Soal Warga Negara dan kehidupan Beragama

soal warga negara dan kehidupan beragama

Soal Warga Negara dan kehidupan Beragama – Halo sobat Dinas.id, inilah rekomendasi contoh soal Modul Pembelajaran PPKn, PKN Kelas X KD 3.2 SMA Ujian Akhir Semester (UAS), soal Ujian Tengah Semester (UTS) genap, ganjil, gasal. Yuk, pelajari kumpulan contoh soal-soal sesuai kisi-kisi yang sering muncul tentang materi warga negara dan kehidupan beragama.

Rangkuman Materi Warga Negara dan kehidupan Beragama

Untuk memudahkan mengerjakan latihan, silahkan pahami ringkasan materi di bawah ini:

Pada hakikatnya Kedudukan Warga Negara dan Penduduk Indonesia dapat dibedakan atas;

Bacaan Lainnya
  1. Penduduk dan bukan penduduk.
  2. Penduduk adalah orang yang bertempat tinggal atau menetap dalam suatu negara, sedang yang bukan penduduk adalah orang yang berada di suatu wilayah suatu negara dan tidak bertujuan tinggal atau menetap di wilayah negara tersebut.

Warga negara dan bukan warga negara. Warga negara ialah orang yang secara hukum merupakan anggota dari suatu negara, sedangkan bukan warga negara disebut orang asing atau warga negara asing.

Rakyat sebagai penghuni negara, mempunyai peranan penting dalam merencanakan, mengelola dan mewujudkan tujuan negara. Keberadaan rakyat yang menjadi penduduk maupun warga negara, secara konstitusional tercantum dalam Pasal 26 UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yaitu:

  1. Yang menjadi warga negara ialah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara.
  2. Penduduk ialah Warga Negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia.
  3. Hal-hal mengenai warga negara dan penduduk diatur dengan undang- undang.

Kemerdekaan beragama dan berkepercayaan mengandung makna bahwa setiap manusia bebas memilih, melaksanakan ajaran agama menurut keyakinan dan kepercayaannya, dan dalam hal ini tidak boleh dipaksa oleh siapapun, baik itu oleh pemerintah, pejabat agama, masyarakat, maupun orang tua sendiri. Kemerdekaan beragama dan berkepercayaan muncul dikarenakan secara prinsip tidak ada tuntunan dalam agama apa pun yang mengandung paksaan atau menyuruh penganutnya untuk memaksakan agamanya kepada orang lain, terutama terhadap orang yang telah menganut salah satu agama.

Kemerdekaan beragama dan kepercayaan di Indonesia dijamin oleh UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Dalam pasal 28 E ayat (1) dan (2) disebutkan bahwa:

  1. Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya, serta berhak kembali.
  2. Setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap, sesuai dengan hati nuraninya.

Di samping itu, dalam pasal 29 UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 ayat (2) disebutkan, bahwa negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.

Kemerdekaan beragama tidak boleh dikurangi dengan alasan apapun sebagaimana diatur dalam Pasal 28 I ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyebutkan bahwa hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi dihadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun.

Oleh karena itu, untuk mewujudkan ketentuan tersebut, diperlukan hal-hal berikut:

  • Adanya pengakuan yang sama oleh pemerintah terhadap agama-agama yang dipeluk oleh warga negara.
  • Tiap pemeluk agama mempunyai kewajiban, hak dan kedudukan yang sama dalam negara dan pemerintahan.
  • Adanya kebebasan yang otonom bagi setiap penganut agama dengan agamanya itu, apabila terjadi perubahan agama, yang bersangkutan mempunyai kebebasan untuk menetapkan dan menentukan agama yang ia kehendaki.
  • Adanya kebebasan yang otonom bagi tiap golongan umat beragama serta perlindungan hukum dalam pelaksanaan kegiatan peribadatan dan kegiatan keagamaan lainnya yang berhubungan dengan eksistensi agama masing-masing.

Soal Pilihan Ganda

Oke, bacalah petunjuk di bawah ini sebelum menjawab soal!

Pilihlah satu jawaban yang paling benar!

1. Ketentuan tentang kewarganegaraan diatur dalam UUD NRI 1945 pasal ….

A. 26

B. 27

C. 28

D. 29

E. 30

2. Suatu proses hukum yang menyebabkan seseorang dengan syarat tertentu mempunyai kewarganegaraan lain disebut dengan ….

A. stelsel aktif

B. stelsel pasif

C. naturalisasi

D. repudiasi

E. apatride

3. Kewarganegaraan seseorang ditentukan berdasarkan pada tempat lahir orang yang bersangkutan disebut asas….

A. ius soli

B. ius sanguinis

C. apatride

D. bipatride

E. repudiasi

4. Seorang keturunan bangsa A yang menganut asas ius soli lahir di negara B yang menganut asas ius sanguinis, maka status kewarganegaraanya orang tersebut adalah….

A. ius soli

B. ius sanguinis

C. apatride

D. bipatride

E. repudiasi

5. Syarat seseorang mendapatkan naturalisasi istimewa adalah ….

A. tidak pernah dijatuhi pidana karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara satu tahun lebih

B. jika dengan memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia, tidak menjadi berkewarganegaraan ganda.

C. Mempunyai pekerjaan dan/atau berpenghasilan tetap

D. Membayar uang pewarganegaraan ke Kas Negara.

E. orang asing yang telah berjasa kepada negara Republik Indonesia atau dengan alasan kepentingan negara

6. Makna Pasal 29 ayat 1 UUD NRI tahun 1945 adalah …

A. Negara Indonesia adalah Negara yang berdasarkan pada nilai Religius

B. Negara Indonesia berdasarkan pada agama tertentu

C. Negara Indonesia mengakui adanya satu tuhan

D. Negara Indonesia menganut kepercayaan terhadap Tuhan

E. Negara Indonesia adalah Negara theokrasi

7. Perlindungan Negara terhadap penduduk dalam memeluk agama termaktub dalam pasal …

A. 28E ayat 1

B. 28E ayat 2

C. 28E ayat 3

D. 29 ayat 1

E. 29 ayat 2

Kunci Jawaban dan Pembahasan

1. A → Pembahasan:

Keberadaan rakyat yang menjadi penduduk maupun warga negara, secara konstitusional tercantum dalam pasal 26 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yaitu:

a) Yang menjadi warga negara ialah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara.

b) Penduduk ialah warga negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia

c) Hal-hal mengenai warga negara dan penduduk diatur dengan undang-undang.

2. A → Pembahasan:

Dalam menetukan status kewarganegaraan seseorang, pemerintah suatu negara lazim menggunakan dua stelsel, yaitu:

  1. Stelsel aktif, yaitu seseorang harus melakukan tindakan hukum tertentu secara aktif untuk menjadi warga negara (naturalisasi biasa)
  2. Stelsel pasif, yaitu seseorang dengan sendirinya dianggap menjadi warga negara tanpa melakukan sutu tindakan hukum tertentu (naturalisasi Istimewa)

3. A → Pembahasan: Asas ius soli (asas kedaerahan), yaitu kewarganegaraan seseorang ditentukan berdasarkan tempat kelahirannya.

4. C → Pembahasan: Apatride, yaitu adanya seorang penduduk yang sama sekali tidak mempunyai kewarganegaraan. Misalnya, seorang keturunan bangsa A yang menganut asas ius soli lahir di negara B yang menganut asas ius sanguinis.

5. E → Pembahasan: Naturalisasi istimewa diberikan sesuai dengan ketentuan pasal 20 Undang-Undang RI Nomor 12 tahun 2006. Naturalisasi Istimewa diberikan kepada orang asing yang telah berjasa kepada negara Republik Indonesia atau dengan alasan kepentingan negara, setelah memperoleh pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia. Naturalisasi istimewa batal diberikan jika menyebabkan orang asing tersebut berkewarganegaraan ganda.

6. C → Pembahasan: Makna Pasal 29 ayat 1 UUD NRI tahun 1945 yang berisi “Negara berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”, adalah Negara Indonesia mengakui adanya satu tuhan.

7. A → Pembahasan: Pasal 29 UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 ayat (2) yang menyatakan bahwa; negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu, merupakan perlindungan Negara terhadap penduduk dalam memeluk agama.

Demikian prediksi soal dan jawaban UTS, UAS PKN Kelas 10, X SMA yang bisa kami sajikan, disimak secara saksama yah. Merdeka Belajar!

5/5 – (1 vote)

Yuk, Kami juga Ada di Google News, KLIK DISINI!

Artikel Direkomendasikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *