perundangan untuk memperkuat hukum perundangan disebut …

A. Perundangan

B. Hukum Konstitusi

C. Hukum Adminstratif

D. Common Law

5) Hukum yang dikembangkan dari putusan pengadilan yang selain menafsirkan dan menerapkan hukum konstitusi maupun hukum perundangan, pengadilan juga diminta untuk menyelesaikan perselisihan antara dua kelompok disebut …

A. Perundangan

B. Hukum Konstitusi

C. Hukum Adminstratif

D. Common Law

6) Bagian hukum yang mengatur hubungan antara individu dan pemerintah dan lembaga pemerintah disebut …

A. Hukum Publik

B. Hukum Perdata

C. Hukum Pidana

D. Hukum Adat

7) Hukum yang mengatur tindakan yang membahayakan keselamatan dan kesejahteraan masyarakat disebut …

A. Hukum Publik

B. Hukum Perdata

C. Hukum Pidana

D. Hukum Adat

8) Bagaian hukum yang mengatur hubungan antara individu perorangan, jika terjadi perselesihan antara invidu dan bukan merupakan kejahatan disebut …

A. Hukum Publik

B. Hukum Perdata

C. Hukum Pidana

D. Hukum Adat

9) Undang-undang yang ditetapkan untuk melindungi penyediaan layanan kesehatan yang memberikan bantuan pada situasi kegawatan terhadap tuduhan malpraktik disebut …

A. Hukum Publik

B. Hukum Perdata

C. Hukum Pidana

D. Good Samaritan Act

10) Perlakuan seseorang yang dapat merugikan orang lain berupa harta atau milik lainnya secara di sengaja atau tidak disengaja disebut …

A. Pelanggaran

B. Kecerobohan dan praktik sesat

C. Kejahatan

D. Pelanggaran penghinaan

11) Suatu perlakuan merugikan publik, karena terlalu parah, kejahatan yang dianggap tindakan perdata (tort) dapat digolongkan sebagai tindakan kriminal (tindakan pidana), disebut …

A. Pelanggaran

B. Kecerobohan dan praktik sesat

C. Kejahatan

D. Pelanggaran penghinaan

12) Suatu tindakan yang menunjukkan bahwa pelaku tidak mengindahkan sama sekali nyawa orang lain (korban) disebut …

A. Pelanggaran

B. Kecerobohan dan praktik sesat

C. Kejahatan

D. Pelanggaran penghinaan

13) Suatu perkataan atau tulisan yang tidak benar mengenai seseorang sehingga orang tersebut merasa terhina dan dicemooh disebut …

A. Pelanggaran

B. Kecerobohan dan praktik sesat

C. Kejahatan

D. Pelanggaran penghinaan

14) Penahanan klien tanpa alasan yang tepat atau pencegahan gerak seseorang tanpa persetujuannya disebut …

A. Penahanan yang keliru

B. Kecerobohan dan praktik sesat

C. Kejahatan

D. Pelanggaran privasi

15) Tindakan mengekspos/memamerkan/menyampaikan seseorang (klien) kepada publik, baik orangnya langsung, gambar ataupun rekaman, tanpa persetujuan orang/klien yang bersangkutan disebut …

A. Penahanan yang keliru

B. Kecerobohan dan praktik sesat

C. Kejahatan

D. Pelanggaran privasi

Kunci Jawaban

1) B

2) D

3) A

4) C

5) D

6) A

7) C

8) B

9) D

10) A

11) C

12) D

13) D

14) A

15) D

SIMAK JUGA!

Demikian prediksi soal dan jawaban UTS, UAS jurusan keperawatan yang bisa kami sajikan, selalu evaluasi cara belajar sobat agar mendapatkan IPK yang terbaik dan lulus uji kompetensi. Ganbatte!

5/5 – (1 vote)

Yuk, Kami juga Ada di Google News, KLIK DISINI!

Artikel Direkomendasikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *